Tanya:
Bagaimana caranya membayar hutang salat orang yang sudah meninggal?
Jawab :
Dalam
salah satu qaidah fiqh dikatakan “la niyaabata fil-‘ibaadahal-badaniyah
al-mahdlah” tidak boleh mengganti dalam ibadah yang murnifisik.
Sholat adalah ibadah fisik maka tidak boleh digantikan oleh oranglain meskipun setelah meninggal.
Sholat adalah fardlu ‘ain, yaitu fardlu yang wajib dilaksanakan
olehsetiap muslim dan tidak diterima pengganti atau wakil karena itu hak
Allahterhadap hambaNya. Tidak ada udzur apapun yang bisa
menjustifikasiseseorang meninggalkan sholat sejauh dia sadar dan
mempunyai akal. Merekayang tidak mampu melaksanakan sholat berdiri,
harus melaksanakannya sambil duduk, yang tidak bisa duduk harus
melaksanakannya sambil tiduran danbahkan sambil berkedip mata untuk
melaksanakan sholat.
Sholat adalah sarana komunikasi spiritual
dan dialog batin antara hamba dan tuhannya,bagaimana mungkin digantikan
oleh orang lain. Begitu pentingnya sholatsehingga Rasulullah menegaskan
“Yang membedakan antara seorang muslim dankafir adalah sholat,
barangsiapa meninggalkannya dengan sengaja ataumempermainkannya maka ia
telah kafir” (H.R. Muslim).
Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa sholat tidak boleh digantikan olehorang lain antara lain:
1. Firman Allah: { وأن ليس للإنسان إلا ما سعى} النجم : 39
“Dan tidak ada bagi seorang manusia, kecuali apa yang diamalkannya”.
Allah hanya menerima sholat untuk dirinya sendiri.
2. Hadis Nabi: "Bila seorang hamba meninggal, maka putuslah semua
amalnyakecuali dari tiga perkara, yaitu sedekah yang mengalir, ilmu
yangbermanfaat dan anak soleh yang mendoakannya" (H.R. Muslim).
Sholat demikian halnya tidak lagi bisa dilakukan oleh siapapun untuk orangyang telah meninggal.
3. Selain qaidah fikih yang telah disebutkan di atas, ada juga qaidah
fikih lain mengatakan "Semua fardlu 'ain, pada dasarnya tidak
bolehdigantikan oleh orang lain, kecuali ada dalil dan nash eksplisit
yangmemperbolehkannya seperti puasa, zakat dan dan haji."
Adapun
sholat yang pahalanya dihadiahkan kepada orang tua yang meninggal dunia
(bukan menggantikan sholat orang tua yang telah meninggal) paraulama
mengatakan boleh melakukannya. Misalnya seorang anak melakukan sholat
sunnah dan pahalanya dihadiahkan kepada orang tuanya yang telahmeninggal
dunia, maka ini diperbolehkan dan merupakan amal baik yangdilakukan
seorang anak kepada orang tuanya yang telah meninggal.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Usaid Malik bin Rabiah,
iaberkata:"suatu hari kami duduk-duduk bersama Rasulullah s.a.w.
laludatanglah seorang lelaki dari Bani Sulaim bertanya: Wahai
Rasulullah,adakah kebaikan yang bisa aku berikan kepada kedua orang
tuaku setelahmereka meninggal dunia?". Jawab Rasulullah s.a.w.:"Ya,
sholat untuk
mereka, istighfar untuk mereka, melaksanakan janji
mereka, silaturrahmiyang tidak tersambung tanpa keduanya dan memuliakan
sahabat-sahabatmereka". Dalam riwayat Daru Qutni dikatakan:"
Sesungguhnya termasuk kebaikan kepada dua orang tua yang telah meninggal
adalah anda sholat untuk mereka bersama sholatmu, dan berpuasa untuk
mereka bersama puasamu"
Maka melihat dalil-dalil di atas,
mayoritas ulama mengatakan bahwameng-qadla atau mengantikan sholat
seorang yang telah meninggal hukumnya dilarang. Ibnu Battal bahkan
menegaskan bahwa telah terjadi ijma' (konsensus ulama) tentang larangan
tersebut. Tapi klsim ijma' tersebutmasih diragukan mengingat di sana ada
juga pendapat ulama yang mengatakanboleh meng-qadla shalat orang yang
telah meninggal dunia.
Beberapa ulama dari Tabi'in membolehkan
penggantian sholat untuk orang yang telah meninggal. Dalil-dalil yang
dijadikan landasan pendapat ini adalah:
1. Hadist riwayat Bukhari
dari Abdullah bin Umar r.a. beliau memerintahkan seorang perempuan yang
ibunya bernadzar untu sholat di masjid Quba tapi meninggal dunia, anak
perempuan tersebut melakukan sholat di Quba' untuk
ibunya yang telah meninggal.
2. Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih meriwayatkan
seorang perempuan berkata kepada Ibnu Abbas r.a. "Ibuku meninggal dan
telah bernadzar untuk berjalan ke masjid Quba untuk sholat, maka Ibnu
Abbas berfatwa agar perempuan tersebut melakukan nadzar ibunya.
3.
Sholat untuk mayit diqiyaskan (disamakan hukumnya) dengan do'a, sedekah
dan haji yang diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil yang kuat.
Namun
riwayat dari Ibnu dan Ibnu Abbas di atas masih dipertanyakan, sebab
dalam Muwatta' karya Imam Malik diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar
menyatakan "Tidak boleh melakukan sholat untuk orang lain dan tidak
boleh
melakukan puasa untuk orang lain". Nasa'I juga meriwayatkan
bahwa Ibnu Abbas menyatakan hal serupa. Ibnu Hajar mengatakan untuk
mensingkronkan kedua riwayat yang bertentangan tersebut, maksudnya
diperbolehkan
mengganti untuk orang yang telah meninggal dan larangan untuk yang masih
hidup. (Nailul Authar 9/155).
Imam
Nawawi dalam muqaddimah syarah Muslim mengatakan: "Dalam sahih Bukhari
bab seorang yang mati dan mempunyai nadzar diriwayatkan bahwa Ibnu Umar
memerintahkan seseorang yang ibunya meninggal dan masih punya tanggungan
sholat agar ia menggantikannya.
Imam Mawardi meriwayatkan dari
Atha' bin Abi Rabah dan Ishaq bin Rahawiyah keduanya mengatakan boleh
menggantikan sholat orang yang telah meninggal dunia. Baghawi dalam
kitab Tahdzib mengatakan:"Untuk orang yang telah meninggal dan mempunyai
tanggungan sholat, maka bisa digantikan setiap sholat dengan satu mud
makanan". Namun Imam Nawawi mengatakan bahwa semua pendapat tadi sangat
lemah karena dalilnya hanya qiyas kepada do'a,
sedekah dan haji.
Alusi dalam tafsirnya meriwayatkan dari Ibnu Hazm memperbolehkan
menggantikan sholat nadzar, atau fardlu yang ditinggalkan karena lupa
atau tertidur dan belum mengadlanya hingga meninggal, maka anaknya boleh
menggantikannya, sesuai hadist "Haq Allah lebih berhak untuk dibayar".
Melihat
kedua pendapat di atas, Syeh A'tiyah Muhammad Shaqr dari ulama Azhar
memilih fatwa yang melarang seseorang menngantikan sholat orang lain,
baik setelah meninggal ataupun dalam keadaan masih hidup. Sholat
adalah ibadah yang tidak bisa digantikan oleh orang lain, agar orang
tidak menggampangkan masalah sholat. Sejauh seseorang masih sadar maka
ia wajib sholat dan orang yang disekitarnya wajib mengingatkannya.
Wallahu a'lam
bissowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar