Cari Blog Ini

Minggu, 25 Desember 2011

Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan Oleh KH. A. Mustofa Bisri


Tanya:
Mau tanya Pak Kyai:
  1. Orang sakit keracunan dibawa ke rumah sakit, tiga hari tiga malam tidak sadar, lalu meninggal dunia. Jadi dalam tiga hari tiga malam itu dia tidak mengerjakan shalat. Ahli warisnya ingin menggantinya dengan beras yang akan diberikan kepada orang-orang mikin. Bisakah itu diterima dalam hukum Islam?
  2. Hampir sama dengan di atas, hanya saja si sakit itu misalnya sembuh (tidak meninggal seperti kasus di atas). Bisakah dia meng-qada halat yang ditinggalkannya itu?
Mohon penjelasan dan terima kasih.

Moch. S
Kendal


Jawab:
Karena hampir sama, baiklah kedua pertanyaan Anda akan saya jawab "bersama-sama".

Pertama, Anda mengatakan bahwa si sakit dalam tiga hari tiga malam tidak sadar, lalu meninggal. Jadi sebenarnya, dalam tiga hari tiga malam itu, dia tidak kewajiban shalat. Sebab salah satu syarat wajib shalat adalah sadar. Demikian menurut para ahli hukum Islam (Fikih) berdasarkan antara lain hadis:

"Yang terlepas drai hukum ada tiga macam: 1)Anak-anak sampai baligh; 2)Orang tidur sampai ia bangun; 3)orang gila sampai ia sadar" (HR. Abu Daqud dan Ibn Majah)

Seandainya si sakit tidak meninggal, seperti dalam pertanyaan Anda yang kedua, menurut jumhur ulama Fikih, dia harus meng-qada-nya. (Lebih lanjut lihat Bidayah al-Mujtahid Jilid I, hal. 182 dan Ensiklopedi Ijmak hal. 529). Ini berdasarkan beberapa hadis yang manyatakan bahwa orang yangketiduran sampai meninggalkan shalat harus meng-qada-nya setelah bangun.

Nah, barangkali dari uraian singkat di atas, Anda sudah mendapatkan gambaran mengenai kewajiban atau tanggungan shalat seorang hamba.

Akan halnya ahlis waris yang ingin mengganti "tanggungan" shalat almarhum dengan beras, tentunya lantara rasa sayang dan kehati-hatian mereka dengan keselamatan "yang pergi", lalu "menganalogikan" dengan orang yang meninggal dan mempuanyai puasa. Kan Nabi Saw. menyuruh wali atau warisnya suapay meng-qada-kan. Bahkan menurut hadis Ibn Abbas dari Imam Muslim, jelas-jelas Rasulullah menyamakan puasa yang ditinggalkan orang yang meninggalkan itu seperti utang yang dengan demikian harus dibayar juga oleh warisnya. Bacalah hadis yang diceritakan Ibn Abbas ini"

"Sesungguhnya seorang perempuan telah bertanya kepada Rasulullah Saw.: 'Ya Rasulullah, Ibu saya telah meninggal dunia sedangkan ia masih mempunyai tanggungan puasa nazar yang belum ditunaikannya; apakah saya boleh menggantikannya?' Rasulullah Saw. pun menjawab: 'Katakanlah kepadaku, seandainya ibumu itu mempunyai utang, kemudian engkau bayar utangnya itu, adakah terbayar utang ibumu itu?' 'Ya;' jawab si perempuan itu. Rasulullah Saw. pun bersabda: 'Berpuasalah engkau untuk ibumu.'" (HR Muslim)

Sebenarnya penalaran ini tidak berlebih-lebihan; puasa adalah kewajiban, shalat juga kewajiban; jika puasa bisa bahkan harus "dibayar", shalat juga demikian.

Namun masalah dalam hukum Fikih tentu tidak sesederhana itu. Apalagi yang Anda tanyakan bukan meng-qada shalat, tetapi mengganti beras oleh ahli waris.

Yang dimaksud dengan "mengganti beras" tentunya: fidyah. Fidyah adalah semacam tebusan yang dalam kaitannya dengan puasa, dijadikan semacam pengganti puasa bagi mereka yang tidak kuat melakukannya, berupa memberi makan orang-orang miskin. Sebagaiman firman Allah:

QS. 2. Al-Baqarah: 184
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. 2. Al-Baqarah: 184)

Atau dalam kaitan ibadah haji, berupa puasa, sedekah, atau nusuk, sebagai tebusan terhadap pelanggaran amalan haji (mencukur rambut sebelum saatnya). Firman Allah Swt:

QS. 2. Al-Baqarah: 196
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'Umrah sebelum Haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertaqwalah kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya." (QS. 2. Al-Baqarah: 196)

Sedangkan memberi makan orang-orang miskin untuk mengganti shalat yang ditinggalkan, saya sendiri terus terang, belum pernah menemukan dalil atau nashnya.

Wallaahu A'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar