ABSTRAK
Skripsi ini adalah suatu hasil
kajian literatur yang membahas tentang perkembangan pemikiran hukum islam di
Indonesia. Yakni yang berkaitan mengenai dinamika pluralisme agama di Indonesia
sebuah study kritis atas pemikiran dan konsepsi fiqih pluralis yang banyak
didengungkan oleh kalangan yang mengatasnamakan dirinya gerakan Islam Liberal.
Dalam kajian literatur ini
menggunakan metode deskriptif interpretatif yakni mendeskripsikan mengenai
Islam Liberal secara umum dan konsep fiqih pluralisnya secara khusus. Serta
menginterpretasikan kembali hasil pemikiran tersebut. Kemudian menganalisa
dengan metode Analaisa Critical Diskursus yakni pemakaian bahasa atau
pengguliran wacana yang diusung sebagai bentuk praktik sosial yang menyebabkan
suatu hubungan dialektis anatara peristiwa diskursif tertentu dengan situasi
sosial.
Dari hasil kajian ini dapat
disimpulkan bahwa Islam Liberal merupakan paham yang mencetuskan konsep fiqih
pluralis yang pertama kali di Indonesia. Dan sebagai bentuk produk fiqih
pluralis yang berkaitan dengan ahwal al-syakhshiyyah yakni dibolehkannya melaksanakan pernikahan
dan waris beda agama. Islam Liberal mengkaji ulang penafsiran ayat-ayat
Al-Qur’an dan Hadits yang dilakukan oleh ulama dahulu dengan merelevankan
produk fiqihnya dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat sekarang. Mereka
menolak stagnasi hukum yang ditetapkan dan menginginkan perubahan hukum hingga
melahirkan proses dinamisasi pemikiran hukum islam.
Dari hasil kesimpulan diatas
diharapkan para ulama dan pemikir hukum islam bisa lebih kritis dan bijaksana
menanggapi fenomena hukum yang telah ada dan yang akan ada, agar tidak
menimbulkan keresahan-keresahan pada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar