1.
ILMU EKONOMI
Sebelum berbicara ilmu ekonomi, mari kita membahas apa
fungsi ilmu? Fungsi ilmu adalah:
a.
Memberi
informasi
-
sesuatu
sesuai dengan bidang masing-masing
-
dilaksanakan
melalui konsep-konsep dan teori yang dikembangkan ilmu tersebut. Contoh: neraca
pembayaran sebagai suatu konsep.
b.
Memberi
kemampuan, membuat prediksi (perkiraan) sesuatu yang akan datang. Contoh:
memperkirakan harga hasil pertanian sesudah panen akan rendah.
c.
Untuk
membuat kontrol/pengendalian masa depan yang lebih baik; hal-hal yang negatif
dihilangkan/dikurangi, sebaliknya yang positif dikembangkan. Contoh: Tambahnya
penduduk 2%, angkatan kerja 2,5%, kesempatan kerja 1,5%, maka akan terjadi
pengangguran 1%. Bagaimana solusinya? Pertambahan penduduk dilambatkan dan
tenaga kerja diperbaiki kualitasnya. Kenyataannya di Indonesia, 10 pencari
kerja, 2 kesempatan kerja, cuman 1 yang memenuhi syarat.
d.
Untuk
lebih mampu melaksanakan amanat Allah.
Oleh karena itu, sikap ilmuwan
harus:
a.
mempunyai
integritas (pribadi yang utuh)
b.
selalu
skeptis (meragukan sesuatu untuk memacunya mencari kebenaran)
c.
berpikir
logis, kreatif, dan analisis
d.
tidak
konfromistis (sama), dan
e.
tidak
vulgar (kesombongan intelektual).
Menurut Xenophon, ekonomi tersusun dari dua
kata, yaitu Ekos yang berarti Rumah Tangga, dan Nomos yang berarti
aturan. Adapun rumah tangga terdiri dari 3 unsur:
a.
setiap
kerjasama manusia
b.
untuk
mencapai kemakmuran, dan
c.
atas dasar
prinsip ekonomi.
Jadi ilmu ekonomi pada dasarnya adalah ilmu yang
mempelajari usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran (suatu keadaan di
mana kebutuhan yang dirasakan manusia relatif lebih banyak dipenuhi karena
kebutuhan seimbang dengan alat pemuas kebutuhan). Untuk menjadi makmur atau
mengatasi rasa kekurangmakmuran perlu tindakan ekonomi. Hal ini disebabkan
adanya motif ekonomi tadi, dan karena sumber daya terbatas perlu prinsip
ekonomi.
Ilmu ekonomi merupakan bagian dari ilmu-ilmu sosial,
karena obyeknya adalah orang yang hidup di masyarakat yang timbul karena adanya
problem ekonomi. Permasalahan terjadi karena: 1. adanya jarak antara harapan
dan kenyataan dan 2. ada dorongan untuk memecahkan atau mengatasinya.
Ilmu ekonomi pada dasarnya mempelajari upaya manusia
baik sebagai individu maupun masyarakat dalam rangka melakukan pilihan penggunaan
sumberdaya yang terbatas guna memenuhi kebutuhan (yang pada dasarnya bersifat
tidak terbatas) akan barang dan jasa. Dari pengertian ini maka masalah yang
saling berkaitan adalah masalah kelangkaan (scarcity),
pilihan (choice), dan alokasi (allocation).
Kelangkaan akan barang dan jasa timbul apabila kebutuhan
seseorang atau masyarakat lebih besar daripada tersedianya barang dan jasa
tersebut. Barang dan jasa yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan ini disebut
dengan barang ekonomi (diperoleh tidak dengan gratis), kebalikannya
adalah barang bebas, yaitu barang yang untuk mendapatkannya tidak perlu dengan
membayar (barang yang tidak ada nilai uangnya), seperti udara atau air yang
mengalir di kaki bukit. Apabila untuk air minum atau udara tersebut diperlukan
biaya/alat untuk penjernih misalnya, maka berubah statusnya sebagai barang
ekonomi.[1]
Kebutuhan manusia pada dasarnya lebih besar daripada
barang dan jasa yang tersedia, maka perlu mengadakan pemilihan dan alokasi.
Sumberdaya, seperti tanah, tenaga kerja dan modal, untuk menghasilkan barang
dan jasa tersebut harus dialokasikan penggunaannya. Baik individu maupun
masyarakat secara keseluruhan menghadapi masalah alokasi sumberdaya tersebut.
Contoh, seseorang mempunyai uang Rp. 10.000,-. Harga tiket bioskop Rp. 10.000,-
dan satu porsi bakmi juga Rp. 10.000,-. Tentu individu tersebut tidak bisa
mendapatkan keduanya. Dia harus mengadakan pilihan antara keduanya. Apabila
yang ia pilih nonton, maka biaya riil atau ongkos alternatif (opportunity
cost-nya) adalah makan bakmi. Dengan demikian ongkos alternatif adalah
nilai/kesempatan yang dikorbankan/hilang karena pemilihan penggunaan sumberdaya
untuk penggunaan tertentu.[2]
Biaya alternatif ini harus dibedakan dengan biaya
uang (money cost) dari pembuatan satu unit mobil, misalnya; yakni harga
(nilai) baja, tenaga kerja serta listrik yang dipergunakan. Kedua konsep ini
sangat erat kaitannya, karena sistem harga (pasar) menentukan harga baja,
tenaga kerja dan listrik; baja atau tenaga kerja akan semakin berharga apabila
semakin banyak alternatif penggunaannya. Apabila harga alternatifnya tinggi,
maka di pasar bebas, biaya uang untuk mobil itu juga tinggi.
Jadi masalah utama dalam ekonomi adalah sumberdaya yang
terbatas yang mengharuskan setiap orang untuk melakukan pilihan yang rasional
(keputusan yang terbaik untuk mencapai tujuan). Oleh karena itu masalah ekonomi
sering disebut ‘the art of choice’. Pemilihan/alokasi ini meliputi jawaban
yang harus diberikan oleh setiap individu, masyarakat maupun Negara terhadap
pertanyaan berikut:
a.
barang dan
jasa apa yang akan dihasilkan (what)
b.
Bagaimana
barang dan jasa tersebut dihasilkan (how), dan
c.
Untuk
siapa barang dan jasa tersebut dihasilkan (for whom)
Dapat disimpulkan bahwa masalah ekonomi timbul karena:
kebutuhan manusia itu sifatnya tidak terbatas, sedangkan sumberdaya untuk memenuhinya
terbatas (scarce), namun mempunyai alternatif penggunaan. Oleh karena itu
manusia harus melakukan pilihan: what, how, dan for whom.
Dalam melakukan pilihan, seseorang harus rasional,
artinya:
a.
menetapkan
prioritas kebutuhan barang yang akan dipenuhi
b.
menyesuaikan
dengan pendapatan/penghasilan yang diterima
c.
pola hidup
yang tidak boros (membeli barang di luar rencana).
Dasar atau prinsip
pemilihannya adalah dengan sumberdaya tertentu diupayakan pemenuhan kebutuhan[3]
sebanyak-sebanyaknya, atau untuk memenuhi kebutuhan tertentu diupayakan
penggunaan sumberdaya sekecil-kecilnya. Inilah yang disebut prinsip
ekonomi.
|
|
Pembagian Ilmu Ekonomi
- Ilmu Ekonomi Diskriptif; analisis ekonomi yang menggambarkan keadaan sebenarnya mengenai perekonomian. Contoh, bagaimana kondisi petani tembakau di Bojonegoro?
- Ilmu Ekonomi Teori; pandangan-pandangan yang menggambarkan sifat-sifat hubungan yang nyata dalam kegiatan ekonomi dan membuat prediksi tentang peristiwa yang akan terjadi, atau memberikan gambaran hubungan ekonomi baik secara kausal maupun fungsional. Contoh, bila pajak diturunkan, maka pengangguran berkurang. Ilmu Ekonomi Teori terbagi dua, yaitu ekonomi mikro dan makro.[4]
- Ilmu Ekonomi Terapan (kebijaksanaan); ilmu ekonomi yang tugasnya menggunakan hasil-hasil pemikiran yang terkumpul dalam ekonomi teori untuk menerangkan diskriptif fakta-fakta yang dikumpulkan oleh ekonomi diskriptif.
Sehingga menurut Hunar Mirdal, tugas ilmu ekonomi
adalah menyelidiki dan menggambarkan kenyataan-kenyataan sosial yang ada serta
mengamati dan menjelaskan hubungan-hubungan yang bersifat kausal maupun
fungsional antara fakta-fakta ekonomi yang ada.
Sistem Ekonomi
Setiap Negara
menghadapi masalah ekonomi, hanya saja cara pemecahannya berbeda, tergantung
sistem ekonomi yang dianut oleh Negara tersebut. Pada dasarnya sistem ekonomi
dapat diklasifikasikan menjadi:
a.
Sistem
ekonomi tradisional
Dalam sistem ini
kehidupan ekonomi didasarkan pada kebiasaan, adat, tradisi, dan agama. Masalah
ekonomi dipecahkan dengan menggunakan dasar pola yang telah dijalankan pada
masa lalu (secara turun temurun). Agama dan kadang kekuatan magis yang menjadi
motifasi individu. Bagian yang diterima oleh individu dari proses produksi
biasanya ditentukan oleh status sosialnya. Tingkat tabungan umumnya rendah,
investasi rendah, akibatnya laju pertumbuhan rendah.
b.
Sistem
komando (sosialis-komunis)
Dalam sistem ini masalah
ekonomi—what, how, dan for whom—dipecahkan oleh penguasa pusat, apakah itu
individu atau kelompok. Pemerintah pusat menentukan alokasi penggunaan
sumberdaya, penentuan jenis dan jumlah barang yang diproduksi. Individu tidak
mempunyai kebebasan dalam menggunakan sumberdaya. Hak individu biasanya tidak
ada.
c.
Sistem
ekonomi pasar (kapitalis)
Keputusan penggunaan sumberdaya
ditentukan sendiri oleh individu atau produsen, karena hak milik individu
diakui. Produsen akan menghasilkan barang yang menghasilkan laba tinggi (karena
harga tinggi disebabkan banyaknya permintaan). Jadi keputusan tentang barang
apa (what) yang akan dihasilkan ditentukan oleh pasar atau harga yang dapat
memberikan keuntungan tinggi; untuk memperoleh keuntungan tinggi perlu bekerja dan
menggunakan sumberdaya yang ada seefisien mungkin.
d.
Sistem
campuran
Dalam sistem ini ada unsur-unsur sistem
komando, yakni campur tangan pemerintah dan sistem ekonomi pasar. Sistem
pengendalian harga (price control) dilakukan oleh Amerika Serikat yang pada
dasarnya menganut sistem ekonomi pasar. Memang tidak ada satu sistem yang murni
komando atau pasar. Yang banyak dijumpai, terutama di Negara berkembang adalah
campuran. Indonesia
pada dasarnya menggunakan sistem ekonomi campuran[5],
yang lebih dikenal dengan sistem ekonomi pancasila.
Secara singkat
sistem ekonomi Indonesia,
adalah sbb:
1.
Dasar
- Dasar Ideologi: Pancasila
Pancasila merupakan: Dasar Negara RI, Pandangan hidup
bangsa, Jiwa dan kepribadian bangsa, Tujuan yang akan dicapai, dan Perjanjian
luhur rakyat Indonesia.
- Dasar Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan Sumber hukum
tertinggi sedangkan Pembukaan-nya merupakan sumber motifasi-aspirasi dan sumber
cita hukum dan cita moral. Di dalamnya mengandung pokok-pokok pikiran:
Ø Persatuan; kepentingan Negara di atas
kepentingan golongan (perorangan)
Ø Keadilan sosial; hak dan kewajiban yang sama
Ø Kedaulatan rakyat; kedaulatan ada di tangan
rakyat dan dilakukan oleh MPR
Ø Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang
adil dan beradab; memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang
teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
2.
Batang
tubuh UUD 1945
Pasal 33:
Ø Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ø Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
Ø Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
3.
Dasar
Operasional: GBHN
GBHN: pedoman utama pembangunan nasional, yang
merupakan:
Ø Pernyataan kehendak rakyat
Ø Pola umum pembangunan nasional
Ø Rangkaian program pembangunan yang menyeluruh,
terarah dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus untuk mewujudkan
tujuan nasional.
4.
Bertolak
dari pasal 33 Ayat 1;
Perekonomian “disusun”, artinya diatur secara baik (direncanakan) oleh MPR yang
menetapkan UUD dan GBHN. Sifat rencananya bertahap dan berkesinambungan.Kalimat
“usaha bersama berdasar atas
kekeluargaan” artinya mencerminkan adanya asas Demokrasi Ekonomi; produksi
dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilaian
anggota-anggota masyarakat. Bangun perusahaan yang sesuai adalah koperasi.
Azas usaha bersama berdasar atas
kekeluargaan mencerminkan Gotong Royong yang dijiwai semangat kekeluargaan
antara unsur peserta (individu, perusahaan, koperasi, dan pemerintah—BUMN).
Semuanya saling membantu dan saling menghidupi dalam semangat kekeluargaan demi
kesejahteraan bersama, dengan koperasi sebagai pusat pengembangan sistem
ekonomi Indonesia.[6]
5.
Pasal 33
Ayat 2
Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara artinya:
Ø Strategik bagi keamanan dan kelangsungan hidup
Negara;
Ø Finansial, yakni sumber keuangan dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak;
Ø Kepentingan umum, yakni “public utilities” atau
“social overhead”;
Ø Kebutuhan vital untuk mencegah persaingan yang
merusak;
Ø Keperluan politik guna menghindari dan mencegah
monopoli.
“Dikuasai”
tidak berarti penguasaan secara fisik (tidak perlu sebagai pengusaha), tetapi
pelaksanaannya diatur oleh pemerintah demi kelancaran roda perekonomian dan
tercapainya tujuan yang ingin diperoleh.
6.
Pasal 33
Ayat 3
Dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat, artinya:
Ø Ini adalah penjabaran tentang hak milik, boleh
perorangan tetapi tetap disubordinasikan pada tujuan hakikinya yakni untuk
kesejahteraan bersama;
Ø Negara memegang peranan dan wewenang untuk
secara aktif dan positif mengatur dan mengarahkan pemilikan dan penggunaannya;
Ø Implikasi: distribusi kekayaan secara adil dan
merata;
Ø Perlu ada ketegasan mengenai batas kewenangan
dan daerah operasi ketiga sektor usaha itu (pemerintah, koperasi, dan swasta).
Konsep Dasar dalam Ilmu Ekonomi
a.
Penyederhanaan/
abstraksi
Para
ahli, termasuk ahli ekonomi, dalam menganalisis hal-hal yang kompleks biasanya
melakukan penyederhanaan. Ahli teknik, misalnya membuat maket dari bangunan yang
akan dibangun. Bagi ahli ekonomi, penyederhanaan ini dilakukan dengan
menggunakan asumsi yang dikenal dengan istilah ceteris paribus.
Abstraksi dengan asumsi ini dilakukan karena masalah ekonomi itu sangat
kompleks menyangkut hubungan antar manusia yang berbeda perasaan, motifasi,
serta selera. Hal ini akan menyulitkan ahli ekonomi dalam memperkirakan tingkah
laku manusia, sehingga perlu melakukan penyederhanaan hal-hal yang tidak
penting guna memahami bekerjanya mekanisme ekonomi yang kompleks. Contoh, untuk
membuka makanan kaleng, sarjana kimia menyarankan untuk memanasinya, sarjana
teknik meragukan cara itu dan menyarankan menggunakan alat (kunci mobil,
misalnya), dan sarjana ekonomi berpendapat: “Seandainya (dengan anggapan) kita
mempunyai alat pembuka, caranya membuka begini”. Dia membuat asumsi yang
mungkin tidak realistis, dikarenakan kompleksitas yang cukup tinggi dari dunia
nyata.
Penyederhanaan
ini supaya dunia nyata yang kompleks tersebut dapat secara mudah dipahami.
Analoginya sbb: untuk mencapai suatu tempat yang belum dikenal, dibuat peta
yang menggambarkan jalan-jalan besar saja, sehingga orang yang membaca peta
tersebut dapat dengan mudah sampai tujuan dalam waktu relatif singkat.
Abstraksi dari hubungan yang terdapat dalam dunia nyata untuk memahami dan
menganalisis bagaimana mekanisme hubungan tersebut adalah suatu teori.[7]
b.
Analisis
Pertumbuhan Ekonomi
Sumberdaya yang terbatas harus
digunakan untuk mendorong pertumbuhan, yakni memperbanyak barang dan jasa yang
dihasilkan di kemudian hari. Caranya dengan mengalokasikan sumberdaya tertentu
untuk investasi. Contoh semen dan baja yang dapat dipakai untuk membuat kolam
renang diubah untuk membuat pabrik. Padi yang dapat dimakan, dialihkan untuk
membuat bibit. Contoh ini menggambarkan antara pilihan konsumsi sekarang atau
ditangguhkan sehingga barang tersebut dapat dipergunakan untuk menghasilkan
barang lain (investasi).
c.
Permintaan
dan penawaran
Dua unsur yang membentuk pasar adalah
permintaan dan penawaran.
Permintaan adalah
berbagai kombinasi harga dan jumlah yang menunjukkan jumlah sesuatu barang yang
ingin
dan dapat
dibeli oleh konsumen pada berbagai tingkat harga untuk suatu periode tertentu.
Beberapa kata kunci dalam pengertian permintaan adalah:
v Permintaan adalah berbagai kombinasi harga dan jumlah,
bukan satu harga dan jumlah tertentu; permintaan selalu menunjukkan suatu
schedule, sedangkan jumlah yang diminta itu adalah jumlah yang benar-benar
dibeli pada harga tertentu.
v Permintaan akan terjadi jika konsumen ada
keinginan (willing) dan kemampuan (ability) membeli. Ingin membeli
mobil, bukan berarti ada permintaan, tetapi juga harus ada kemampuan membeli.
v Permintaan menunjukkan pembelian pada satu
periode waktu tertentu. Apabila periode waktu tersebut berubah, maka berbagai
kombinasi harga dan jumlah permintaan itu juga berubah (musim piala dunia,
misalnya).
Contoh, beras dibeli oleh individu maupun perusahaan
untuk makan, dibuat tepung atau sebagai bahan pembuat kue. Jika beras itu
ditawarkan sangat tinggi, maka tidak akan ada pembeli karena mereka akan
mengalihkan/membeli alternative lain (jagung misalnya). Jika harganya
diturunkan sedikit akan menarik beberapa konsumen untuk membeli, dan penurunan
harga selanjutnya akan mendorong lebih banyak pembeli. Dengan demikian tidak
ada satu jumlah tertentu yang diminta pada satu harga tertentu, melainkan
berbagai jumlah yang akan dibeli pada berbagai tingkat harga.
Tabel 1, Berbagai jumlah beras yang Gambar 1, Kurva Permintaan akan beras
Dibeli pada
berbagai tingkat harga
Harga
Rp/kg
|
Jumlah yang dibeli (kg)
|
800
700
600
500
400
300
200
100
|
0
10
23
38
45
55
70
82
|
Dari tabel dan grafik di atas terlihat bahwa harga yang semakin
tinggi (dari Rp.100,- sampai dengan Rp.800,- per kg) jumlah yang dibeli oleh
konsumen semakin sedikit (dari 82 kg menjadi 0), apabila faktor-faktor lain
tidak berubah. Hal ini terjadi karena: pertama, dengan kenaikan harga maka
pendapatan riil (jumlah beras yang dibeli dengan pendapatan tertentu) menurun,
sehingga jumlah beras yang dapat dibeli semakin sedikit; kedua, dengan kenaikan
harga beras, konsumen akan mencari barang pengganti yang harganya relatif lebih
murah, sehingga jumlah beras yang dibeli semakin berkurang.
Kurva yang menggambarkan hubungan negatif
antara harga dengan jumlah yang diminta disebut kurva permintaan. Dengan kata
lain, kurva permintaan adalah kurva yang menggambarkan bagaimana/berapa jumlah
barang yang diminta selama suatu periode waktu tertentu akan berubah sebagai
akibat perubahan harga barang tersebut, apabila faktor-faktor lain tidak
berubah. Inilah yang disebut hukum permintaan.
Faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi pergeseran kurva permintaan (perubahan permintaan)
adalah: pendapatan, selera, perkiraan (expectation), jumlah konsumen, dan harga
barang lain.[8]
Penawaran
Harga juga
mempengaruhi jumlah yang dijual. Apabila harga suatu barang sangat rendah
sehingga tidak dapat menutup biaya produksi, maka tidak akan ada jumlah yang
ingin dijual. Semakin tinggi harga, semakin banyak jumlah yang akan dijual.
Seperti halnya permintaan, dalam penawaran pun tidak ada satu jumlah dan harga
tertentu. Yang ada adalah hubungan antara berbagai jumlah yang akan dijual pada
berbagai tingkat harga. Tabel berikut menggambarkan hubungan tersebut untuk
beras, yang kemudian disebut skedul penawaran.
Tabel 2, Berbagai jumlah beras yang dijual Gambar 2, Kurva penawaran akan beras
pada berbagai
harga
Harga
(Rp/kg)
|
Jumlah yang dijual (Ton)
|
800
700
600
500
400
300
200
100
|
90
80
65
55
45
30
20
5
|
Dengan demikian kurva
penawaran menunjukkan berapa jumlah barang yang ingin dijual selama satu
periode tertentu akan berubah sebagai akibat perubahan harga, apabila
faktor-faktor lain (selain harga) tidak berubah. Faktor-faktor ini antara lain:
teknologi (menghemat biaya produksi), banyaknya produsen, harga faktor
produksi, perkiraan, dan harga barang lain[9].
Jika faktor-faktor ini berubah maka kurva penawaran bergeser.
Untuk menganalisis bagaimana harga ditentukan di pasar, dapat
digunakan kurva permiantaan dan penawaran di atas.
Gambar 3, Keseimbangan Pasar
Produksi, Distribusi, dan Konsumsi
Produksi: setiap usaha manusia untuk menciptakan atau menambah guna
suatu barang.
Proses produksi:
rangkaian kegiatan mengkombinasikan dan mengubah input-input menjadi output;
input (faktor produksi) Rumah
tangga produksi output (barang
& jasa).
Produktivitas: perbandingan yang terbaik antara hasil dan sumbernya.
Lapangan produksi: ekstruktif (langsung mengambil barang, seperti
menangkap ikan), agraris, industri, perdagangan, jasa dan transportasi, dll.
Jasa dan transportasi; membantu dalam produksi lain tanpa
menciptakan produksi lain.
Faktor-faktor produksi………………
2.
Masalah,
Tujuan dan Kebijaksanaan Ekonomi
Masalah ekonomi harus dapat diidentifikasi untuk
menentukan tujuan pembangunan ekonomi yang hendak dicapai. Interaksi antara
tujuan dan masalah yang dihadapi akan menentukan kebijaksanaan yang harus
diambil. Adapun masalah ekonomi biasanya mencakup:
a.
Kemiskinan
dan keterbelakangan, biasanya disebabkan:
·
Rendahnya
produktifitas pertanian
Kebanyakan Negara miskin, dominasi sektor
pertanian sangat besar tetapi tidak produktif. Ketidakproduktifan ini
disebabkan luas lahan pertanian sempit, teknologinya sederhana dan adanya
tanah-tanah absentee.[10]
·
Kurangnya
sarana dan prasarana mengakibatkan terjadinya fragmentasi ekonomi; sukar untuk
membangun pasar nasional yang terintegrasi karena transportasi, komunikasi,
pendidikan, kesehatan, dsb masih relatif kurang.
·
Sektor
moneter yang belum maju. Banyak Negara yang pendapatan per kapitanya rendah, sektor
moneternya belum berkembang, sehingga menyulitkan upaya pembentukan modal
(pembangunan jadi terhambat).
·
Kurangnya
pendidikan dan tenaga terampil. Pertumbuhan ekonomi sangat terkait dengan faktor
ini, dan di Negara miskin, sistem pendidikannya juga lemah karena tidak ada
dana untuk mengembangkannya.
·
Tabungan
rendah di Negara miskin biasanya karena sektor swasta lemah. Sebagian besar
pendapatannya untuk konsumsi, sehingga tabungan rendah, akibatnya pembangunan
terhambat.
Permasalahan di atas merupakan satu
lingkaran yang tak berujung pangkal (Vicious
circle) bagi Negara berpendapatan rendah.
b.
Pertumbuhan
penduduk yang cepat
Berkait erat dengan kemiskinan adalah
pertumbuhan penduduk yang tinggi, padahal pertumbuhan ekonomi akan terjadi
apabila laju pertumbuhan pendapatan melebihi laju pertumbuhan penduduk;
pendapatan per kapita akan meningkat apabila laju pertumbuhan penduduk lebih
rendah dari laju pertumbuhan produksi. Sementara untuk memacu pertumbuhan ekonomi
memerlukan investasi yang besar, dan Negara-negara berkembang kesulitan dana
itu.
c. Pengangguran
Tingkat pengangguran yang tinggi mencerminkan bahwa
sumberdaya tidak/belum digunakan sepenuhnya. Pengangguran kadangkala sebagai
konsekuensi keterbelakangan ekonomi, tetapi Negara maju pun mengalami tingkat
pengangguran yang tinggi, hal ini karena bagaimana pun tingkat kemajuan ekonomi
suatu Negara, apabila jumlah barang yang dihasilkan melebihi jumlah yang
diminta, akan ada kecenderungan munculnya pengangguran.
d. Inflasi[11]
Inflasi yang tinggi merupakan masalah
ekonomi yang serius dan harus cepat ditanggulangi.
e. Kegagalan pasar
Di negara yang sudah maju sekalipun sering
mekanisme pasar tidak bekerja dengan sempurna, lenih-lebih negara berkembang,
campur tangan pemerintah kadangkala dominan. Timbulnya monopoli dapat merusak
pasar. Jika pemerintah ingin memelihara keseimbangan ekonomi perlu mengatur
monopoli tersebut.
f.
Pemerataan
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi harus
dibarengi dengan distribusi pendapatan yang merata. Dengan kebijaksanaan
fiskal, pemerintah dapat mengaturnya.
Tujuan Kebijaksanaan Ekonomi
- Efisiensi ekonomi, yakni upaya menggunakan sumberdaya yang terbatas secara efisien, namun kadang terjadi konflik antara tujuan satu pihak dengan pihak yang lain. Misal, petani menggunakan input atau teknologi baru dapat meningkatkan efisiensi, tetapi mungkin menimbulkan surplus padi secara nasional.
- Pertumbuhan ekonomi, yakni upaya meningkatkan standar hidup masyarakat secara terus menerus. Pertumbuhan ini dapat dicapai melalui kemajuan teknologi, peningkatan kuantitas dan kualitas faktor produksi, serta pendidikan dan latihan.
- Stabilitas perekonomian, yakni upaya untuk mengurangi fluktuasi kegiatan ekonomi yang disebabkan karena adanya inflasi dan pengangguran serta kegiatan perekonomian yang cenderung lebih banyak untuk spekulasi bukan untuk produksi.[12]
- Pemerataan; upaya untuk mengurangi kesenjangan pendapatan baik antargolongan, antarsektor maupun antardaerah. Pendapatan seseorang itu berasal dari sumbangannya terhadap proses produksi yang berupa upah/gaji, bunga, sewa, dan keuntungan. Pembayaran transfer tidak menambah pendapatan nasional, karena hanya mengalihkan uang dari satu pihak ke pihak lainnya.
Kebijaksanaan Pemerintah
Kebijaksanaan
pemerintah biasanya sebagai hasil interaksi antara masalah yang dihadapi
masyarakat dengan tujuan pembangunan ekonomi. Secara skematis interaksi
tersebut adalah:
Ada interaksi antara
masalah yang dihadapi dengan tujuan ekonomi, misalnya, upaya mengatasi inflasi
berkaitan erat dengan tujuan stabilitas. Kadangkala kebijaksanaan pemerintah
itu sebagai hasil dari tujuan ekonomi tersebut. Misalnya, pertumbuhan ekonomi
yang cepat dapat menimbulkan distribusi pendapatan yang kurang merata sehingga
pemerintah perlu mengambil kebijaksanaan untuk memperbaiki pemerataan ini.
RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK
A. Pengertian Bank
Menurut UU RI no. 10 Tahun 1998,
tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “Badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkat taraf hidup rakyat banyak.”
Dengan kata lain bank merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan. Aktifitas perbankan yang
pertama adalah Funding; menghimpun dana dari masyarakat luas, yaitu
mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat. Untuk ini,
bank perlu memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya
dalam bentuk simpanan (giro, tabungan, sertifikat deposito, dan deposito
berjangka). Strategi yang dimaksud adalah bank perlu memberi rangsangan berupa
balas jasa kepada nasabah yang dapat berupa bunga, bagi hasil, hadiah, pelayanan,
dll. Semakin tinggi balas jasa yang diberikan dan kepercayaan yang penuh, akan
menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya.
Setelah memperoleh dana, bank
memutarnya kembali atau dijual kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau
lebih dikenal dengan istilah kredit (lending). Kreditur (pemberi
kredit/ bank), debitur (penerima kredit). Besarnya bunga kredit sangat
dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan (artinya: semakin besar/mahal bunga
simpanan, maka semakin besar pula bunga pinjaman), keuntungan yang diambil,
biaya operasional, cadangan resiko kredit macet, pajak, serta pengaruh lainnya.
Keuntungan utama dari bisnis perbankan
yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga pinjaman
yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman/ kredit yang disalurkan.
Keuntungan dari selisih bunga ini dikenal dengan istilah ‘Spread Based’. Apabila
suatu bank mengalami kerugian dari selisih bunga, di mana suku bunga simpanan
lebih besar dari suku bunga kredit, maka dikenal dengan istilah ‘Negatif
Spread’.
Bagi bank yang berdasarkan prinsip
syari’ah tidak dikenal istilah bunga dalam memberikan jasa kepada penyimpan
maupun peminjam. Prinsip syari’ah yang diterapkan oleh bank syari’ah adalah
pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudarabah/مضاربة), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah/مشاركة), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah/مرابحة), atau pembiayaan barang modal berdasarkan
prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah/اجارة) atau dengan adanya
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtina`/اجارة واقتناء ).
Sistem bank berdasarkan prinsip
syari’ah sebelumnya di Indonesia
hanya dilakukan oleh bank syari’ah seperti BMI dan BPR Syari’ah lainnya. Dewasa
ini sesuai dengan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 yang baru, Bank Umum pun dapat
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syari’ah asal sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Di samping kegiatan utamanya funding dan lending, perbankan juga
melakukan kegiatan jasa yang lain, yang tujuannya untuk mendukung kelancaran
funding dan lending tersebut, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan
simpanan dan kredit maupun tidak. Jasa-jasa tersebut meliputi: Jasa pemindahan uang
(transfer), Jasa penagihan (inkaso), Jasa kliring (clearing), Jasa penjualan
mata uang asing (valas), Jasa Safe Deposit Box, Jasa Travellers Cheque, Bank
Card, Bank Draft, Letter of Credit (L/C), Bank Garansi dan Referensi Bank, serta
jasa bank lainnya. Kelengkapan dari jasa yang ditawarkan sangat tergantung
dengan kemampuan bank; semakin mampu bank tersebut, maka semakin banyak ragam
produk yang ditawarkan. Kemampuan bank dapat dilihat dari segi permodalan,
manajemen serta fasilitas yang dimilikinya.
B. Jenis-jenis Bank
Berdasarkan UU Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan UU
No. 10 Tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan dari segi:
·
Fungsinya:
Bank Umum dan BPR
·
Kepemilikannya:
1.
Bank milik
pemerintah (Pusat dan Daerah)
2.
Bank milik
Swasta Nasional, seperti BCA, BMI,dll.
3.
Bank milik
koperasi: Bukopin
4.
Bank milik
Asing
5.
Bank milik
campuran
·
Statusnya:
Bank Devisa dan Bank Non-Devisa
·
Cara
menentukan harga: Bank berdasarkan prinsip konvensional dan Bank dengan prinsip
Syari’ah.
Keterangan:
Ø Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari’ah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang
diberikan adalah umum; dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu
pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum
sering disebut Bank Komersil (Commercial Bank).
Ø Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syari’ah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Artinya kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank
Umum.
Ø Dari segi kepemilikan, maksudnya adalah siapa
saja yang memiliki bank tersebut. Hal ini dapat dilihat dari akte pendirian dan
penguasaan saham bank yang bersangkutan. Contoh Bank Asing; merupakan cabang
dari bank yang ada di Luar Negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah
asing, seperti: ABN AMRO Bank, Deutsche Bank, American Express Bank, Bank of
America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, European Asian Bank, dll.
Ø Bank milik Campuran; kepemilikan sahamnya
dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Sahamnya secara mayoritas
dimiliki oleh WNI. Contoh: Sumitomo Niaga Bank, Bank Merincorp, Bank Sakura
Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pasifik Bank, Paribas
BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
Ø Dari status/ kedudukannya: ukuran kemampuan
bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal, maupun
kualitas pelayanannya. Untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian
dengan kiteria tertentu oleh Bank Indonesia.
Ø Bank Devisa: yang dapat melaksanakan transaksi
ke Luar Negeri/ yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan,
misal transfer ke Luar Negeri, inkaso ke LN, pembukaan dan pembayaran L/C,
travellers cheque, dll.
Ø Bank non-Devisa, yaitu bank yang belum
mempunyai ijin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa. Artinya
transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.
Ø Prinsip Konvensional, dengan Spread based dan
Fee based (sistem pengenaan biaya dalam nominal/ porsentase tertentu untuk
jasa-jasa perbankan).
C.
KEGIATAN BANK
- Bank Umum: funding, lending, dan services (jasa-jasa bank)
Funding
dalam bentuk: 1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2.
Simpanan
Tabungan (Saving Deposit)
3.
Simpanan
Deposito (Time Deposit)
Lending
dalam bentuk kredit: investasi, modal kerja, dan perdagangan.
Services
seperti:
1.
transfer,
inkaso, kliring, safe deposit box, dll.
2.
menerima
setoran pajak, telepon, air, listrik, SPP kuliah, dll.
3.
melayani
pembayaran gaji/ pensiun/ honorarium, deviden, kupon, bonus
4.
dalam
pasar modal perbankan dapat memberikan/ menjadi:
Ø penjamin emisi (underwriter)
Ø penjamin (guarantor)
Ø wali amanat (trustee)
Ø perantara perdagangan efek (pialang/ broker)
Ø pedagang efek (dealer)
Ø perusahaan pengelola dana (investment company)
2.
Kegiatan BPR: funding (simpanan tabungan dan simpanan deposito),
lendingnya sama dengan bank umum.
Larangan bagi BPR: menerima simpanan giro, mengikuti kliring, melakukan
kegiatan valuta asing, dan melakukan kegiatan per-asuransi-an.
- Kegiatan Bank Campuran dan Bank asing
Pada umumnya keduanya adalah bank
umum yang tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Namun mereka lebih dikhususkan
dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula. Seperti:
Ø Dalam funding, dilarang menerima simpanan dalam
bentuk simpanan tabungan.
Ø Kredit yang dikucurkan lebih diarahkan ke
bidang-bidang tertentu, seperti perdagangan internasional, bidang industri dan
produksi, penanaman modal asing/ campuran, dan kredit yang tidak dapat dipenuhi
oleh Bank Swasta Nasional
Ø Untuk jasa sama dengan bank umum lainnya.
D. JENIS-JENIS KANTOR BANK
- kantor Pusat: kantor di mana semua kegiatan perencanaan sampai pengawasan ada di sini. Tidak melakukan kegiatan operasional (hanya mengendalikan jalannya kebijaksanaan kantor pusat terhadap cabang-cabangnya); tidak melayani jasa bank kepada masyarakat umum.
- Kantor Cabang Penuh: merupakan salah satu kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap dan membawahi kantor cabang pembantu.
- Kantor Cabang Pembantu; di bawah kantor cabang penuh. Kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian saja. Perubahan status menjadi cabang penuh mungkin saja bila telah memenuhi kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat bank yang bersangkutan.
- Kantor Kas; kantor bank paling kecil yang kegiatannya hanya meliputi teller/ kasir saja. Sekarang banyak kantor kas yang dilayani memakai mobil/ kas keliling.
Catatan:
Untuk memperoleh ijin usaha bank, harus memenuhi syarat
sesuai UU No. 10 Tahun 1998, sebagai berikut:
a.
susunan
organisasi dan kepengurusan
b.
permodalan
c.
kepemilikan
d.
keahlian
di bidang perbankan, dan
e.
kelayakan
rencana kerja.
E. PENILAIAN KESEHATAN BANK
Penilaian kesehatan
bank dilakukan oleh BI meliputi beberapa aspek:
- Aspek permodalan
Yang dinilai adalah permodalan yang ada didasarkan
kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Ini didasarkan kepada CAR
(Capital Adequaci Ratio) yang telah ditetapkan BI. Perbandingan rasio tersebut
adalah rasio modal terhadap aktiva tertimbang menurut resiko (AMTR). Dan sesuai
ketentuan pemerintah, CAR tahun 1999 minimal harus 8 %.
- Aspek Kualitas Aset
Yaitu untuk menilai jenis-jenis aset yang dimiliki oleh
bank, harus sesuai dengan peraturan BI, yaitu dengan memperbandingkan antara
aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Kemudian rasio
penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif
diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah dilaporkan
secara berkala pada BI.
- Aspek Kualitas Manajemen
Kualitas manajemen dapat dilihat dari kualitas
manusianya dalam bekerja, pendidikan, dan pengalaman para karyawan dalam
menangani berbagai kasus yang terjadi; jadi yang dinilai adalah manajemen: permodalan,
aktiva, umum, rentabilitas, dan likuiditas. Penilaian ini didasarkan kepada
jawaban dari 250 pertanyaan mengenai manajemen bank yang bersangkutan.
- Aspek Likuiditas
Bank dikatakan likuid, bila dapat membayar semua
hutang-hutangnya, terutama simpanan tabungan, giro, dan deposito pada saat
ditagih dan dapat memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai. Secara
umum rasio ini merupakan rasio antara jumlah aktiva lancar dibagi dengan hutang
lancar. Yang dianalisis dalam rasio ini adalah:
- Rasio kewajiban bersih Call Money terhadap aktiva
- Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Seperti KLBI (Kredit Likuiditas BI), giro, tabungan, deposito, dll.
- Aspek Rentabilitas
Merupakan ukuran kemampuan bank dalam meningkatkan
labanya atau untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang
dicapai bank. Penilaian dilakukan dengan:
- Rasio laba terhadap total asset (ROA)
- Perbandingan biaya operasi dengan pendapatan operasi (BOPO).
Semua
aspek penilaian di atas dikenal dengan penilaian analisis CAMEL (Capital,
Asset, Management, Earning, and Liquidity). Di samping itu, yang juga
mempengaruhi hasil penilaian terhadap kesehatan bank adalah penilaian terhadap:
a.
Ketentuan
pelaksanaan pemberian kredit usaha kecil (KUK) dan pelaksanaan kredit ekspor.
b.
Pelanggaran
ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau sering disebut Legal
Lending Limit.
c.
Pelanggaran
posisi Devisa Netto.
F. PENGGABUNGAN USAHA BANK
Tujuan utama
didirikannya perusahaan adalah untuk survive yang sangat ditentukan oleh manajemen.
Perbankan yang mengelola bisnis kepercayaan bisa survive sangat tergantung dari
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu setiap periode
diadakan penilaian tentang kesehatannya dan bagi yang tidak sehat untuk
beberapa periode, maka disarankan untuk melaksanakan penggabungan dengan bank
lainnya. Adapun penggabungan yang dapat dipilih atau biasa dilakukan di Indonesia
adalah:
- Merger
Penggabungan 2 bank/ lebih dengan cara tetap
mempertahankan berdirinya salah satu dari bank dan membubarkan bank-bank
lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu (caranya dengan menggabungkan seluruh
saham bank-bank tersebut).
- Konsolidasi; penggabungan dari 2 bank/ lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
- Akuisi; merupakan pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam akuisisi, biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya.
Adapun alasan melakukan penggabungan:
- Masalah kesehatan bank; bank yang tidak sehat melakukan merger dengan bank yang sehat atau konsolidasi dengan bank yang sama-sama tidak sehat/ dapat pula diakuisisi oleh bank lain yang berminat.
- Modal yang dimiliki relatif kecil sehingga sulit melakukan ekspansi.
- Manajemen bank yang semrawut atau kurang professional sehingga terus merugi dan sulit untuk berkembang.
- Administrasi yang kurang teratur dan masih tradisional
- Ingin menguasai pasar. Tujuannya tidak diumumkan secara jelas kepada pihak luar (diketahui hanya oleh mereka yang ikut merger). Dengan penggabungan, jumlah cabang dan nasabah bertambah. Tujuan ini juga untuk menghilangkan/ melawan pesaing yang ada.
Penggabungan dapat dilakukan atas:
- Inisiatif bank yang bersangkutan
- Permintaan BI, atau
- Inisiatif Badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan bank. Seperti BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).
Adapun ijin untuk penggabungan, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- Telah memperoleh persetujuan dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) bagi bank yang berbentuk PT/ rapat sejenis bagi bank yang berbentuk lain.
- Memenuhi rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan BI
- Calon anggota direksi dan dewan komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela di bidang perbankan
- Dalam hal akuisisi, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur oleh BI.
Langkah BI dalam Proses Pembinaan dan Pengawasan Bank
Bila menurut
penilaian BI suatu bank mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidupnya,
maka BI dapat melakukan tindakan agar:
- Pemegang saham menambah modal
- Pemegang saham mengganti dewan komisaris atau direksi bank
- Bank menghapusbukukan kredit (pembiayaan berdasarkan prinsip Syari’ah) yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya
- Melakukan merger/ konsolidasi dengan bank lain
- Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban
- Bank menyerahkan pengelolaan seluruh/ sebagian kegiatan bank kepada pihak lain, atau
- Bank menjual sebagian/ seluruh harta dan atau kewajiban kepada bank/ pihak lain.
Jika alternatif solusi ini tidak berhasil bahkan dapat
membahayakan sistem perbankan, maka pimpinan BI dapat mencabut ijin usaha bank
dan memerintahkan direksi bank untuk segera mengadakan RUPS guna membubarkan
badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.
Oleh karena itu pembinaan perbankan harus terus
dijalankan agar perbankan selalu mematuhi peraturan atau rambu-rambu yang ada.
Pembinaan ini juga ditujukan untuk kemajuan bank agar jangan menderita kerugian,
di samping kepentingan nasional. Pembinaannya juga harus konsisten sehingga
dalam pelaksanaan di lapangan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
SUMBER-SUMBER DANA BANK
Sumber-sumber dana
bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Sumber
dana bank dapat diperoleh dari:
1.
Dana yang
bersumber dari bank itu sendiri
2.
Dana yang
berasal dari masyarakat luas (Giro: dana murah bagi bank; tabungan dan
deposito: mahal)
3.
Dana yang
bersumber dari lembaga lainnya.
Ad. 1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri, dapat berupa:
- Setoran modal dari pemegang saham
- Cadangan-cadangan bank; cadangan laba tahun lalu yang tidak dibagikan kepada pemegang saham; sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang
- Laba bank yang belum dibagi; laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan modal ini adalah tidak
perlu membayar bunga yang tinggi daripada bila pinjam ke luar.
Ad. 3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Merupakan tambahan
jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian dana I dan II di atas; dana ini
relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara. Dana yang diperoleh pun hanya
digunakan untuk membiayai/ membayar transaksi-transaksi tertentu. Dana ini
dapat diperoleh dari:
- Kredit likuiditas dari BI; kredit yang diberikan kepada bank-bank yang kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
- Pinjaman antarbank (call money); pinjaman diberikan kepada bank-bank yang kalah kliring dalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga relatif tinggi.
- Pinjaman dari bank-bank luar negeri.
- Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); pihak perbankan menerbitkan SBPU, kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non-keuangan.
Catatan: sumber dana yang terpenting bagi bank adalah dana dari masyarakat
luas, karena sumber dana dari pihak ke-3 ini, di samping mudah cara mencarinya,
juga tersedia banyak di masyarakat, kemudian persyaratan untuk mencarinya juga
mudah, asal bank dapat menarik masyarakat untuk investasi.
Dana yang
berasal dari masyarakat luas, dalam bentuk:
A. SIMPANAN
GIRO (Demand Deposit)
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, tanggal 10-11-1998, Giro adalah:
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan.
Tujuan utama menyimpan uang dalam bentuk rekening giro
adalah untuk kemudahan dalam melakukan pembayaran, terutama bagi mereka yang
bergelut dalam bisnis dan biasanya pemegang rekening giro tidak begitu peduli
bunga. Bunganya paling kecil.
Penarikan setiap saat; uang dalam rekening giro dapat
ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih
mencukupi. Juga ada syarat-syarat lain oleh bank yang bersangkutan. Penarikan
secara tunai dengan menggunakan cek, sedangkan yang non-tunai memakai Bilyet
Giro (BG).
Jenis-jenis sarana penarikan rekening Giro:
1.
Cek (Cheque):
Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang
disebutkan di dalamnya/ kepada pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran
giral seperti yang diatur dalam KUH Dagang pasal 178, adalah:
·
Pada surat cek harus tertulis
perkataan “cek”
·
Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah
uang tertentu
·
Nama bank
yang harus membayar (tertarik)
·
Penyebutan
tanggal dan tempat cek dikeluarkan
·
Tanda
tangan penarik
Syarat lain yang dapat ditetapkan oleh bank, antara
lain:
Tersedianya dana, materai yang cukup, masa kadaluarsa cek 70 hari
setelah dikeluarkan, tidak diblokir pihak berwenang, resi cek sudah kembali,
kondisi cek sempurna, dll. Di samping syarat-syarat tersebut, juga sangat
bergantung dari jenis-jenis cek. Adapun jenis-jenisnya ialah:
a.
Cek Atas
Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas
nama orang/ badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut, misalkan
bayarlah kepada Tn. Aris sejumlah Rp. 3.000.000,
b.
Cek Atas
unjuk
Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang/ badan
tertentu di dalam cek tersebut. Misal dalam cek tersebut “bayarlah tunai, atau
cash/ tidak ditulis kata-kata apa pun”.
c.
Cek Silang
Cek yang di pojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek
tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan, bukan tunai.
d.
Cek Mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang,
misal hari ini tanggal 1 juni 2006, Tn.
Aris bermaksud mencairkan ceknya di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal
5-6-2006. cek seperti ini terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek
dan si penerima.
e.
Cek Kosong
Cek yang dananya tidak tersedia/
kurang. Misal Tn. Aris menarik cek senilai 60 juta (yang tertulis dalam cek),
tetapi dana yang ada di rekening giro tersebut hanya ada 20 juta. Jika
penarikan dengan cek kosong terjadi sampai 3 kali, nasabah yang bersangkutan
akan di-black list atau masuk daftar hitam yang dikeluarkan BI, kemudian
diinformasikan ke seluruh perbankan sehingga yang bersangkutan tidak dapat
berhubungan dengan bank mana pun, namun sebelumnya telah diberi peringatan
lisan dan tertulis.
Tapi bank dapat menutupi kekurangan
tersebut, dengan pertimbangan ia adalah nasabah primer yang loyal terhadap bank
dan dengan tidak ada unsur kesengajaan, yaitu dengan menggunakan fasilitas over
draft. Ini untuk menghindarkan nasabah dari black list.
2.
Bilyet Giro (BG):
Merupakan surat
perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan
kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama/ bank
lainnya. Jika hal itu ke rekening bank lain, maka harus melalui proses kliring
ke bank lain. Syarat-syarat BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara
lain:
·
Ada
nama Bilyet Giro dan Nomor serinya
·
Perintah
tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang
bersangkutan
·
Nama dan
tempat bank tertarik
·
Jumlah
dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf
·
Nama pihak
penerima
·
Tanda
tangan penarik/ stempel jika penarik merupakan perusahaan
·
Tanggal
dan tempat penarikan
·
Nama bank
yang menerima pemindahbukuan tersebut.
Masa berlakunya 70 hari terhitung mulai dari tanggal
penarikannya.
3.
Alat
Pembayaran Lainnya
Adalah surat
perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang
ditandatangani oleh pemegang rekening/ kuasanya untuk membayar sejumlah uang
tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lain. Surat perintah ini bersifat tunai/ pemindahbukuan,
atau surat
kuasa; si punya rekening memberi kuasa kepada seseorang untuk melakukan
penarikan atas rekeningnya.
Jadi, perbedaan Cek dan Bilyet Giro (pada fungsinya)
No
|
Keterangan
|
Cek
|
Biyet Giro
|
1.
|
Identitas
|
Atas nama/ Atas unjuk
|
Atas Nama
|
2.
|
Sifat
|
Tunai & non-tunai
|
Non-tunai
|
3.
|
Tanggal
|
Hanya ada satu tanggal
|
Ada dua tanggal
|
B. SIMPANAN TABUNGAN
(Saving Deposit)
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, pengertian
tabungan adalah: Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Alat penarikan
tabungan: buku tabungan, slip penarikan, kwitansi, dan kartu yang terbuat dari plastik.
C. SIMPANAN
DEPOSITO (Time Deposit)
Deposito: simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan
bank.
Perbedaannya dengan ke-2 simpanan tadi adalah deposito
mengandung unsur jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan tidak dapat
ditarik setiap saat/ setiap hari; jika nasabah deposan menyimpan untuk jangka
waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu
tersebut berakhir (tanggal jatuh tempo), jika belum berakhir sudah diambil, maka
deposan akan dikenakan denda (penalty rate) yang besarnya tergantung bank yang
bersangkutan.
Alat untuk menarik
uang yang disimpan dalam deposito sangat tergantung dari jenis depositonya.
Contoh, untuk deposito berjangka menggunakan bilyet deposito, sedangkan untuk
sertifikat deposito menggunakan sertifikat deposito.
Adapun jenis-jenis Deposito adalah sebagai berikut:
1.
Deposito Berjangka,
deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu (antara 1-24 bulan).
Diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga; dalam bilyet deposito
tercantum nama seseorang atau lembaga.
Bunga deposito dapat ditarik setiap bulan/ setelah jatuh
tempo, ditarik tunai maupun non-tunai (pindah buku) dan dikenakan pajak dari
jumlah bunga yang diterimanya.
Deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing,
biasanya diterbitkan oleh bank devisa. Perhitungan, penerbitan, pencairan dan
bunga dilakukan dengan kurs devisa umum. Valas yang biasa dipakai adalah valas
yang kuat, seperti Dollar, Yen Jepang atau DM Jerman.
2.
Sertifikat
Deposito (SD)
Deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6,
12 bulan. Diterbitkan Atas Unjuk dalam bentuk sertifikat
dan dapat diperjualbelikan/ dipindahtangankan kepada pihak lain. Pencairan
bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka--tunai, maupun non-tunai.
Penerbitan nilai SD sudah tercetak dalam berbagai nominal dan dalam jumlah
bulat, sehingga nasabah dapat membeli dalam lembaran banyak untuk jumlah
nominal yang sama.
3.
Deposito
on Call
Deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling
lama kurang dari satu bulan. Diterbitkan Atas Nama dan biasanya dalam jumlah
yang besar. Misal 50 juta (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan bunga
dilakukan pada saat pencairan deposito on call, tetapi tiga hari sebelumnya
nasabah memberitahu bank penerbit.
Ø Contoh perhitungan deposito berjangka
Tn. Aris menerbitkan deposito berjangka untuk waktu 6
Bulan sebesar 40 juta. Bunga 18% PA (per-tahun), diambil setiap bulan tunai.
Berapa bunga yang diperoleh setiap bulan jika dikenakan pajak 15%?
Jawab:
18%
X Rp. 40.000.000,
Bunga = 12
Bulan X 1 = Rp. 600.000,-
Pajak = 15% X
600.000,-
90.000,-
Jadi bunga bersih perbulan 510.000,-
Ø Contoh bunga Sertifikat Deposito
Nn. Alvi ingin membeli 10 lembar sertifikat deposito
nominal @ 10 juta, bunga 14% PA dan diambil di muka. Jangka waktu 12 Bulan dan
pembayarannya secara tunai. Berapa jumlah yang harus dibayar Nn. Alvi kepada
bank, jika dikenakan pajak 15%?
Jawab: Total nominal SD
10 X 10 juta = 100.000.000,-
14% X
100.000.000,-
Bunga
= 12 Bulan X 12 = 14.000.000,-
Pajak = 15%
X 14.000.000,-
2.100.000,-
11.900.000,-
Jadi
jumlah yang harus dibayar Rp. 88.100.000,-
Ø Contoh Deposito on Call (DoC)
Tn. Arif mempunyai uang 200 juta. Ingin menerbitkan DoC
mulai hari ini, tanggal 2 Juni ’05. Bunga yang telah dinegoisasi adalah 3% PM
(perhari) dan diambil pada saat pencairan, yaitu tanggal 18-6-05. berapa bunga yang diperoleh
jika dikenakan pajak 15%?
3% X 200.000.000,-
Bunga = 30 Hari X 16 Hari = 3.200.000,-
Pajak = 15%
X 3.200.000,- 480.000,-
Bunga yang diperoleh:
2.720.000,-
Ø Contoh jika ditarik sebelum jatuh tempo
Hari ini, tanggal 16 Juli 2005, Tn. Arif ingin
menerbitkan deposito berjangka senilai 10 juta untuk 3 Bulan. Pembayaran
dibebankan ke rekening tabungan, bunga 12% PA dan diambil setiap bulan tunai.
Karena sesuatu hal dia mencairkan depositonya tanggal 14 September 2005, sehingga dikenakan
penalty rate sebesar 3% dan dikenakan pajak 15%. Berapa dendanya?
PeriodeDeposito:16/7
|
Bunga yang sudah
diterima bulan Juli:
12% X
10.000.000,-
Bunga = 12 X 1 = 100.000,-
Pajak = 15% X 100.000,- 15.000,-
85.000,-
Perhitungan bunga
setelah kena penalty rate sebesar 3% adalah:
Bunga 12% - 3% =
9% , jadi:
Bulan I = 9% X 10.000.000,-
12 X 1 =
75.000,-
Bulan II = 9% X
10.000.000,-
360 Hari X 28
Hari = 70.000,-
145.000,-
Jadi denda yang
harus dibayar 145.000 dikurangi 85.000,- = 60.000,-
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
Alokasi dana: Kegiatan penyaluran dana--yang telah dihimpun-- kepada
masyarakat luas yang membutuhkan; alokasi ini dapat diwujudkan dalam bentuk
pinjaman (kredit) atau pembelian berbagai asset yang dianggap menguntungkan
bank.
A. Pengertian
Kredit dan Pembiayaan
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998:
Kredit: Penyediaan uang/ tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pembiayaan: Penyediaan uang/ tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang
dibiayai untuk mengembalikan uang/ tagihan tersebut setelah jangka waktu
tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Tagihan yang dimaksud adalah tagihan yang nilainya
diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit pembelian rumah.
Dalam arti luas, kredit berarti kepercayaan. Aslinya
dari Bahasa Latin “Credere”: Percaya. Maksudnya bagi kreditur, ia percaya kepada
debitur bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai
perjanjian. Sedang bagi si penerima (debitur) merupakan penerimaan kepercayaan
sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu yang telah
disepakati.
Untuk memberi kredit, harus ada analisis yang mencakup
latar belakang nasabah/ perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan
serta faktor-faktor lainnya. Tujuannya: agar bank yakin bahwa kredit yang
diberikan benar-benar aman. Jadi unsur-unsur yang terkandung dalam kredit
adalah: kepercayaan, kesepakatan (hak dan
kewajiban masing-masing), jangka waktu, resiko, dan balas jasa (bunga dan fee
atau bagi hasil).
B. Tujuan
dan Fungsi Kredit
Tujuan utama pemberian kredit adalah mencari keuntungan,
membantu usaha nasabah dan membantu pemerintah. Bagi pemerintah, semakin banyak
kredit yang disalurkan, semakin baik, karena berarti adanya peningkatan pembangunan
di berbagai sektor. Keuntungan yang dapat diperoleh, antara lain:
1.
Penerimaan
pajak, dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan bank
2.
Membuka
kesempatan kerja; dari kredit pembangunan usaha baru/ perluasan usaha
3.
Meningkatkan
jumlah barang dan jasa
4.
Menghemat
devisa negara, terutama untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor
5.
Meningkatkan
devisa negara, apabila produk yang dibiayai itu untuk keperluan ekspor.
Adapun fungsi fasilitas kredit:
1.
Untuk
meningkatkan daya guna uang; uang yang hanya disimpan tidak akan menghasilkan
sesuatu yang berguna, berbeda jika dikucurkan dalam bentuk kredit (dapat
menghasilkan barang dan jasa)
2.
Untuk
meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
3.
Untuk
meningkatkan daya guna barang; dengan mendapat kredit, debitur dapat mengolah barang
yang tak berguna menjadi berguna/ bermanfaat
4.
Meningkatkan
jumlah dan peredaran uang
5.
Meningkatkan
kegairahan berusaha
6.
Meningkatkan
pemerataan pendapatan
7.
Sebagai
alat stabilitas ekonomi
8.
Meningkatkan
hubungan internasional; pinjaman internasional dapat meningkatkan rasa saling
membutuhkan antara kreditur dan debitur, dan kredit dari Negara lain akan
meningkatkan kerjasama di bidang lainnya.
C. Jenis-Jenis Kredit
1. dari segi kegunaan:
kredit investasi & K. Modal kerja
2. Tujuan: K.
Produktif, Konsumtif, dan Perdagangan
|
4. Jaminan dengan jaminan: benda wujud, tak
berwujud, dan orang
tanpa jaminan
5. Sektor usaha: pertanian, peternakan, industri,
profesi, dll.
Keterangan:
K. Investasi: digunakan untuk
keperluan perluasan usaha/ membangun proyek/ pabrik baru/ untuk keperluan
rehabilitasi; membangun pabrik/ mesin-mesin (masa pemakaiannya relatif lama).
K. modal kerja: untuk keperluan
meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya untuk membeli bahan baku, bayar gaji/ lainnya
yang berkaitan dengan proses produksi.
K. Produktif: digunakan untuk
peningkatan usaha/ produksi atau investasi (untuk menghasilkan barang atau
jasa)
K. Konsumtif: digunakan untuk dikonsumsi
secara pribadi; tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena
memang untuk digunakan/ dipakai oleh seseorang atau badan usaha. Misalnya
kredit perumanah, mobil pribadi, dll.
K. jangka pendek: kurang satu tahun/
paling lama satu tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
Misalnya peternakan ayam, atau pertanian padi/ palawija.
K. jangka menengah: Waktu antara 1-3
tahun, biasanya untuk investasi. Misalnya pertanian jeruk atau peternakan
kambing.
K. jangka panjang: waktu pengembaliannya
di atas 3/ 5 tahun, untuk investasi jangka panjang, seperti perkebunan karet,
kelapa sawit atau kredit konsumtif untuk perumahan.
K. dengan jaminan: setiap kredit
yang dikeluarkan akan dilindungi (ditutupi jika macet) senilai jaminan yang diberikan
si calon debitur.
K. tanpa jaminan: diberikan tanpa
jaminan barang atau orang tertentu. Diberikan dengan melihat prospek usaha dan
karakter serta loyalitas atau nama baik si calon debitur, atau dengan
pertimbangan untuk pengusaha ekonomi lemah. Biasanya diberikan kepada
perusahaan yang memang benar-benar bonafid dan professional, sehingga
kemungkinan kredit itu macet sangat kecil.
D. Prinsip Pemberian
Kredit
Kriteria penilaian yang harus dilakukan oleh bank untuk
mendapatkan nasabah yang benar-benar menguntungkan dilakukan dengan analisis 5-C
dan 7-P, yaitu sebagai berikut:
1.
Character;
mengukur “kemauan” membayar
Suatu keyakinan bahwa sifat dan watak dari orang-orang tersebut
(debitur) benar-benar dapat dipercaya. Ini tercermin dari latar belakang
pekerjaan/ pribadi; gaya
hidup, keadaan keluarga, hoby dan sosial-standingnya.
2.
Capacity;
“kemampuan”,
untuk melihat kemampuan nasabah dalam bidang bisnis yang
dihubungkan dengan pendidikannya, pemahamannya terhadap ketentuan-ketentuan
pemerintah dan mampu dalam menjalankan bisnis selama ini.
3.
Capital
Melihat penggunaan modal apakah efektif dengan melihat laporan keuangan;
likuiditas, solvabilitas, rentabilitas (lihat p. 17), dll. Serta melihat dari
sumber mana saja modalnya sekarang.
4.
Colleteral
Merupakan jaminan yang
diberikan calon nasabah—fisik maupun non fisik. Hendaknya melebihi jumlah
kredit. Jaminan ini juga harus diteliti keabsahannya sehingga jika terjadi
masalah dapat dipergunakan secepat mungkin.
5.
Condition
Dinilai juga kondisi ekonomi dan politik sekarang dan masa yang akan datang
sesuai sektor masing-masing, serta prospek usaha dari sektor yang dijalankan
(prospek harus baik).
Sedangkan 7-P: Personality, Party, Perpose, Prospect,
Payment, Profitability, dan Protection. Dengan penjelasan, sbb:
Party: yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam
golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, dan karakter. Hal ini
berpengaruh terhadap pemberian fasilitas/ kredit yang berbeda.
Payment: merupakan ukuran bagaimana cara nasabah
mengembalikan kredit yang telah diambil/ dari sumber mana saja dana untuk
mengembalikan. Semakin banyak sumber, maka semakin baik.
Profitability: menganalisis kemampuan nasabah mencari
laba. Diukur dari periode ke periode, apakah tetap sama/ meningkat, apalagi
dengan tambahan kredit.
E. Aspek-aspek
Dalam Penilaian Kredit
Di samping 5-C dan
7-P, dalam pemberian kredit juga dinilai seluruh aspek yang ada atau dikenal
dengan nama studi kelayakan usaha. Penilaian dengan model ini dilakukan
pada proyek-proyek yang bernilai besar dan berjangka waktu panjang. Aspek yang
dimaksud adalah aspek: yuridis, pemasaran, keuangan, teknis/ operasi,
manajemen, sosial-ekonomi, dan amdal.
Aspek yuridis/ hukum; yang dinilai
masalah legalitas badan usaha serta ijin-ijin yang dimiliki perusahaan yang
mengajukan kredit. Dimulai dengan akte pendirian perusahaan, Surat Ijin Usaha
Industri (SIUI), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Tanda Daftar Perusahaan (TDP), surat-surat yang dijaminkan, dan hal-hal yang
dianggap penting.
F.
Teknik Penyelesaian Kredit Macet
Penyebab kredit macet, antara lain:
- Dari pihak perbankan; dalam melakukan analisisnya, analis kurang teliti, sehingga apa yang seharusnya terjadi, tidak diprediksi sebelumnya. Atau ada kolusi antara analis kredit dengan debitur sehingga analisisnya dilakukan secara subyektif.
- Dari pihak nasabah: unsur kesengajaan dan tidak sengaja
Sengaja: tidak ada kemauan membayar, sedangkan tidak
sengaja karena tidak ada kemampuan (misalnya kredit yang dibiayai mengalami
musibah kebakaran, kena hama,
kebanjiran, dll.)
Jika macet, bank harus melakukan
penyelamatan, yaitu dengan cara:
1.
Rescheduling, yaitu
dengan cara: 1. memperpanjang jangka waktu kredit (debitur mempunyai waktu
lebih lama).
2. memperpanjang jangka waktu
angsuran (dari 36 kali menjadi 48 kali, sehingga semakin kecil jumlah yang
harus dibayar).
2.
Reconditioning,
dengan cara mengubah berbagai persyaratan yang ada, seperti:
- kapitalisasi bunga; bunga dijadikan hutang pokok
- penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu, tetapi pokok pinjaman tetap
- penurunan suku bunga; jika sebelumnya 20% pertahun, menjadi 18%. Ini berpengaruh terhadap jumlah angsuran yang semakin kecil
- pembebasan bunga; dengan pertimbangan nasabah sudah akan mampu lagi membayar kredit tersebut.
3. Restructuring, dengan menambah jumlah kredit
dengan menambah equity dengan menyetor uang tunai
tambahan dari pemilik
4.
Kombinasi; kombinasi dari ketiga jenis di atas
5.
Penyitaan jaminan; jalan terakhir bila nasabah tidak mempunyai i’tikad
baik/ sudah tidak mampu lagi membayar semua hutangnya.
SUKU BUNGA
Bunga Bank: 1.
Balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional
kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Atau
2. Harga yang harus dibayar kepada
nasabah (penyimpan) atau yang harus dibayar oleh nasabah (peminjam) kepada
bank.
A. Faktor-faktor Yang
Mempengaruhi Suku Bunga
1. Kebutuhan Dana
Apabila bank kekurangan dana, sementara permohonan pinjaman meningkat,
maka bank akan menaikkan suku bunga simpanan untuk menarik minat masyarakat
sehingga dana cepat terpenuhi. Nah, kalau bunga simpanan naik, otomatis bunga
pinjaman naik.
2.
Persaingan
Dalam memperebutkan dana simpanan, di samping faktor
promosi, bank harus memperhatikan pesaing. Bila bunga simpanan rata-rata 16 %,
jika membutuhkan dana cepat, sebaiknya bunga simpanan dinaikkan di atas
pesaing, sebaliknya bunga pinjaman harus di bawah pesaing.
3.
Kebijaksanaan
Pemerintah; bunga simpanan/ pinjaman tidak boleh melebihi bunga yang sudah
ditetapkan pemerintah
4.
Target
laba yang diinginkan
5.
Jangka
waktu; semakin panjang waktunya, semakin tinggi bunganya. Ini disebabkan
besarnya kemungkinan resiko di masa mendatang
6.
Kualitas
jaminan; semakin liquid jaminan, semakin rendah bunga kreditnya dan sebaliknya.
Alasannya dalam hal pencairan jaminan apabila kredit bermasalah. Jaminan liquid
seperti sertifikat deposito/ rekening giro yang dibekukan lebih mudah dicairkan
daripada sertifikat tanah
7.
Reputasi
Perusahaan; bonafiditas perusahaan menentukan suku bunga karena biasanya
perusahaan yang bonafid kemungkinan kredit macet itu relatif kecil
8.
Produk
yang kompetitif; produk yang dibiayai laku di pasaran (bunga relatif lebih
rendah)
9.
Hubungan
baik; nasabah utama (primer) dan nasabah biasa (sekunder); didasarkan kepada
keaktifan dan loyalitas yang bersangkutan terhadap bank. Nasabah primer
biasanya mempunyai hubungan yang baik dan ini berpengaruh
10.
Jaminan
pihak ketiga.
B. Komponen-komponen Dalam
Menentukan Bunga Kredit
1.
Total
Biaya Dana (Cost of Fund)
Merupakan total bunga yang
dikeluarkan bank untuk memperoleh dana simpanan. TBD tergantung dari seberapa
besar bunga yang ditetapkan untuk memperoleh dana yang diinginkan. Semakin
besar bunga simpanan, maka semakin tinggi pula biaya dananya, demikian pula
sebaliknya. TBD ini harus dikurangi dengan cadangan wajib/ Reserve Requirement
(RR) yang ditetapkan pemerintah. Saat ini RR 5 %.
2.
Biaya
operasi; gaji, administrasi, sarana-prasarana
3.
Cadangan
resiko kredit macet; siaga bank dengan cara membebankan sejumlah presentase
tertentu terhadap kredit yang disalurkan
4.
Laba yang
diinginkan
5.
Pajak;
kewajiban yang dibebankan pemerintah kepada bank yang memberikan fasilitas
kredit.
Contoh:
PT. Bank Mandiri menentukan suku bunga deposito sebesar 18 % PA. RR
5 %. Biaya operasi 6 %. Cadangan resiko kredit macet 1 %. Laba yang diinginkan
5 %, dan pajak 20%. Pertanyaan, berapa bunga kredit yang diberikan (based
lending rate) kepada debiturnya?
Bunga
yang dibebankan 18 % 18 %
Cost of Fund= 100% - Cadangan wajib = 100% - 5 %
= 95 % = 18,95% = 19%
Bunga kredit yang diberikan adalah sebagai berikut:
Cost of fund + Biaya administrasi + cadangan kredit macet + laba =
31 %
Pajak 20% dari laba (5%)
= 1%
Bunga kredit yang diberikan (based lending rate) = 32%
C. Jenis-jenis
Pembebanan Suku Bunga Kredit
1.
Sliding
Rate
Pembebanan bunga
setiap bulan dihitung dari sisa pinjamannya, sehingga jumlah bunga yang dibayar
nasabah setiap bulan menurun seiring dengan turunnya pokok pinjaman. Tetapi
pembayaran pokok pinjaman setiap bulan sama. Jenis ini diberikan pada sector
produktif agar nasabah tidak terbebani.
2. Flat
Rate
Pembebanan bunga
setiap bulan tetap dari jumlah pinjamannya, demikian pula dengan pokok
pinjaman, sehingga cicilan setiap bulan sama sampai kredit tersebut lunas.
Jenis ini diberikan pada kredit konsumtif seperti pembelian rumah tinggal,
mobil/ motor pribadi, dll.
3. Floating Rate
Pembebanan bunga
dikaitkan dengan bunga yang ada di pasar uang, sehingga bunga yang dibayar
setiap bulan sangat tergantung dari bunga pasar uang pada bulan tersebut. Jadi
cicilan setiap bulannya berbeda.
Contoh:
PT. Makmur telah memperoleh persetujuan fasilitas kredit dari bank
BRI senilai 60 juta. Jangka waktu kredit adalah 1 tahun (12 Bulan). Bunga
dibebankan sebesar 24 % setahun.
Dengan Flat Rate:
a. Pokok Pinjaman (pj) perbulan: Pj = jumlah pinjaman
= 60.000.000,- = Rp.
5.000.000,-
Jangka waktu 12 Bulan
b.Bunga (BG) perbulan = Bunga X Nominal pinjaman
X 1 = 24% X 60 jt X 1= 1.200.000,
12 Bulan
12 Bulan
Jadi jumlah angsuran setiap bulan = pj = BG =
6.200.000,-
Dengan sliding
rate:
Pj = flat rate = 5 juta
BG = % bunga 1 tahun X (sisa pinjaman)
12 Bulan
a. Angsuran bulan ke-1 adalah: Bunga = 24% X 60 juta = 1.200.000,-
12 Bulan
Jumlah
angsuran pertama Rp. 6.200.000,-
b. Angsuran bulan ke-2
Bunga = 24% X 55.000.000,- =
1.100.000,- + 5 juta = 6.100.000,-
12 Bulan
c. Bulan ke-3
Bunga = 24% X 50.000.000,-
= 1.000.000,- + 5 juta = 6.000.000,-
12 Bulan
Istilah:
Spread Based: keuntungan pokok perbankan konvensional yang diperoleh dari
selisih bunga simpanan dengan bunga kredit/ pinjaman.
Fee Based: keuntungan dari transaksi dalam jasa-jasa bank. Keuntungan ini
walaupun relative kecil, namun mengandung kepastian karena resiko terhadap
jasa-jasa bank ini lebih kecil jika dibandingkan dengan kredit.
JASA-JASA BANK LAINNYA
1.
Kiriman
Uang (Transfer)
2.
Kliring
(Clearing)
Merupakan jasa penyelesaian hutang
piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan
dikliringkan di lembaga kliring (penagihan warkat seperti cek/ BG yang berasal
dari dalam kota).
Lembaga kliring dibentuk dan dikoordinir oleh BI. Peserta kliring adalah bank
yang sudah memperoleh ijin dari BI.
Tujuan Kliring:
- Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
- Agar perhitungan/ penyelesaian utang-piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
Warkat-warkat yang diselesaikan di
lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti: cek, BG, wesel bank, surat bukti penerimaan transfer dari luar kota, dan lalu lintas
giral (LLG), atau nota kredit.
Perhitungan kliring dilakukan setiap
hari. Bank menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliringnya (penerimaan)
melebihi pembayaran warkat kliringnya, sehingga ada saldo. Sebaliknya bank yang
kalah kliring adalah yang jumlah tagihan warkat kliringnya lebih sedikit dari
pembayarannya. Bank yang kalah kliring akan menutup kekalahannya pada hari itu
juga. Jika tidak bias, maka akan mendapat pinjaman call money yang waktunya
relatif singkat. Jika jatuh tempo dan belum bisa membayar, maka pinjaman call
money tersebut menjadi pinjaman biasa, dan ini menjadi penyebab hilangnya
kepercayaan bank yang memberi fasilitas pinjaman call money dan juga bank
lainnya.
Contoh:
Cek yang harus diterima oleh:
|
Cek yang harus dibayar oleh:
|
|||
Bank A (Rp)
|
Bank B (Rp)
|
Bank C (Rp)
|
Total
|
|
Bank A
|
-
|
1.200.000,-
|
300.000,-
|
1.500.000,-
|
Bank B
|
300.000,-
|
-
|
100.000,-
|
400.000,-
|
Bank C
|
1.000.000,-
|
200.000,-
|
-
|
1.200.000,-
|
Total
|
1.300.000,-
|
1.400.000,-
|
400.000,-
|
-
|
Posisi setelah kliring, masing-masing bank mendapat
pembayaran:
A = 1.500.000, -
1.300.000, = Rp. 200.000,
B = 400.000,
- 1.400.000, = Rp. – 1.000.000,
C = 1.200.000, -
400.000, = Rp. 800.000,
- Inkaso (Collection)
Merupakan jasa bank untuk menagihkan
warkat-warkat yang berasal dari luar kota/
luar negeri. Contoh A mendapat cek yang diterbitkan oleh bank di kota Surabaya, kemudian dicairkan di Jakarta melalui jasa
inkaso. Nah bank di Jakarta
ini yang menagihkan ke bank Surabaya
(proses inkaso dalam negeri). Begitu pula cek/ BG yang diperoleh/ diterbitkan
oleh bank di luar negeri dan diuangkan di Indonesia, maka proses penagihannya
melalui inkaso luar negeri.
Lama penagihan dan besarnya biaya
tagih yang dibebankan kepada nasabah, tergantung bank yang bersangkutan.
Biasanya lama penagihan berkisar antara 1-4 Minggu.
- Safe Deposit Box (SDB)/ Safe Loket
SDB berbentuk kotak dengan ukuran
tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan
dokumen-dokumen/ benda-benda berharga miliknya. Pembukaan SDB dilakukan dengan
2 buah anak kunci; satu dipegang bank dan satu lagi oleh nasabah. Biaya sewa
tergantung ukuran box dan lamanya waktu.
- Bank Card
- Bank Notes/ Devisa Tunai
Merupakan uang kartal asing yang
dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di LN. Tidak semua Bank Notes (BN) dapat
diperjualbelikan, tergantung dari peraturan devisa di Negara asal BN.
Jual beli BN artinya transaksi antara
valuta (mata uang) yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan
dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukar yang berlaku. Ada BN lemah
dan kuat. Yang kuat dengan kategori BN tersebut mudah diperjualbelikan, nilai tukarnya
stabil/ terkendali, dan frekuensi penjualannya sering, seperti:
USD : United State Dollar (AS)
SGD : Singapore
Dollar
GBP : Great
Britain Poundstarling
AUD : Australian Dollar
DEM : Deutsche Mark (Jerman)
JPY : Japanese Yen
HKD : Hongkong Dollar
Untuk BN yang lemah dan sulit diperdagangkan, maka bank
menjualnya kembali ke BI/ kantor pusat bank yang bersangkutan.
Dalam transaksinya, bank menggunakan
kurs. Kurs ini setiap hari diperoleh dari kurs konversi yang dikeluarkan oleh
BI, yang isinya perbandingan antara nilai tukar mata uang Rupiah dengan valuta
asing. Ada dua macam kurs; kurs beli (buying rate)
dan jual (selling rate).
Kurs: nilai valuta
asing
Kurs konversi:
penyesuaian nilai valuta asing terhadap Rupiah.
- Travellers Cheque (TC)
Dikenal dengan cek wisata/ cek perjalanan yang biasanya
digunakan oleh mereka yang bepergian/ sering dibawa oleh turis. TC diterbitkan
dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam
mata uang Rupiah/ asing. TC dapat dibelanjakan di berbagai tempat terutama di
mana bank yang menerbitkannya melakukan pengikatan dan perjanjian, juga dapat
diuangkan di berbagai bank.
TC dalam valuta asing dalam transaksinya—penjualan/
pencairan—menggunakan kurs, yaitu dengan kurs devisa umum.
Bedanya dengan cek biasa (Personal Cheque)
No
|
PC
|
TC
|
1.
|
Umurnya maks. 70 hari
|
Tidak dibatasi,
tergantung bank ybs
|
2.
|
Hanya dapat diuangkan di
bank di mana dibuka rekening
|
Dapat dibelanjakan &
diuangkan di berbagai tempat yang punya hubungan dengan bank yang mengeluarkan
|
3.
|
Besarnya nilai cek
ditulis saat diterbitkan
|
Dalam bentuk pecahan
tertentu
|
4.
|
Dikenakan bea materai
|
Tidak
|
5.
|
Tanda tangan dibubuhkan
saat cek diterbitkan
|
2 kali; saat pembelian
& pencairan
|
6.
|
Dapat ditandatangani
lebih dari 2 orang
|
Hanya satu orang (yang
berhak)
|
7.
|
PC hakikatnya pencairan
dana di bank
|
TC bukan berasal dari
simpanan di bank
|
8.
|
Jika hilang, tidak dapat
digantikan
|
Dapat diganti sesuai
nominal yang hilang
|
- Letter of Credit (L/C)
Merupakan salah satu jasa bank untuk memperlancar arus
barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri (antarpulau). Kegunaan L/C
untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli
(importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya.
L/C: suatu pernyataan dari bank atas
permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah
uang untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). L/C biasa
disebut dengan kredit berdokumen/ documentary credit.
Pembukaan L/C oleh importir melalui
bank yang disebut opening bank/ issuing bank, sedangkan bank eksportir merupakan
bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan, disebut advising bank.
Penyelesaian
transaksi antara eksportir dengan importir sangat tergantung dari jenis L/C-nya,
yaitu:
a.
Revocable
L/C; L/C yang setiap saat dapat dibatalkan/ diubah secara sepihak oleh bank
pembuka tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada beneficiary.
b.
Irrevocable
L/C; tidak dapat dibatalkan/ diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang
terlibat.
c.
Sight L/C;
yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir
kepada advise bank.
d.
Usance
L/C; pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu, misalnya satu bulan
dari pengapalan atau satu bulan setelah penunjukan dokumen.
e.
Restricted
L/C; pembayaran/ penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu yang
namanya ada dalam L/C.
f.
Unrestricted
L/C; membebaskan negosiasi dokumen di bank mana pun.
g.
Red clause
L/C; merupakan L/C di mana bank pembukanya memberi kuasa kepada bank pembayar
untuk membayar uang muka kepada benefeciary sebagian atau seluruh nilai L/C
sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
h.
Transferable
L/C; yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian/ seluruh
nilai L/C kepada satu/ beberapa pihak lainnya.
i.
Revolving L/C;
yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang.
Skema mekanisme proses penyelesaian
L/C guna memperlancar kegiatan perdagangan antara eksportir dan importir,
adalah:
|
|
- Bank Garansi dan Referensi Bank
Bank garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan
oleh bank kepada suatu pihak—perorangan, perusahaan/ badan/ lembaga lainnya
dalam bentuk surat
jaminan. Ini untuk mengantisipasi jika pihak yang dijaminkan tidak memenuhi
kewajibannya (ingkar janji).
Contoh:
Keterangan Skema:
- Kontraktor adalah nasabah yang mengajukan BG ke BNI sebagai jaminan pelaksanaan proyek PLN
- BNI akan menerbitkan garansi bank jika kontraktor memenuhi syarat, termasuk telah menyetor jaminan lawan (untuk PLN)
- Bank Garansi (BG) asli diserahkan oleh kontraktor kepada pihak PLN
- Jika terjadi sesuatu yang merugikan PLN, PLN bisa langsung membawa garansi asli ke BNI untuk dicairkan
- BNI akan memberi ganti rugi dengan cara mencairkan jaminan lawan yang diserahkan oleh kontraktor sebelumnya
- Jika tidak terjadi masalah dalam pekerjaannya, PLN akan mengembalikan garansi asli ke kontraktor dan kontraktor dapat mengembalikannya ke BNI.
Tujuan BG: memberi fasilitas dan
kemudahan, memberi jaminan tidak rugi, menumbuhkan rasa saling percaya, memberi
rasa aman dan tentram dalam berusaha.
Sifat BG: hanya berlaku untuk satu kali
transaksi, yaitu sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan
sesuai dengan klausa yang tercantum dalam surat
BG yang bersangkutan. BG tidak dapat diperpanjang, tetapi dapat diajukan
permohonan untuk diperbaharui atas persetujuan tertulis dari pemegang surat BG.
Setiap
transaksi yang berkaitan dengan bank garansi akan dikenakan biaya sebagai balas
jasa dan kompensasi dari resiko yang akan dihadapi bank yang mungkin terjadi, yaitu
meliputi biaya:
- Biaya Provisi; sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terjamin pada bank sebagai balas jasa. Besarnya provisi ditetapkan berdasarkan tujuan penggunaan BG dan ditetapkan berdasar persentase.
Contoh: jumlah BG Rp. 10 juta, jangka waktu 3 Bulan,
provisi 1% setahun.
Besarnya biaya provisi = 3/12 X 1% X 10.000.000,- = Rp. 25.000,-
- Biaya Administrasi
- Biaya Materai
Di samping biaya tersebut, permohonan
BG juga harus disertai jaminan lawan yang sepadan sebagai jaminan resiko, yang
disebut counter guarantee.
BG biasanya dilengkapi dengan surat Referensi Bank,
yaitu sejenis surat
yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai tindak-tanduk baik selama
menjadi nasabah bank yang memberi referensi. Surat ini juga diberikan kepada nasabah untuk
keperluan tertentu, misalnya mengikuti tender.
TUGAS BANK INDONESIA
Bank sentral (Central Bank) di setiap Negara hanya ada
satu dan mempunyai cabang hampir di setiap propinsi. Fungsi utamanya adalah
mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan di suatu Negara
secara luas, baik di dalam negeri maupun ke LN. di Indonesia tugas bank sentral
dipegang oleh BI.
Peranan BI sebagai Bank to Bank dalam pembangunan
sangat penting karena pembangunan di sektor apa pun selalu membutuhkan dana dan
dana ini diperoleh dari sektor Lembaga Keuangan, termasuk bank. Tugas BI
sebagai Bank to Bank adalah:
Ø Mengatur, mengkoordinir, mengawasi serta
memberikan tindakan kepada dunia perbankan
Ø Mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat
agar disalurkan kembali ke masyarakat benar-benar efektif
Ø Mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan
secara keseluruhan.
Sedangkan BI sebagai Bank sirkulasi berperan:
BI mempunyai hak tunggal untuk menyalurkan uang kartal,
mengendalikan jumlah uang yang beredar dan suku bunga dengan maksud menjaga
kestabilan nilai Rupiah.
Dalam menjalankan tugas sehari-hari, BI dipimpin oleh
Dewan Gubernur, yang terdiri dari: 1 orang Gubernur, 1 orang Deputi Gubernur
Senior dan minimal 4- maks 7 orang Deputi Gubernur. Deputi Gubernur Senior
adalah wakil Gubernur. Jika keduanya berhalangan, maka salah satunya menunjuk
seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur.
Kedudukan mereka diusulkan dan diangkat oleh Presiden
dengan persetujuan DPR untuk masa 5 Tahun, dan dapat diperpanjang
sebanyak-banyaknya 1 X masa jabatan berikutnya.
A. Tujuan
BI
Sesuai dengan UU RI No. 23 Tahun 1999 Bab III pasal 7,
tujuan BI adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan Rupiah. Salah satu
dampak tidak stabilnya Rupiah adalah inflasi yang sangat memberatkan masyarakat
luas. Adapun manfaat yang diperoleh dengan stabilnya Rupiah terutama untuk
mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
Maksud
kestabilan Rupiah yang diinginkan BI, adalah:
1.
Kestabilan
Rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan/ tercermin dari
perkembangan laju inflasi
2.
Kestabilan
Rupiah terhadap mata uang Negara lain. Dapat diukur dari perkembangan nilai
tukar Rupiah.
Ada tiga tugas BI
untuk mencapai dan memelihara stabilitas Rupiah, yaitu:
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, BI
berwenang:
a.
Menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang
ditetapkannya
b.
Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak
terbatas pada:
Ø Operasi pasar terbuka di pasar uang—baik
Rupiah/ valas.
Ø Penetapan tingkat diskonto
Ø Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Ø Pengaturan kredit/ pembiayaan.
- Memberikan kredit/ pembiayaan berdasarkan prinsip Syari’ah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
- Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan
- Mengelola cadangan devisa
- Menyelenggarakan survei secara berkala/ sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro/mikro.
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI berwenang:
- Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan ijin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
- Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran
- Mengatur sistem kliring antarbank baik dalam mata uang Rupiah maupun valas
- Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank
- Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah
- Mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
3.
Mengatur dan
mengawasi bank, BI berwenang:
- Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian
- Memberikan dan mencabut ijin usaha bank
- Memberikan ijin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank
- Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
- Memberikan ijin pada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu
- Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cata yang ditetapkan BI
- Melakukan pemeriksaan terhadap bank, secara berkala maupun setiap waktu bila diperlukan
- Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian/ seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian BI patut diduga merupakan tindakan pidana di bidang perbankan
- Mengatur dan mengembangkan informasi antarbank
- Mengambil tindakan terhadap suatu bank bila menurut penilaian BI dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional
- Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan UU.
B. Hubungan
Dengan Pemerintah
- Bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah
- Untuk dan atas nama Pemerintah, BI dapat menerima pinjaman LN, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak LN
- Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan atau mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas BI/ kewenangannya
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI
- Dalam hal Pemerintah menerbitkan surat-surat utang Negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI dan DPR
- BI dapat membantu penerbitan surat-surat utang Negara yang diterbitkan Pemerintah
- BI dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
C. Hubungan
dengan Dunia Internasional
- BI dapat melakukan kerjasama dengan:
a.
Bank
sentral Negara lain
b.
Organisasi
dan lembaga internasional
- Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional dan atau lembaga multilateral adalah Negara, maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama Negara RI sebagai anggota.
LEMBAGA KEUANGAN (LK)
Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana,
menyalurkan dana, atau kedua-duanya.Dalam prakteknya bisa juga diartikan
sebagai lembaga yang menjadi perantara antara rumah tangga (pihak yang
kelebihan modal) dengan pengusaha (pihak yang membutuhkan modal).
Pengelompokan LK LK
Bank: Sentral, umum, dan BPR
LK bukan Bank
( LKBB/ Lembaga Keuangan lainnya/ Lembaga pembiayaan); Asuransi, pegadaian,
pengelola dana pensiun, lembaga pembiayaan (pasar modal, pasar uang dan valas,
sewa guna usaha, modal ventura,
anjak piutang), koperasi simpan pinjam dan kartu plastik.
Perbedaan keduanya, terletak pada:
1.
Pada
kewajiban financial, yaitu pada liabilitas/ pasiva LKB berupa uang, sedang LKBB
yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai uang
2.
Kemampuan
kedua LK dalam menciptakan kredit dan uang. LKB merupakan lembaga keuangan yang
memberikan jasa keuangan paling lengkap;funding, lending, mengedarkan uang dan
menambah jumlah uang yang beredar (melalui efek pengganda uang), dan jasa-jasa
lainnya. Sedang LKBB lebih terfokus kepada salah satu bidang saja, apakah
lending (terutama melalui penyertaan modal/ membiayai investasi perusahaan),
atau funding, walaupun ada juga lembaga pembiayaan yang melakukan keduanya.
LK Internasional:
·
IMF:
International Monetary Fund
·
World Bank
(Bank Dunia)
·
ADB: Asian
Development Bank (Bank Pembangunan Asia)
·
IDB:
(Islamic Development Bank (Bank Pembangunan Islam)
·
CGI:
Consultative Group on Indonesia
Fungsi LK:
1.
Melancarkan
pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen
kredit
2.
Menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali
3.
Memberi
pengetahuan dan informasi, yaitu:
- LK melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan sendiri dan nasabah
- LK berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan nasabah
4.
Memberikan
jaminan; jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang
dipercayakan padanya
5.
Menciptakan
dan memberikan likuiditas
LK mampu memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa
dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu dibutuhkan atau jatuh tempo.
Peranan pentingnya dalam
perekonomian, adalah:
1.
Peranan LK
dalam mekanisme pembayaran antara pelaku-pelaku ekonomi sebagai akibat
transaksi yang mereka lakukan (transmission role), misalnya:
- LK (BI) mencetak Rupiah sebagai alat pembayaran, untuk mempermudah transaksi
- LK (Bank Umum) menerbitkan cek, untuk memudahkan transaksi nasabah
2.
Berkaitan
dengan mendistribusikan dana dari pihak yang lebih ke yang kurang
(intermediation role):
- LK dapat sebagai broker, pialang, dealer dalam berbagai aktiva yang berperanan untuk meningkatkan efisiensi di kedua belah pihak
- LK menyalurkan dana dengan tidak terbatas dan tidak saling mengenal (debitur dan kreditur) dengan biaya transaksi dan informasi yang relatif rendah jika harus langsung antarpersonel.
3.
LK dapat
mengurangi resiko yang ditanggung pemilik dana dan penabung.
Beberapa Istilah:
Pasar modal: pasar tempat pertemuan
dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan penanam modal
(investor); yang dijualbelikan adalah efek-efek, seperti saham dan obligasi,
dan yang dijualbelikan adalah modal jangka panjang. Biasanya disebut juga Bursa
Efek.
v Pasar Uang (Money Market): pasar tempat
memperoleh dana dan investasi dana. Bedanya dengan pasar modal, modal yang
ditawarkan berjangka waktu pendek. Di pasar ini transaksi lebih banyak
dilakukan dengan media elektronika, sehingga nasabah tidak perlu datang secara
langsung.
v Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan
lessee (nasabah) di mana lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh
lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu, baik dengan
hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease).
Finance lease: kegiatan sewa guna usaha di mana lessee
pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha
berdasarkan nilai sisa yang disepakati (berbeda dengan operating lease).
Perusahaan ini bergerak di bidang pembiayaan untuk
keperluan barang-barang modal yang diinginkan nasabah (sewa/kredit).
v Perusahaan Anjak Piutang (Factoring)
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau LN.
Pengurusan piutang maksudnya mengelola usaha penjualan
kredit suatu perusahaan dan atau mengelola kegiatan administrasi kredit suatu
perusahaan sesuai kesepakatan.
v Perusahaan Modal Ventura adalah badan usaha
yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.
Maksud dan tujuan didirikannya
perusahaan ini adalah melakukan penanaman modal dalam usaha yang beresiko
tinggi. Bedanya dengan bank, bank membiayai suatu kegiatan tetapi tidak masuk
ke perusahaan yang dibiayai, sedang modal ventura
memberi pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam
perusahaan tersebut.
Ciri/ karakteristik modal ventura:
1.
Kegiatan
yang dilakukan bersifat penyertaan langsung ke perusahaan dan berjangka panjang
(di atas 3 Tahun)
2.
Bisnis
beresiko tinggi, kegiatannya lebih banyak mengusahakan pembentukan usaha baru/
pengembangan suatu usaha
3.
Keuntungan
yang diperoleh berasal dari capital gain, deviden/ bagi hasil tergantung dari
penyertaan modalnya di bidang jenis yang diinginkan.
v Perusahaan Asuransi:
Perusahaan yang bergerak dalam usaha
pertanggungan. Setiap nasabah dikenakan polis asuransi yang harus dibayar
sesuai dengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan menanggung kerugian
dengan menggantikannya apabila nasabah terkena musibah/ resiko seperti yang
telah diperjanjikan. Ini artinya asuransi adalah kegiatan menanggung resiko
yang dikaitkan dengan keuangan antara polis yang harus dibayar dan klaim yang
diterimanya.
v Instrument Pasar Modal adalah barang yang
diperjualbelikan dalam pasar modal, yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam
bentuk saham, sedangkan yang bersifat hutang diwujudkan dalam bentuk obligasi.
v Saham (stock): surat berharga yang bersifat kepemilikan; si
pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham, semakin besar
pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan dari saham adalah deviden
yang pembagiannya ditentukan dalam RUPS.
v Obligasi (Bond): instrumen hutang bagi
perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi
diwujudkan dalam bentuk kupon. Obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen
dan kekayaan perusahaan; perusahaan yang mengeluarkan obligasi hanya mengakui
mempunyai hutang kepada si pemegang obligasi sebesar obligasi yang dimilikinya.
Oleh karena itu dalam struktur modal, obligasi dimasukkan dalm modal asing/
hutang jangka panjang.
v Emisi: penjualan surat-surat berharga
v Penjamin Emisi (underwriter): lembaga yang
menjamin terjualnya saham/ obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh
dana yang diinginkan emiten.
v Perantara perdagangan efek (Broker/Pialang):
perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor), kegiatannya
memberi info tentang emiten dan menjual efek pada investor.
v Dealer (pedagang efek) berfungsi sebagai
pedagang dan atau perantara dalam jual-beli efek.
v Penanggung (Guarantor): lembaga penengah antara
si pemberi kepercayaan dengan si pererima kepercayaan.
Dalam emisi obligasi sangat membutuhkan jasa penanggung,
karena perannya memberikan keyakinan dan kepercayaan atas resiko yang mungkin
timbul dari emiten. Jika emiten dibubarkan dan tidak sanggup mengembalikan
pinjaman, maka penanggunglah yang akan menanggung kerugian tersebut. Jadi
penanggung merupakan lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan
modalnya.
v Wali Amanat (Trustee)
Wali dari si pemberi amanat (investor), terutama dalam
hal obligasi. Kegiatannya:
1.
Menilai
kekayaan emiten dan menganalisis kemampuannya
2.
Melakukan
pengawasan terhadap perkembangan emiten
3.
Memberi
nasehat pada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
4.
Memonitor
pembayaran bunga dan pokok obligasi
5.
Bertindak
sebagai agen pembayaran
v Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)
Suatu perusahaan yang mengkhususkan diri pada
perdagangan surat-surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatannya:
sebagai pedagang efek, penjamin emisi, broker dan pengelola dana.
v Perusahaan Pengelola dana (Investment Company)
Perusahaan yang kegiatannya mengelola surat-surat
berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor. Perusahaan
ini mempunyai dua unit dalam mengelola dananya, yaitu sebagai pengelola dan
penyimpan dana.
|
1.BAPEPAM (Badan pelaksana Pasar
Modal); membina, mengatur,
mengawasi
|
3. Departemen teknis; sesuai bidang usaha
4. Dep. Kehakiman; mengesahkan
Anggaran Dasar PT
Lembaga Swasta:
Notaris, akuntan publik, konsultan hukum,
konsultan efek, dan penilai (appraiser)
v Pasar Perdana (Primary Market): penawaran efek
setelah pemberian ijin emisi sampai dengan pencatatan di bursa.
v Pasar Sekunder (Secondary Market); dimulai
setelah berakhirnya masa pencatatan di pasar perdana. Di pasar sekunder
perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham.
Uang yang beredar di pasar ini tidak lagi masuk ke perusahaan penerbit efek,
tetapi berpindah tangan dari satu pemegang ke pemegang saham yang lainnya. Bagi
pemegang saham yang tujuan utamanya berdagang maka begitu dibuka pasar sekunder
dapat menjual kembali sahamnya bila harga naik.
v SBI (Sertifikat BI) adalah surat berharga yang diterbitkan oleh BI.
Penerbitan SBI dilakukan atas unjuk dengan nominal tertentu
dan penerbitannya biasanya dikaitkan dengan kebijaksanaan Pemerintah terhadap
operasi pasar terbuka dalam masalah penanggulangan jumlah uang yang beredar.
Tujuan investor--Bank/LK lain—membeli SBI adalah akibat kelebihan dana yang
tidak disalurkan untuk sementara waktu. Namun jika pihak investor perlu dana
lagi, SBI dengan mudah dijual ke BI atau pihak lainnya.
Selamat belajar, sukses
selalu.
Take Care,
Imroatul Azizah, M.Ag
Ò disusun oleh: Imroatul Azizah,
M.Ag (dosen Fak. Syari’ah IAIN Sunan Ampel DPK STAI Sunan Giri Bojonegoro)
sebagai bahan acuan mata kuliah Ilmu Ekonomi dan Perbankan.
[1] Barang ekonomi dapat dikelompokkan ke dalam barang konsumsi
(consumer goods) dan barang modal (capital goods). Barang konsumsi adalah
barang yang dibeli oleh konsumen akhir (pengguna terakhir), sedang barang modal
adalah barang yang dibeli untuk menghasilkan barang lain. Nopirin, Ph.D., Pengantar Ilmu Ekonomi (Makro dan Mikro),
cet. 6 (Yogyakarta: BPFE, 2000), p. 2.
[2] Karena sumberdaya terbatas, keputusan untuk mempunyai satu barang
lebih banyak berarti harus pula mempunyai barang lain lebih sedikit. Dengan
demikian biaya dari keputusan itu adalah alternatif kesempatan terbaik yang dikorbankan, yakni barang lain yang terpaksa
dikurangi produksinya karena sumberdaya dialihkan penggunaannya untuk
menghasilkan barang pertama tadi. Jadi, biaya alternatif adalah biaya (korban)
yang sesungguhnya dari perekonomian. Contoh, untuk menambah satu unit mobil,
dengan sumber daya tertentu (baja, tenaga kerja, listrik) terpaksa produksi
lemari es harus dikurangi. Jika 1 mobil = 8 lemari es, berarti biaya alternatif
1 mobil adalah 8 lemari es.
[3] Secara garis besar, kebutuhan manusia dapat dibedakan dalam tiga
kelompok, yaitu 1. kebutuhan hidup fisik (primer), kebutuhan yang pertama-tama
harus dipenuhi, 2. kebutuhan kultural dan yang sosial perlu (sekunder),
kebutuhan ini ditentukan oleh lingkungan masyarakatnya. Makin tinggi posisi
masyarakat yang dicapai seseorang makin bertambah kebutuhannya, dan 3.
kebutuhan luks (tersier), posisinya di atas keduanya. Maka batas antara
kelompok tersebut makin menghilang. Lihat dalam, Dr. Winardi, Ilmu Ekonomi, (Bandung: Tarsito, 1988),
p. 22
[4] Ilmu ekonomi mikro adalah studi mengenai masalah ekonomi secara
khusus dari suatu rumah tangga tertentu, sehingga tinjauannya adalah melihat
dari bagian-bagian kecil dari seluruh kegiatan ekonomi, seperti pasar,
perusahaan, kegiatan jual-beli di pasar, cara pengusaha menentukan tingkat
produksinya, dll. Sedangkan ilmu ekonomi makro adalah suatu studi atau analisis
yang menitikberatkan pada fenomena (gejala) suatu proses ekonomi secara
menyeluruh (intriditif), sehingga hubungan kausal yang akan dipelajari adalah
variabel-variabel tentang: pendapatan nasional, komposisi pegawai negeri,
investasi, ekspor-import, perdagangan dan pembayaran LN, jumlah uang yang
beredar, tingkat harga dan bunga, hutang pemerintah, dll. Di sebut juga Economics
of aggregates.
[5] Maksudnya ada pemilikan kekayaan oleh swasta/pribadi tetapi dalam
rangka memenuhi tugas sosial. Artinya hak milik perorangan diakui tetapi tidak
boleh dilepaskan dari fungsi sosialnya, harus digunakan untuk kesejahteraan
bersama.
[6] Koperasi adalah esensi dan pusat pengembangan sistem ekonomi Indonesia.
Apakah bangun perusahaan hanya koperasi? Tidak! Penjelasan pasal 2 UUD 1945…
hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di
tangan orang perorangan… jadi tidak menutup kemungkinan adanya bangun
perusahaan yang lain, asal mencerminkan pula adanya asas kekeluargaan.
[7] Apabila hubungan tersebut antara variabel ekonomi maka disebut
teori ekonomi. Jadi, teori ekonomi mencoba menjelaskan mekanisme hubungan
antara variabel ekonomi satu dengan lainnya. Teori ekonomi memberikan logika
berfikir untuk mengorganisasi dan menganalisis data ekonomi.
[8] Hubungan satu barang dengan barang lain itu dapat bersifat saling
mengganti (substitute) dan saling melengkapi (komplementer). Apabila harga
barang pengganti (jagung) naik, maka konsumen akan membeli beras lebih banyak.
Penurunan harga gula, konsumen cenderung membeli beras lebih banyak guna
membuat kue apem, misalnya.
[9] Apabila harga barang pengganti (jagung untuk beras) naik maka
petani akan mengalihkan produksi dari padi ke jagung, sehingga penawaran beras
akan berkurang. Kurva penawaran beras akan bergeser ke kiri atas. Apabila harga
apem meningkat (barang komplementer beras) maka penawaran beras pun akan
meningkat. Kurva penawaran beras akan bergerak ke kanan bawah.
[10] Tanah absentee akan menyebabkan petani penggarap tidak terdorong
bekerja keras karena sebagian besar hasilnya dinikmati pemilik tanah yang
tinggal di kota.
Tidak mesti Negara yang dominasinya pertanian selalu miskin. Lihat saja Australia, Denmark dan New Zealand,
Negara pertanian tetapi pendapatan per kapitanya tinggi.
[11] Inflasi adalah suatu kejadian yang menunjukkan naiknya harga-harga
barang secara umum/turunnya nilai mata uang suatu Negara secara umum.
Sebaliknya deflasi adalah kejadian yang menunjukkan turunnya harga-harga barang
secara umum atau naiknya nilai uang dalam suatu Negara.
[12] Apabila harga naik dengan tajam, mungkin pengusaha menumpuk barang
dengan harapan harga naik lagi. Akibatnya pengusaha lain kekurangan barang
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar