Cari Blog Ini

Jumat, 16 Desember 2011

HUKUM UNDIAN


kaidah Dasar

Pertama : Kaidah yang tersebut dalam riwayat Imam Muslim dari Abi Hurairah radliyallahu ‘anhu :
ﺮﻐﻟﺍ ﻊﻴﺑ ﻦﻋ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﷲﺍ ﻰﻠﺻ ﷲﺍ ﻝﻮﺳﺭ ﻰﻬﻧ

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang dari jual beli (dengan cara) gharar”.
Gharar adalah apa yang belum diketahui diperoleh tidaknya atau apa yang tidak diketahui hakikat dan kadarnya.

Kedua : Kaidah syari’at yang terkandung dalam firman Allah ta’ala (yang artinya) :

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, maisir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu)” (QS. Al-Maidah : 90-91).

Dalam hadits Abi Hurairah radliyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“Siapa yang berkata kepada temannya : Kemarilah, saya berqimar denganmu, maka hendaknya ia bershadaqah” (HR. Bukhari 5642).  Yaitu hendaknya ia membayar kaffarah (denda) menebus dosa ucapannya (Lihat Syarah Shahih Muslim 11/107, Fathul-Baari 8/612, Nailul-Authar 8/258, dan Aunul-Ma’bud 9/54).

Maisir : setiap muamalah yang orang masuk ke dalamnya setelah mengeluarkan biaya dengan dua kemungkinan; dia mungkin rugi dan mungkin beruntung.
Qimar : menurut sebagian ulama’ adalah sama dengan maisir, dan menurut senagian ulama lain qimar hanya pada muamalat yang berbentuk perlombaan dan pertaruhan

MACAM-MACAM UNDIAN

a. Undian Tanpa Syarat

Contoh : Di pusat-pusat perbelanjaan, pasar, pameran dan semisalnya; sebagai langkah menarik pengunjung kadang dibagikan kupon undian untuk setiap pengunjung tanpa harus membeli barang. Kemudian dilakukan pengundian yang dapat disaksikan oleh seluruh pengunjung.

Hukumnya : Boleh; karena asal dalam suatu muamalah adalah boleh dan halal. Selain itu dalam undian ini juga tidak tampak hal-hal yang terlarang seperti : kedhaliman, riba, gharar, penipuan, dan lain-lain.


b.  Undian dengan Syarat Membeli Barang

Bentuknya : Undian yang tidak bisa diikuti kecuali orang membeli barang yang telah ditentukan oleh penyelenggara undian.

Hukumnya : Undian ini tidak terlepas dari 2 keadaan :

1.  Harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian berhadiah tersebut.
Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Sebab ada tambahan harga berarti ia telah mengeluarkan biaya untuk masuk ke dalam suatu muamalat yang mungkin ia untung dan mungkin ia rugi. Dan ini adalah maisir yang diharamkan dalam syari’at.

2.  Undian berhadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk. Perusahaan mengadakan undian hanya sekedar melariskan produknya.
Hukumnya : Ada 2 pendapat dalam masalah ini :

a.  Hukumnya harus dirinci. Kalau ia membeli barang dengan maksud untuk ikut undian maka ia tergolong dalam Maisir/Qimar yang diharamkan dalam syari’at. Karena pembelian barang tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk bisa ikut undian. Sedang ikut dalam undian tersebut ada 2 kemungkinan; mungkin ia untung, mungkin ia rugi. Maka inilah yang disebut Maisir/Qimar. Adapun kalau dasar maksudnya adalah butuh kepada barang/produk tersebut, setelah itu ia mendapatkan kupon untuk ikut undianm maka ini tidak terlarang. Karena asal muamalat adalah boleh dan halal dan tidak ada bentuk Maisir maupun Qimar. Rincian ini adalah merupakan pendapat Syaikh Al-‘Utsaimin, Syaikh Shalih Alu Syaikh, Lajnah Baitut-Tamwil Al-Kuwaiti, dan Haiah Fatwa di Bank Dubai Al-Islamy.

b.  Hukumnya adalah haram secara mutlak. Ini adalah pendapat Syaikh Bin Baz dan Lajnah Daaimah. Alasannya karena hal tesebut tidak terlepas dari bentuk Qimar/Maisir; dan mengukur maksud pembeli, apakah ia memaksudkan barang atau sekedar ingin ikut undian adalah perkara yang sulit.

@Yang kuat dalam masalah ini (wallaahu a’lam) adalah pendapat yang pertama. Namun untuk lebih berhati-hati, tidak mengikuti undian adalah lebih baik.

3.  Undian yang mengeluarkan biaya
Bentuknya : Undian yang bisa diikuti setiap orang yang membayar biaya untuk ikut undian tersebut, atau mengeluarkan biaya untuk bisa mengikuti undian tersebut.

Contoh : Kuis tebak via SMS (baik pulsa lokal atau premium), atau mengirimkan kupon/kartu undian ke tempat pengundian dengan menggunakan prangko pos.

Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu muamalat yang belum jelas untung dan ruginya, maka itu termasuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar