Oleh khoirul anam
Akhir-akhir
ini berkembang berbagai macam arisan di tengah masyarakat.Ada arisan motor,
arisan haji, arisan sembako, arisan bahan bangunan dan lain-lain. Bagaimana
sebenarnya hukum arisan dalam Islam, karena ada sebagian kalangan yang
mengharamkannya. Apakah semua bentuk arisan dibolehkan atau di dalamnya ada
perinciannya?
A. Pengertian Arisan
Di dalam
beberapa kamus disebutkan bahwa Arisan adalah pengumpulan uang atau barang yang
bernilai samaoleh beberapa orang, lalu diundi diantara mereka. Undian tersebut
dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.(Kamus Umum
Bahasa Indonesia, Wjs. Poerwadarminta, PN Balai Pustaka, 1976 hlm: 57).
B. Hukum Arisan Secara Umum.
Arisan
secara umum termasuk muamalat yang belum pernah disinggung dalam Al Qur’an dan
as Sunnah secara langsung, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal
muamalah, yaitu dibolehkan. Para ulama menyebutkan hal tersebut dengan
mengemukakan kaedah fikih yang berbunyi:
اَلأَصْلُ
فِي الْعُقُوْدِ وَالْمُعَامَلاَتِ اَلْحِلُّ وَ الْجَوَازُ
“Pada
dasarnya hukum transaksi dan muamalah itu adalah halal dan boleh “(Sa’dudin
Muhammad al Kibyi, al Muamalah al Maliyah al Mua’shirah fi Dhaui al Islam,
Beirut, 2002, hlm: 75 )
Berkata Ibnu
Taimiyah di dalam Majmu’ al Fatawa (29/ 18): “Tidak boleh mengharamkan
muamalah yang dibutuhkan manusia sekarang, kecuali kalau ada dalil dari al
Qur’an dan Sunnah tentang pengharamannya “
Para ulama
tersebut berdalil dengan al Qur’an dan Sunnah sebagai berikut:
Pertama: Firman Allah
SWT:
uqèd Ï%©!$# Yn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$# £`ßg1§q|¡sù yìö7y ;Nºuq»yJy 4
uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ
“Dialah Zat yang menjadikan untuk kamu apa-apa yang
ada di bumi ini semuanya. “(Qs. al-Baqarah: 29)
Kedua: Firman
Allah SWT:
óOs9r& (#÷rts? ¨br& ©!$# t¤y Nä3s9 $¨B Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# x÷t7ór&ur öNä3øn=tæ ¼çmyJyèÏR ZotÎg»sß ZpuZÏÛ$t/ur 3
z`ÏBur Ĩ$¨Z9$# `tB ãAÏ»pgä Îû «!$# ÎötóÎ/ 5Où=Ïæ wur Wèd wur 5=»tGÏ. 9ÏZB ÇËÉÈ
“Tidakkah
kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah telah memudahkan untuk kamu apa-apa
yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi; dan Ia telah sempurnakan buat
kamu nikmat-nikmatNya yang nampak maupun yang tidak nampak.
“(Qs.Luqman: 20)
Ketiga: Hadist Abu
Darda’ ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
مَا أَحَلَّ
اللهُ فِيْ كِتاَبِهِ فَهُوَ حَلاَلَ وَماَ حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ وَمَا سَكَتَ
عَنْهُ فَهُوَ عَفُوٌّ فَاقْبَلُوْا مِنَ اللهِ عَافِيَتَهُ فَإِنَّ اللهَ لَـمْ
يَكُنْ لِيَنْسَى شَيْئاً
“Apa yang
dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, maka hukumnya halal, dan apa yang
diharamkannya, maka hukumnya haram. Adapun sesuatu yang tidak dibicarakannya,
maka dianggap sesuatu pemberian, maka terimalah pemberiannya, karena Allah
tidaklah lupa terhadap sesuatu” (HR. al Hakim)
Keempat: Firman
Allah SWT:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#q=ÏtéB uȵ¯»yèx© «!$# wur tök¤¶9$# tP#tptø:$# wur yôolù;$# wur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |Møt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6t WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4
#sÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rß$sÜô¹$$sù 4
wur öNä3¨ZtBÌøgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4
(#qà)¨?$#ur ©!$# (
¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. “(Qs Al
Maidah: 2)
Kelima: Hadit Aisyah
ra, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَاخَرَجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَطَارَتْ الْقُرْعَةُعَلَى عَائِشَةَ وَحَفْصَةَ فَخَرَجَتَا مَعَهُ جَمِيعًا
“Rasullulah
SAW apabila pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya,
lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah, maka kami pun bersama beliau.
“(HR Muslim, no: 4477)
Keenam: Pendapat
para ulama tentang arisan, diantaranya adalah pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin dan
Syek Ibnu Jibrin serta mayoritas ulama-ulama senior Saudi Arabia. (Dr.
Khalid bin Ali Al Musyaiqih, al Mua’amalah al Maliyah al Mu’ashirah (Fikh
Muamalat Masa Kini), hlm: 69) Syekh Ibnu Utsaimin berkata: “Arisan
hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan
termasuk kategori memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat maka anggapan
tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya
sesuai dengan gilirannya masing-masing “. (Syarh Riyadhus Sholihin, Ibnu
Utsaimin: 1/838)
Meskipun
hukum arisan boleh, tapi ada beberapa bentuk arisan yang diharamkan, karena
mengandung riba, penipuan dan merugikan pihak lain.Karena keterbatasan tempat,
penulis hanya akan menjelaskan dua macam arisan yang saja, yaitu:
Pertama: Arisan Motor
Dengan Sistem Lelang
Maksud
Arisan Sepeda Motor Dengan Sistem Lelang yaitu pemenang arisan adalah yang
mengajukan harga tertinggi.Adapun kelebihan harga lelang dari harga asli sepeda
motor disimpan oleh penyelenggara untuk diberikan lagi ke peserta arisan dengan
cara dibelikan sepeda motor lagi.Sehingga arisan yang asalnya selesai 20 kali
pembayaran, bisa selesai sebelum itu, dikarenakan adanya uang kelebihan.
Misalnya
arisan motor yang diselenggaran oleh salah satu lembaga dengan standar harga
yang mengacu kepada “New Shogun “yaitu Rp. 13.635.000,-. Peserta diwajibkan
menyetor Rp.250.000,- setiap bulannya selama 48kali. Dengan setoran sebesar itu
panitia arisan masih mengiming-imingi beberapa hadiah. Sehingga kalau ditotal
setiap peserta akan menyetor Rp.250.000,- x 48= Rp. 12.000.000,-. Untuk
mendapatkan motor tersebut, peserta diwajibkan lagi membayar lelang minimal Rp.
3.500.000,-sehingga jumlah total yang harus dibayar peserta adalah Rp.
15.500.000,-.Berarti selisisih harga lelang dengan harga asli adalah sebesar
Rp. 1.865.000,-. Peserta yang ingin mendapatkan motor lebih cepat, maka harga
lelangnya harus lebih tinggi.
Bentuk
arisan di atas hukumnya haram, karena ada sebagian anggota yang membayar lebih
banyak dari yang lain, padahal arisan itu identik dengan hutang, sehingga
kelebihan pembayaran dikatagorikan riba yang diharamkan. Selain itu ada unsur
mengambil harta orang lain tanpa hak, jika panitia mengambilkeuntungandari
discount pembelian dari setiap motor yang dibelinya, padahal itu adalah haknya
para peserta.
Kedua:
Arisan Berantai
Yang
dimaksud arisan berantai atau sering juga disebut dengan Program Investasi
Bersama adalah setiap peserta harus mengirim uang dalam jumlah
tertentu,umpamanya Rp.20.000,- kepada 4 anggota arisan lain yang sudah
ditentukan.
Gambaran
cara kerjanya sebagai berikut: 1. Peserta mengirim uang ke4 orang anggota , 2.
mengubah isi surat dengan cara memasukkan nama dirinya pada urutan paling bawah
dan menaikkan urutan peserta sebelumnya satu tingkat sehingga peserta pada
urutan pertama yang dikirimi uang keluar dari daftar urutan calon penerima
uang.3. mengirim surat yang telah dirubah isinya tersebut ke orang lain
sebanyak-banyaknya.4. setelah peserta tersebut sampai pada urutan pertama, dia
akan menerima uang kiriman dari peserta baru yang jumlahnya tergantung pada
jumlah surat yang dikirimkannya dulu.
Perkiraannya
jika dalam satu minggu masing-masing orang melakukan promosi terhadap 20 orang
member baru, kemudian masing-masing orang tadi mensponsori 20 orang, dan
seterusnya (terjadi duplikasi 4 kali), maka setiap peserta yang hanya menyetor
Rp 80.000,- tersebut akan mendapatkan keuntunganRp. 400.000,-, sampai Rp.
3.200.000.000,- dalam rentang satu sampai empat bulan.
Hukum arisan
berantai seperti di atas adalah haram, karena merupakan bentuk perjudian
terselubung.Di sini seorang peserta menaruh uang dalam jumlah tertentu dan
tidak mengetahui secara jelas berapa uang yang akan diterimanya. Begitu juga
peserta yang tidak mendapatkan member baru, akan rugi karena tidak ada orang
yang akan mengirim uang ke nomor rekeningnya. Dan itulah hakekat perjudian.
Arisan
berantai dengan menggunakan istilah Investasi Bersama adalah bentuk penipuan,
karena dalam investasi, harus ada barang yang dikembangkan atau
diperjual-belikan, kemudian keuntungannya dibagi kepada peserta menurut besar
dan kecilnya saham yang diberikan. Dalam arisan berantai ini tidak ada
barangnya sehingga hanya berkutat di uang saja.
Daftar Pustaka
Ali, Mohammad Daud. 2002. Hukum Islam; Pengantar
Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Rajawali Pers: Jakarta.
Djazuli, H.A. 2000. Fiqh Jinayat (Menanggulangi
Kejahatan dalam Islam).. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Hanafi, Ahmad Hasan. 1967. Asas-asas Hukum Pidana
Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia. Jakarta: balai Pustaka.
Munajat, Makhrus. 2004. Dekonstruksi Hukum Pidana
Islam. Yogyakarta: Logung pustaka.
Santoso, Topo. 2003. Hukum Pidana Islam.
Jakarta: Gaya Media Pratama.
Audah, Abdul Qodir. 2000 M/ 1421 H. Tasyri' Jina'I
Islami. Beirut: Al Muassasah Al Risalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar