Cari Blog Ini

Jumat, 13 Januari 2012

DIKTAT ILMU EKONOMI DAN PERBANKAN


1.     ILMU EKONOMI
Sebelum berbicara ilmu ekonomi, mari kita membahas apa fungsi ilmu? Fungsi ilmu adalah:
a.       Memberi informasi
-          sesuatu sesuai dengan bidang masing-masing
-          dilaksanakan melalui konsep-konsep dan teori yang dikembangkan ilmu tersebut. Contoh: neraca pembayaran sebagai suatu konsep.
b.       Memberi kemampuan, membuat prediksi (perkiraan) sesuatu yang akan datang. Contoh: memperkirakan harga hasil pertanian sesudah panen akan rendah.
c.       Untuk membuat kontrol/pengendalian masa depan yang lebih baik; hal-hal yang negatif dihilangkan/dikurangi, sebaliknya yang positif dikembangkan. Contoh: Tambahnya penduduk 2%, angkatan kerja 2,5%, kesempatan kerja 1,5%, maka akan terjadi pengangguran 1%. Bagaimana solusinya? Pertambahan penduduk dilambatkan dan tenaga kerja diperbaiki kualitasnya. Kenyataannya di Indonesia, 10 pencari kerja, 2 kesempatan kerja, cuman 1 yang memenuhi syarat.
d.      Untuk lebih mampu melaksanakan amanat Allah.
Oleh karena itu, sikap ilmuwan harus:

a.       mempunyai integritas (pribadi yang utuh)
b.       selalu skeptis (meragukan sesuatu untuk memacunya mencari kebenaran)
c.       berpikir logis, kreatif, dan analisis
d.      tidak konfromistis (sama), dan
e.       tidak vulgar (kesombongan intelektual).
Menurut Xenophon, ekonomi tersusun dari dua kata, yaitu Ekos yang berarti Rumah Tangga, dan Nomos yang berarti aturan. Adapun rumah tangga terdiri dari 3 unsur:
a.       setiap kerjasama manusia
b.      untuk mencapai kemakmuran, dan
c.       atas dasar prinsip ekonomi.
Jadi ilmu ekonomi pada dasarnya adalah ilmu yang mempelajari usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran (suatu keadaan di mana kebutuhan yang dirasakan manusia relatif lebih banyak dipenuhi karena kebutuhan seimbang dengan alat pemuas kebutuhan). Untuk menjadi makmur atau mengatasi rasa kekurangmakmuran perlu tindakan ekonomi. Hal ini disebabkan adanya motif ekonomi tadi, dan karena sumber daya terbatas perlu prinsip ekonomi.
Ilmu ekonomi merupakan bagian dari ilmu-ilmu sosial, karena obyeknya adalah orang yang hidup di masyarakat yang timbul karena adanya problem ekonomi. Permasalahan terjadi karena: 1. adanya jarak antara harapan dan kenyataan dan 2. ada dorongan untuk memecahkan atau mengatasinya.
Ilmu ekonomi pada dasarnya mempelajari upaya manusia baik sebagai individu maupun masyarakat dalam rangka melakukan pilihan penggunaan sumberdaya yang terbatas guna memenuhi kebutuhan (yang pada dasarnya bersifat tidak terbatas) akan barang dan jasa. Dari pengertian ini maka masalah yang saling berkaitan adalah masalah kelangkaan (scarcity), pilihan (choice), dan alokasi (allocation).
Kelangkaan akan barang dan jasa timbul apabila kebutuhan seseorang atau masyarakat lebih besar daripada tersedianya barang dan jasa tersebut. Barang dan jasa yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan ini disebut dengan barang ekonomi (diperoleh tidak dengan gratis), kebalikannya adalah barang bebas, yaitu barang yang untuk mendapatkannya tidak perlu dengan membayar (barang yang tidak ada nilai uangnya), seperti udara atau air yang mengalir di kaki bukit. Apabila untuk air minum atau udara tersebut diperlukan biaya/alat untuk penjernih misalnya, maka berubah statusnya sebagai barang ekonomi.[1]
Kebutuhan manusia pada dasarnya lebih besar daripada barang dan jasa yang tersedia, maka perlu mengadakan pemilihan dan alokasi. Sumberdaya, seperti tanah, tenaga kerja dan modal, untuk menghasilkan barang dan jasa tersebut harus dialokasikan penggunaannya. Baik individu maupun masyarakat secara keseluruhan menghadapi masalah alokasi sumberdaya tersebut. Contoh, seseorang mempunyai uang Rp. 10.000,-. Harga tiket bioskop Rp. 10.000,- dan satu porsi bakmi juga Rp. 10.000,-. Tentu individu tersebut tidak bisa mendapatkan keduanya. Dia harus mengadakan pilihan antara keduanya. Apabila yang ia pilih nonton, maka biaya riil atau ongkos alternatif (opportunity cost-nya) adalah makan bakmi. Dengan demikian ongkos alternatif adalah nilai/kesempatan yang dikorbankan/hilang karena pemilihan penggunaan sumberdaya untuk penggunaan tertentu.[2]
Biaya alternatif ini harus dibedakan dengan biaya uang (money cost) dari pembuatan satu unit mobil, misalnya; yakni harga (nilai) baja, tenaga kerja serta listrik yang dipergunakan. Kedua konsep ini sangat erat kaitannya, karena sistem harga (pasar) menentukan harga baja, tenaga kerja dan listrik; baja atau tenaga kerja akan semakin berharga apabila semakin banyak alternatif penggunaannya. Apabila harga alternatifnya tinggi, maka di pasar bebas, biaya uang untuk mobil itu juga tinggi.
Jadi masalah utama dalam ekonomi adalah sumberdaya yang terbatas yang mengharuskan setiap orang untuk melakukan pilihan yang rasional (keputusan yang terbaik untuk mencapai tujuan). Oleh karena itu masalah ekonomi sering disebut ‘the art of choice’. Pemilihan/alokasi ini meliputi jawaban yang harus diberikan oleh setiap individu, masyarakat maupun Negara terhadap pertanyaan berikut:
a.       barang dan jasa apa yang akan dihasilkan (what)
b.      Bagaimana barang dan jasa tersebut dihasilkan (how), dan
c.       Untuk siapa barang dan jasa tersebut dihasilkan (for whom)
Dapat disimpulkan bahwa masalah ekonomi timbul karena: kebutuhan manusia itu sifatnya tidak terbatas, sedangkan sumberdaya untuk memenuhinya terbatas (scarce), namun mempunyai alternatif penggunaan. Oleh karena itu manusia harus melakukan pilihan: what, how, dan for whom.
Dalam melakukan pilihan, seseorang harus rasional, artinya:
a.       menetapkan prioritas kebutuhan barang yang akan dipenuhi
b.      menyesuaikan dengan pendapatan/penghasilan yang diterima
c.       pola hidup yang tidak boros (membeli barang di luar rencana).
            Dasar atau prinsip pemilihannya adalah dengan sumberdaya tertentu diupayakan pemenuhan kebutuhan[3] sebanyak-sebanyaknya, atau untuk memenuhi kebutuhan tertentu diupayakan penggunaan sumberdaya sekecil-kecilnya. Inilah yang disebut prinsip ekonomi.
Asli
(tenaga kerja, tanah, modal, dan fungsi pengusaha)
 
            Skema 1, pembagian barang-barang
Alat-alat produksi
 
Pembagian Ilmu Ekonomi
  1. Ilmu Ekonomi Diskriptif; analisis ekonomi yang menggambarkan keadaan sebenarnya mengenai perekonomian. Contoh, bagaimana kondisi petani tembakau di Bojonegoro?
  2. Ilmu Ekonomi Teori; pandangan-pandangan yang menggambarkan sifat-sifat hubungan yang nyata dalam kegiatan ekonomi dan membuat prediksi tentang peristiwa yang akan terjadi, atau memberikan gambaran hubungan ekonomi baik secara kausal maupun fungsional. Contoh, bila pajak diturunkan, maka pengangguran berkurang. Ilmu Ekonomi Teori terbagi dua, yaitu ekonomi mikro dan makro.[4]
  3. Ilmu Ekonomi Terapan (kebijaksanaan); ilmu ekonomi yang tugasnya menggunakan hasil-hasil pemikiran yang terkumpul dalam ekonomi teori untuk menerangkan diskriptif fakta-fakta yang dikumpulkan oleh ekonomi diskriptif.
Sehingga menurut Hunar Mirdal, tugas ilmu ekonomi adalah menyelidiki dan menggambarkan kenyataan-kenyataan sosial yang ada serta mengamati dan menjelaskan hubungan-hubungan yang bersifat kausal maupun fungsional antara fakta-fakta ekonomi yang ada.

Sistem Ekonomi
            Setiap Negara menghadapi masalah ekonomi, hanya saja cara pemecahannya berbeda, tergantung sistem ekonomi yang dianut oleh Negara tersebut. Pada dasarnya sistem ekonomi dapat diklasifikasikan menjadi:
a.       Sistem ekonomi tradisional
Dalam sistem ini kehidupan ekonomi didasarkan pada kebiasaan, adat, tradisi, dan agama. Masalah ekonomi dipecahkan dengan menggunakan dasar pola yang telah dijalankan pada masa lalu (secara turun temurun). Agama dan kadang kekuatan magis yang menjadi motifasi individu. Bagian yang diterima oleh individu dari proses produksi biasanya ditentukan oleh status sosialnya. Tingkat tabungan umumnya rendah, investasi rendah, akibatnya laju pertumbuhan rendah.
b.       Sistem komando (sosialis-komunis)
Dalam sistem ini masalah ekonomi—what, how, dan for whom—dipecahkan oleh penguasa pusat, apakah itu individu atau kelompok. Pemerintah pusat menentukan alokasi penggunaan sumberdaya, penentuan jenis dan jumlah barang yang diproduksi. Individu tidak mempunyai kebebasan dalam menggunakan sumberdaya. Hak individu biasanya tidak ada.
c.       Sistem ekonomi pasar (kapitalis)
Keputusan penggunaan sumberdaya ditentukan sendiri oleh individu atau produsen, karena hak milik individu diakui. Produsen akan menghasilkan barang yang menghasilkan laba tinggi (karena harga tinggi disebabkan banyaknya permintaan). Jadi keputusan tentang barang apa (what) yang akan dihasilkan ditentukan oleh pasar atau harga yang dapat memberikan keuntungan tinggi; untuk memperoleh keuntungan tinggi perlu bekerja dan menggunakan sumberdaya yang ada seefisien mungkin.
d.      Sistem campuran
Dalam sistem ini ada unsur-unsur sistem komando, yakni campur tangan pemerintah dan sistem ekonomi pasar. Sistem pengendalian harga (price control) dilakukan oleh Amerika Serikat yang pada dasarnya menganut sistem ekonomi pasar. Memang tidak ada satu sistem yang murni komando atau pasar. Yang banyak dijumpai, terutama di Negara berkembang adalah campuran. Indonesia pada dasarnya menggunakan sistem ekonomi campuran[5], yang lebih dikenal dengan sistem ekonomi pancasila.
      Secara singkat sistem ekonomi Indonesia, adalah sbb:
1.       Dasar
  1. Dasar Ideologi: Pancasila
Pancasila merupakan: Dasar Negara RI, Pandangan hidup bangsa, Jiwa dan kepribadian bangsa, Tujuan yang akan dicapai, dan Perjanjian luhur rakyat Indonesia.
  1. Dasar Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan Sumber hukum tertinggi sedangkan Pembukaan-nya merupakan sumber motifasi-aspirasi dan sumber cita hukum dan cita moral. Di dalamnya mengandung pokok-pokok pikiran:
Ø  Persatuan; kepentingan Negara di atas kepentingan golongan (perorangan)
Ø  Keadilan sosial; hak dan kewajiban yang sama
Ø  Kedaulatan rakyat; kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR
Ø  Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab; memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
2.       Batang tubuh UUD 1945
      Pasal 33:
Ø  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ø  Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
Ø  Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3.       Dasar Operasional: GBHN
GBHN: pedoman utama pembangunan nasional, yang merupakan:
Ø  Pernyataan kehendak rakyat
Ø  Pola umum pembangunan nasional
Ø  Rangkaian program pembangunan yang menyeluruh, terarah dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus untuk mewujudkan tujuan nasional.
4.       Bertolak dari pasal 33 Ayat 1;
            Perekonomian “disusun”, artinya diatur secara baik (direncanakan) oleh MPR yang menetapkan UUD dan GBHN. Sifat rencananya bertahap dan berkesinambungan.Kalimat “usaha bersama berdasar atas kekeluargaan” artinya mencerminkan adanya asas Demokrasi Ekonomi; produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilaian anggota-anggota masyarakat. Bangun perusahaan yang sesuai adalah koperasi.
Azas usaha bersama berdasar atas kekeluargaan mencerminkan Gotong Royong yang dijiwai semangat kekeluargaan antara unsur peserta (individu, perusahaan, koperasi, dan pemerintah—BUMN). Semuanya saling membantu dan saling menghidupi dalam semangat kekeluargaan demi kesejahteraan bersama, dengan koperasi sebagai pusat pengembangan sistem ekonomi Indonesia.[6]
5.       Pasal 33 Ayat 2
      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara artinya:
Ø  Strategik bagi keamanan dan kelangsungan hidup Negara;
Ø  Finansial, yakni sumber keuangan dan yang menguasai hajat hidup orang banyak;
Ø  Kepentingan umum, yakni “public utilities” atau “social overhead”;
Ø  Kebutuhan vital untuk mencegah persaingan yang merusak;
Ø  Keperluan politik guna menghindari dan mencegah monopoli.
Dikuasai” tidak berarti penguasaan secara fisik (tidak perlu sebagai pengusaha), tetapi pelaksanaannya diatur oleh pemerintah demi kelancaran roda perekonomian dan tercapainya tujuan yang ingin diperoleh.
6.       Pasal 33 Ayat 3
            Dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, artinya:
Ø  Ini adalah penjabaran tentang hak milik, boleh perorangan tetapi tetap disubordinasikan pada tujuan hakikinya yakni untuk kesejahteraan bersama;
Ø  Negara memegang peranan dan wewenang untuk secara aktif dan positif mengatur dan mengarahkan pemilikan dan penggunaannya;
Ø  Implikasi: distribusi kekayaan secara adil dan merata;
Ø  Perlu ada ketegasan mengenai batas kewenangan dan daerah operasi ketiga sektor usaha itu (pemerintah, koperasi, dan swasta).

Konsep Dasar dalam Ilmu Ekonomi
a.       Penyederhanaan/ abstraksi
                              Para ahli, termasuk ahli ekonomi, dalam menganalisis hal-hal yang kompleks biasanya melakukan penyederhanaan. Ahli teknik, misalnya membuat maket dari bangunan yang akan dibangun. Bagi ahli ekonomi, penyederhanaan ini dilakukan dengan menggunakan asumsi yang dikenal dengan istilah ceteris paribus. Abstraksi dengan asumsi ini dilakukan karena masalah ekonomi itu sangat kompleks menyangkut hubungan antar manusia yang berbeda perasaan, motifasi, serta selera. Hal ini akan menyulitkan ahli ekonomi dalam memperkirakan tingkah laku manusia, sehingga perlu melakukan penyederhanaan hal-hal yang tidak penting guna memahami bekerjanya mekanisme ekonomi yang kompleks. Contoh, untuk membuka makanan kaleng, sarjana kimia menyarankan untuk memanasinya, sarjana teknik meragukan cara itu dan menyarankan menggunakan alat (kunci mobil, misalnya), dan sarjana ekonomi berpendapat: “Seandainya (dengan anggapan) kita mempunyai alat pembuka, caranya membuka begini”. Dia membuat asumsi yang mungkin tidak realistis, dikarenakan kompleksitas yang cukup tinggi dari dunia nyata.
      Penyederhanaan ini supaya dunia nyata yang kompleks tersebut dapat secara mudah dipahami. Analoginya sbb: untuk mencapai suatu tempat yang belum dikenal, dibuat peta yang menggambarkan jalan-jalan besar saja, sehingga orang yang membaca peta tersebut dapat dengan mudah sampai tujuan dalam waktu relatif singkat. Abstraksi dari hubungan yang terdapat dalam dunia nyata untuk memahami dan menganalisis bagaimana mekanisme hubungan tersebut adalah suatu teori.[7]

b.       Analisis Pertumbuhan Ekonomi
Sumberdaya yang terbatas harus digunakan untuk mendorong pertumbuhan, yakni memperbanyak barang dan jasa yang dihasilkan di kemudian hari. Caranya dengan mengalokasikan sumberdaya tertentu untuk investasi. Contoh semen dan baja yang dapat dipakai untuk membuat kolam renang diubah untuk membuat pabrik. Padi yang dapat dimakan, dialihkan untuk membuat bibit. Contoh ini menggambarkan antara pilihan konsumsi sekarang atau ditangguhkan sehingga barang tersebut dapat dipergunakan untuk menghasilkan barang lain (investasi).
c.       Permintaan dan penawaran
Dua unsur yang membentuk pasar adalah permintaan dan penawaran.
Permintaan adalah berbagai kombinasi harga dan jumlah yang menunjukkan jumlah sesuatu barang yang ingin dan dapat dibeli oleh konsumen pada berbagai tingkat harga untuk suatu periode tertentu. Beberapa kata kunci dalam pengertian permintaan adalah:
v  Permintaan adalah berbagai kombinasi harga dan jumlah, bukan satu harga dan jumlah tertentu; permintaan selalu menunjukkan suatu schedule, sedangkan jumlah yang diminta itu adalah jumlah yang benar-benar dibeli pada harga tertentu.
v  Permintaan akan terjadi jika konsumen ada keinginan (willing) dan kemampuan (ability) membeli. Ingin membeli mobil, bukan berarti ada permintaan, tetapi juga harus ada kemampuan membeli.
v  Permintaan menunjukkan pembelian pada satu periode waktu tertentu. Apabila periode waktu tersebut berubah, maka berbagai kombinasi harga dan jumlah permintaan itu juga berubah (musim piala dunia, misalnya).
Contoh, beras dibeli oleh individu maupun perusahaan untuk makan, dibuat tepung atau sebagai bahan pembuat kue. Jika beras itu ditawarkan sangat tinggi, maka tidak akan ada pembeli karena mereka akan mengalihkan/membeli alternative lain (jagung misalnya). Jika harganya diturunkan sedikit akan menarik beberapa konsumen untuk membeli, dan penurunan harga selanjutnya akan mendorong lebih banyak pembeli. Dengan demikian tidak ada satu jumlah tertentu yang diminta pada satu harga tertentu, melainkan berbagai jumlah yang akan dibeli pada berbagai tingkat harga.
          Tabel 1, Berbagai jumlah beras yang             Gambar 1, Kurva Permintaan akan beras
              Dibeli pada berbagai tingkat harga      
Harga
Rp/kg
Jumlah yang dibeli (kg)
  800
700
600
500
400
300
200
100
0
10
23
38
45
55
70
82
          Dari tabel dan grafik di atas terlihat bahwa harga yang semakin tinggi (dari Rp.100,- sampai dengan Rp.800,- per kg) jumlah yang dibeli oleh konsumen semakin sedikit (dari 82 kg menjadi 0), apabila faktor-faktor lain tidak berubah. Hal ini terjadi karena: pertama, dengan kenaikan harga maka pendapatan riil (jumlah beras yang dibeli dengan pendapatan tertentu) menurun, sehingga jumlah beras yang dapat dibeli semakin sedikit; kedua, dengan kenaikan harga beras, konsumen akan mencari barang pengganti yang harganya relatif lebih murah, sehingga jumlah beras yang dibeli semakin berkurang.
            Kurva yang menggambarkan hubungan negatif antara harga dengan jumlah yang diminta disebut kurva permintaan. Dengan kata lain, kurva permintaan adalah kurva yang menggambarkan bagaimana/berapa jumlah barang yang diminta selama suatu periode waktu tertentu akan berubah sebagai akibat perubahan harga barang tersebut, apabila faktor-faktor lain tidak berubah. Inilah yang disebut hukum permintaan.
      Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pergeseran kurva permintaan (perubahan permintaan) adalah: pendapatan, selera, perkiraan (expectation), jumlah konsumen, dan harga barang lain.[8]
Penawaran
            Harga juga mempengaruhi jumlah yang dijual. Apabila harga suatu barang sangat rendah sehingga tidak dapat menutup biaya produksi, maka tidak akan ada jumlah yang ingin dijual. Semakin tinggi harga, semakin banyak jumlah yang akan dijual. Seperti halnya permintaan, dalam penawaran pun tidak ada satu jumlah dan harga tertentu. Yang ada adalah hubungan antara berbagai jumlah yang akan dijual pada berbagai tingkat harga. Tabel berikut menggambarkan hubungan tersebut untuk beras, yang kemudian disebut skedul penawaran.
Tabel 2, Berbagai jumlah beras yang dijual           Gambar 2, Kurva penawaran akan beras
               pada berbagai harga
Harga
 (Rp/kg)
Jumlah yang dijual (Ton)
800
700
600
500
400
300
200
100
90
80
65
55
45
30
20
5

            Dengan demikian kurva penawaran menunjukkan berapa jumlah barang yang ingin dijual selama satu periode tertentu akan berubah sebagai akibat perubahan harga, apabila faktor-faktor lain (selain harga) tidak berubah. Faktor-faktor ini antara lain: teknologi (menghemat biaya produksi), banyaknya produsen, harga faktor produksi, perkiraan, dan harga barang lain[9]. Jika faktor-faktor ini berubah maka kurva penawaran bergeser.
Untuk menganalisis bagaimana harga ditentukan di pasar, dapat digunakan kurva permiantaan dan penawaran di atas.
Gambar 3, Keseimbangan Pasar
                
Produksi, Distribusi, dan Konsumsi
Produksi: setiap usaha manusia untuk menciptakan atau menambah guna suatu barang.
Proses produksi: rangkaian kegiatan mengkombinasikan dan mengubah input-input menjadi output; input (faktor produksi)            Rumah tangga produksi          output (barang & jasa).
Produktivitas: perbandingan yang terbaik antara hasil dan sumbernya.
Lapangan produksi: ekstruktif (langsung mengambil barang, seperti menangkap ikan), agraris, industri, perdagangan, jasa dan transportasi, dll.
Jasa dan transportasi; membantu dalam produksi lain tanpa menciptakan produksi lain.
Faktor-faktor produksi………………
2.     Masalah, Tujuan dan Kebijaksanaan Ekonomi
Masalah ekonomi harus dapat diidentifikasi untuk menentukan tujuan pembangunan ekonomi yang hendak dicapai. Interaksi antara tujuan dan masalah yang dihadapi akan menentukan kebijaksanaan yang harus diambil. Adapun masalah ekonomi biasanya mencakup:
a.       Kemiskinan dan keterbelakangan, biasanya disebabkan:
·         Rendahnya produktifitas pertanian
          Kebanyakan Negara miskin, dominasi sektor pertanian sangat besar tetapi tidak produktif. Ketidakproduktifan ini disebabkan luas lahan pertanian sempit, teknologinya sederhana dan adanya tanah-tanah absentee.[10]
·         Kurangnya sarana dan prasarana mengakibatkan terjadinya fragmentasi ekonomi; sukar untuk membangun pasar nasional yang terintegrasi karena transportasi, komunikasi, pendidikan, kesehatan, dsb masih relatif kurang.
·         Sektor moneter yang belum maju. Banyak Negara yang pendapatan per kapitanya rendah, sektor moneternya belum berkembang, sehingga menyulitkan upaya pembentukan modal (pembangunan jadi terhambat).
·         Kurangnya pendidikan dan tenaga terampil. Pertumbuhan ekonomi sangat terkait dengan faktor ini, dan di Negara miskin, sistem pendidikannya juga lemah karena tidak ada dana untuk mengembangkannya.
·         Tabungan rendah di Negara miskin biasanya karena sektor swasta lemah. Sebagian besar pendapatannya untuk konsumsi, sehingga tabungan rendah, akibatnya pembangunan terhambat.
Permasalahan di atas merupakan satu lingkaran yang tak berujung pangkal (Vicious circle) bagi Negara berpendapatan rendah.
b.       Pertumbuhan penduduk yang cepat
Berkait erat dengan kemiskinan adalah pertumbuhan penduduk yang tinggi, padahal pertumbuhan ekonomi akan terjadi apabila laju pertumbuhan pendapatan melebihi laju pertumbuhan penduduk; pendapatan per kapita akan meningkat apabila laju pertumbuhan penduduk lebih rendah dari laju pertumbuhan produksi. Sementara untuk memacu pertumbuhan ekonomi memerlukan investasi yang besar, dan Negara-negara berkembang kesulitan dana itu.
c.   Pengangguran
Tingkat pengangguran yang tinggi mencerminkan bahwa sumberdaya tidak/belum digunakan sepenuhnya. Pengangguran kadangkala sebagai konsekuensi keterbelakangan ekonomi, tetapi Negara maju pun mengalami tingkat pengangguran yang tinggi, hal ini karena bagaimana pun tingkat kemajuan ekonomi suatu Negara, apabila jumlah barang yang dihasilkan melebihi jumlah yang diminta, akan ada kecenderungan munculnya pengangguran.
d. Inflasi[11]
      Inflasi yang tinggi merupakan masalah ekonomi yang serius dan harus cepat ditanggulangi.
e. Kegagalan pasar
      Di negara yang sudah maju sekalipun sering mekanisme pasar tidak bekerja dengan sempurna, lenih-lebih negara berkembang, campur tangan pemerintah kadangkala dominan. Timbulnya monopoli dapat merusak pasar. Jika pemerintah ingin memelihara keseimbangan ekonomi perlu mengatur monopoli tersebut.
f.       Pemerataan
      Pertumbuhan ekonomi yang tinggi harus dibarengi dengan distribusi pendapatan yang merata. Dengan kebijaksanaan fiskal, pemerintah dapat mengaturnya.

Tujuan Kebijaksanaan Ekonomi
  1. Efisiensi ekonomi, yakni upaya menggunakan sumberdaya yang terbatas secara efisien, namun kadang terjadi konflik antara tujuan satu pihak dengan pihak yang lain. Misal, petani menggunakan input atau teknologi baru dapat meningkatkan efisiensi, tetapi mungkin menimbulkan surplus padi secara nasional.
  2. Pertumbuhan ekonomi, yakni upaya meningkatkan standar hidup masyarakat secara terus menerus. Pertumbuhan ini dapat dicapai melalui kemajuan teknologi, peningkatan kuantitas dan kualitas faktor produksi, serta pendidikan dan latihan.
  3. Stabilitas perekonomian, yakni upaya untuk mengurangi fluktuasi kegiatan ekonomi yang disebabkan karena adanya inflasi dan pengangguran serta kegiatan perekonomian yang cenderung lebih banyak untuk spekulasi bukan untuk produksi.[12]
  4. Pemerataan; upaya untuk mengurangi kesenjangan pendapatan baik antargolongan, antarsektor maupun antardaerah. Pendapatan seseorang itu berasal dari sumbangannya terhadap proses produksi yang berupa upah/gaji, bunga, sewa, dan keuntungan. Pembayaran transfer tidak menambah pendapatan nasional, karena hanya mengalihkan uang dari satu pihak ke pihak lainnya.
Kebijaksanaan Pemerintah
                            Kebijaksanaan pemerintah biasanya sebagai hasil interaksi antara masalah yang dihadapi masyarakat dengan tujuan pembangunan ekonomi. Secara skematis interaksi tersebut adalah:

                            Ada interaksi antara masalah yang dihadapi dengan tujuan ekonomi, misalnya, upaya mengatasi inflasi berkaitan erat dengan tujuan stabilitas. Kadangkala kebijaksanaan pemerintah itu sebagai hasil dari tujuan ekonomi tersebut. Misalnya, pertumbuhan ekonomi yang cepat dapat menimbulkan distribusi pendapatan yang kurang merata sehingga pemerintah perlu mengambil kebijaksanaan untuk memperbaiki pemerataan ini.
















RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK

A. Pengertian Bank
Menurut UU RI no. 10 Tahun 1998, tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkat taraf hidup rakyat banyak.”
Dengan kata lain bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan. Aktifitas perbankan yang pertama adalah Funding; menghimpun dana dari masyarakat luas, yaitu mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat. Untuk ini, bank perlu memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan (giro, tabungan, sertifikat deposito, dan deposito berjangka). Strategi yang dimaksud adalah bank perlu memberi rangsangan berupa balas jasa kepada nasabah yang dapat berupa bunga, bagi hasil, hadiah, pelayanan, dll. Semakin tinggi balas jasa yang diberikan dan kepercayaan yang penuh, akan menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya.
Setelah memperoleh dana, bank memutarnya kembali atau dijual kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit (lending). Kreditur (pemberi kredit/ bank), debitur (penerima kredit). Besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan (artinya: semakin besar/mahal bunga simpanan, maka semakin besar pula bunga pinjaman), keuntungan yang diambil, biaya operasional, cadangan resiko kredit macet, pajak, serta pengaruh lainnya.
Keuntungan utama dari bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga pinjaman yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman/ kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini dikenal dengan istilah ‘Spread Based’. Apabila suatu bank mengalami kerugian dari selisih bunga, di mana suku bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit, maka dikenal dengan istilah ‘Negatif Spread’.
Bagi bank yang berdasarkan prinsip syari’ah tidak dikenal istilah bunga dalam memberikan jasa kepada penyimpan maupun peminjam. Prinsip syari’ah yang diterapkan oleh bank syari’ah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudarabah/مضاربة), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah/مشاركة), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah/مرابحة), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah/اجارة) atau dengan adanya pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina`/اجارة واقتناء ).
Sistem bank berdasarkan prinsip syari’ah sebelumnya di Indonesia hanya dilakukan oleh bank syari’ah seperti BMI dan BPR Syari’ah lainnya. Dewasa ini sesuai dengan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 yang baru, Bank Umum pun dapat menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syari’ah asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Di samping kegiatan utamanya funding dan lending, perbankan juga melakukan kegiatan jasa yang lain, yang tujuannya untuk mendukung kelancaran funding dan lending tersebut, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak. Jasa-jasa tersebut meliputi: Jasa pemindahan uang (transfer), Jasa penagihan (inkaso), Jasa kliring (clearing), Jasa penjualan mata uang asing (valas), Jasa Safe Deposit Box, Jasa Travellers Cheque, Bank Card, Bank Draft, Letter of Credit (L/C), Bank Garansi dan Referensi Bank, serta jasa bank lainnya. Kelengkapan dari jasa yang ditawarkan sangat tergantung dengan kemampuan bank; semakin mampu bank tersebut, maka semakin banyak ragam produk yang ditawarkan. Kemampuan bank dapat dilihat dari segi permodalan, manajemen serta fasilitas yang dimilikinya.

B. Jenis-jenis Bank

Berdasarkan UU Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan UU No. 10 Tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan dari segi:
·         Fungsinya: Bank Umum dan BPR
·         Kepemilikannya:
1.       Bank milik pemerintah (Pusat dan Daerah)
2.       Bank milik Swasta Nasional, seperti BCA, BMI,dll.
3.       Bank milik koperasi: Bukopin
4.       Bank milik Asing
5.       Bank milik campuran
·         Statusnya: Bank Devisa dan Bank Non-Devisa
·         Cara menentukan harga: Bank berdasarkan prinsip konvensional dan Bank dengan prinsip Syari’ah.
Keterangan:
Ø  Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum; dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut Bank Komersil (Commercial Bank).
Ø  Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum.
Ø  Dari segi kepemilikan, maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Hal ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham bank yang bersangkutan. Contoh Bank Asing; merupakan cabang dari bank yang ada di Luar Negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing, seperti: ABN AMRO Bank, Deutsche Bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, European Asian Bank, dll.
Ø  Bank milik Campuran; kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh WNI. Contoh: Sumitomo Niaga Bank, Bank Merincorp, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pasifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
Ø  Dari status/ kedudukannya: ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian dengan kiteria tertentu oleh Bank Indonesia.
Ø  Bank Devisa: yang dapat melaksanakan transaksi ke Luar Negeri/ yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misal transfer ke Luar Negeri, inkaso ke LN, pembukaan dan pembayaran L/C, travellers cheque, dll.
Ø  Bank non-Devisa, yaitu bank yang belum mempunyai ijin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa. Artinya transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.
Ø  Prinsip Konvensional, dengan Spread based dan Fee based (sistem pengenaan biaya dalam nominal/ porsentase tertentu untuk jasa-jasa perbankan).

C. KEGIATAN BANK
  1. Bank Umum: funding, lending, dan services (jasa-jasa bank)
      Funding dalam bentuk: 1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2.               Simpanan Tabungan (Saving Deposit)     
3.               Simpanan Deposito (Time Deposit)
      Lending dalam bentuk kredit: investasi, modal kerja, dan perdagangan.
      Services seperti:
1.       transfer, inkaso, kliring, safe deposit box, dll.
2.       menerima setoran pajak, telepon, air, listrik, SPP kuliah, dll.
3.       melayani pembayaran gaji/ pensiun/ honorarium, deviden, kupon, bonus
4.       dalam pasar modal perbankan dapat memberikan/ menjadi:
Ø  penjamin emisi (underwriter)
Ø  penjamin (guarantor)
Ø  wali amanat (trustee)
Ø  perantara perdagangan efek (pialang/ broker)
Ø  pedagang efek (dealer)
Ø  perusahaan pengelola dana (investment company)
2.  Kegiatan BPR: funding (simpanan tabungan dan simpanan deposito), lendingnya sama dengan bank umum.
     Larangan bagi BPR: menerima simpanan giro, mengikuti kliring, melakukan kegiatan valuta asing, dan melakukan kegiatan per-asuransi-an.
  1. Kegiatan Bank Campuran dan Bank asing
Pada umumnya keduanya adalah bank umum yang tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Namun mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula. Seperti:
Ø  Dalam funding, dilarang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan.
Ø  Kredit yang dikucurkan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu, seperti perdagangan internasional, bidang industri dan produksi, penanaman modal asing/ campuran, dan kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh Bank Swasta Nasional
Ø  Untuk jasa sama dengan bank umum lainnya.

D. JENIS-JENIS KANTOR BANK
  1. kantor Pusat: kantor di mana semua kegiatan perencanaan sampai pengawasan ada di sini. Tidak melakukan kegiatan operasional (hanya mengendalikan jalannya kebijaksanaan kantor pusat terhadap cabang-cabangnya); tidak melayani jasa bank kepada masyarakat umum.
  2. Kantor Cabang Penuh: merupakan salah satu kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap dan membawahi kantor cabang pembantu.
  3. Kantor Cabang Pembantu; di bawah kantor cabang penuh. Kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian saja. Perubahan status menjadi cabang penuh mungkin saja bila telah memenuhi kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat bank yang bersangkutan.
  4. Kantor Kas; kantor bank paling kecil yang kegiatannya hanya meliputi teller/ kasir saja. Sekarang banyak kantor kas yang dilayani memakai mobil/ kas keliling.
Catatan:
Untuk memperoleh ijin usaha bank, harus memenuhi syarat sesuai UU No. 10 Tahun 1998, sebagai berikut:
a.       susunan organisasi dan kepengurusan
b.      permodalan
c.       kepemilikan
d.      keahlian di bidang perbankan, dan
e.       kelayakan rencana kerja.

E. PENILAIAN KESEHATAN BANK
            Penilaian kesehatan bank dilakukan oleh BI meliputi beberapa aspek:
  1. Aspek permodalan
Yang dinilai adalah permodalan yang ada didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Ini didasarkan kepada CAR (Capital Adequaci Ratio) yang telah ditetapkan BI. Perbandingan rasio tersebut adalah rasio modal terhadap aktiva tertimbang menurut resiko (AMTR). Dan sesuai ketentuan pemerintah, CAR tahun 1999 minimal harus 8 %.
  1. Aspek Kualitas Aset
Yaitu untuk menilai jenis-jenis aset yang dimiliki oleh bank, harus sesuai dengan peraturan BI, yaitu dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala pada BI.
  1. Aspek Kualitas Manajemen
Kualitas manajemen dapat dilihat dari kualitas manusianya dalam bekerja, pendidikan, dan pengalaman para karyawan dalam menangani berbagai kasus yang terjadi; jadi yang dinilai adalah manajemen: permodalan, aktiva, umum, rentabilitas, dan likuiditas. Penilaian ini didasarkan kepada jawaban dari 250 pertanyaan mengenai manajemen bank yang bersangkutan.
  1. Aspek Likuiditas
Bank dikatakan likuid, bila dapat membayar semua hutang-hutangnya, terutama simpanan tabungan, giro, dan deposito pada saat ditagih dan dapat memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai. Secara umum rasio ini merupakan rasio antara jumlah aktiva lancar dibagi dengan hutang lancar. Yang dianalisis dalam rasio ini adalah:
    1. Rasio kewajiban bersih Call Money terhadap aktiva
    2. Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Seperti KLBI (Kredit Likuiditas BI), giro, tabungan, deposito, dll.
  1. Aspek Rentabilitas
Merupakan ukuran kemampuan bank dalam meningkatkan labanya atau untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank. Penilaian dilakukan dengan:
    1. Rasio laba terhadap total asset (ROA)
    2. Perbandingan biaya operasi dengan pendapatan operasi (BOPO).
Semua aspek penilaian di atas dikenal dengan penilaian analisis CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning, and Liquidity). Di samping itu, yang juga mempengaruhi hasil penilaian terhadap kesehatan bank adalah penilaian terhadap:
a.       Ketentuan pelaksanaan pemberian kredit usaha kecil (KUK) dan pelaksanaan kredit ekspor.
b.       Pelanggaran ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau sering disebut Legal Lending Limit.
c.       Pelanggaran posisi Devisa Netto.

F. PENGGABUNGAN USAHA BANK
            Tujuan utama didirikannya perusahaan adalah untuk survive yang sangat ditentukan oleh manajemen. Perbankan yang mengelola bisnis kepercayaan bisa survive sangat tergantung dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu setiap periode diadakan penilaian tentang kesehatannya dan bagi yang tidak sehat untuk beberapa periode, maka disarankan untuk melaksanakan penggabungan dengan bank lainnya. Adapun penggabungan yang dapat dipilih atau biasa dilakukan di Indonesia adalah:
  1. Merger
Penggabungan 2 bank/ lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu (caranya dengan menggabungkan seluruh saham bank-bank tersebut).
  1. Konsolidasi; penggabungan dari 2 bank/ lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
  2. Akuisi; merupakan pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam akuisisi, biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya.
Adapun alasan melakukan penggabungan:
  1. Masalah kesehatan bank; bank yang tidak sehat melakukan merger dengan bank yang sehat atau konsolidasi dengan bank yang sama-sama tidak sehat/ dapat pula diakuisisi oleh bank lain yang berminat.
  2. Modal yang dimiliki relatif kecil sehingga sulit melakukan ekspansi.
  3. Manajemen bank yang semrawut atau kurang professional sehingga terus merugi dan sulit untuk berkembang.
  4. Administrasi yang kurang teratur dan masih tradisional
  5. Ingin menguasai pasar. Tujuannya tidak diumumkan secara jelas kepada pihak luar (diketahui hanya oleh mereka yang ikut merger). Dengan penggabungan, jumlah cabang dan nasabah bertambah. Tujuan ini juga untuk menghilangkan/ melawan pesaing yang ada.
Penggabungan dapat dilakukan atas:
  1. Inisiatif bank yang bersangkutan
  2. Permintaan BI, atau
  3. Inisiatif Badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan bank. Seperti BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).
Adapun ijin untuk penggabungan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Telah memperoleh persetujuan dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) bagi bank yang berbentuk PT/ rapat sejenis bagi bank yang berbentuk lain.
  2. Memenuhi rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan BI
  3. Calon anggota direksi dan dewan komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela di bidang perbankan
  4. Dalam hal akuisisi, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur oleh BI.

Langkah BI dalam Proses Pembinaan dan Pengawasan Bank

            Bila menurut penilaian BI suatu bank mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidupnya, maka BI dapat melakukan tindakan agar:
  1. Pemegang saham menambah modal
  2. Pemegang saham mengganti dewan komisaris atau direksi bank
  3. Bank menghapusbukukan kredit (pembiayaan berdasarkan prinsip Syari’ah) yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya
  4. Melakukan merger/ konsolidasi dengan bank lain
  5. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban
  6. Bank menyerahkan pengelolaan seluruh/ sebagian kegiatan bank kepada pihak lain, atau
  7. Bank menjual sebagian/ seluruh harta dan atau kewajiban kepada bank/ pihak lain.
Jika alternatif solusi ini tidak berhasil bahkan dapat membahayakan sistem perbankan, maka pimpinan BI dapat mencabut ijin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera mengadakan RUPS guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.
Oleh karena itu pembinaan perbankan harus terus dijalankan agar perbankan selalu mematuhi peraturan atau rambu-rambu yang ada. Pembinaan ini juga ditujukan untuk kemajuan bank agar jangan menderita kerugian, di samping kepentingan nasional. Pembinaannya juga harus konsisten sehingga dalam pelaksanaan di lapangan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

SUMBER-SUMBER DANA BANK

            Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Sumber dana bank dapat diperoleh dari:
1.       Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
2.       Dana yang berasal dari masyarakat luas (Giro: dana murah bagi bank; tabungan dan deposito: mahal)
3.       Dana yang bersumber dari lembaga lainnya.

Ad. 1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri, dapat berupa:
  1. Setoran modal dari pemegang saham
  2. Cadangan-cadangan bank; cadangan laba tahun lalu yang tidak dibagikan kepada pemegang saham; sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang
  3. Laba bank yang belum dibagi; laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan modal ini adalah tidak perlu membayar bunga yang tinggi daripada bila pinjam ke luar.

Ad. 3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
            Merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian dana I dan II di atas; dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara. Dana yang diperoleh pun hanya digunakan untuk membiayai/ membayar transaksi-transaksi tertentu. Dana ini dapat diperoleh dari:
  1. Kredit likuiditas dari BI; kredit yang diberikan kepada bank-bank yang kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
  2. Pinjaman antarbank (call money); pinjaman diberikan kepada bank-bank yang kalah kliring dalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga relatif tinggi.
  3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri.
  4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); pihak perbankan menerbitkan SBPU, kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non-keuangan.
Catatan: sumber dana yang terpenting bagi bank adalah dana dari masyarakat luas, karena sumber dana dari pihak ke-3 ini, di samping mudah cara mencarinya, juga tersedia banyak di masyarakat, kemudian persyaratan untuk mencarinya juga mudah, asal bank dapat menarik masyarakat untuk investasi.

       Dana yang berasal dari masyarakat luas, dalam bentuk:
A.     SIMPANAN GIRO (Demand Deposit)
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, tanggal 10-11-1998, Giro adalah: simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Tujuan utama menyimpan uang dalam bentuk rekening giro adalah untuk kemudahan dalam melakukan pembayaran, terutama bagi mereka yang bergelut dalam bisnis dan biasanya pemegang rekening giro tidak begitu peduli bunga. Bunganya paling kecil.
Penarikan setiap saat; uang dalam rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. Juga ada syarat-syarat lain oleh bank yang bersangkutan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek, sedangkan yang non-tunai memakai Bilyet Giro (BG).
Jenis-jenis sarana penarikan rekening Giro:
1.       Cek (Cheque):
Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya/ kepada pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur dalam KUH Dagang pasal 178, adalah:
·         Pada surat cek harus tertulis perkataan “cek”
·         Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
·         Nama bank yang harus membayar (tertarik)
·         Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
·         Tanda tangan penarik
Syarat lain yang dapat ditetapkan oleh bank, antara lain:
Tersedianya dana, materai yang cukup, masa kadaluarsa cek 70 hari setelah dikeluarkan, tidak diblokir pihak berwenang, resi cek sudah kembali, kondisi cek sempurna, dll. Di samping syarat-syarat tersebut, juga sangat bergantung dari jenis-jenis cek. Adapun jenis-jenisnya ialah:
a.       Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang/ badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut, misalkan bayarlah kepada Tn. Aris sejumlah Rp. 3.000.000,
b.      Cek Atas unjuk
Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang/ badan tertentu di dalam cek tersebut. Misal dalam cek tersebut “bayarlah tunai, atau cash/ tidak ditulis kata-kata apa pun”.
c.       Cek Silang
Cek yang di pojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan, bukan tunai.
d.      Cek Mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misal  hari ini tanggal 1 juni 2006, Tn. Aris bermaksud mencairkan ceknya di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5-6-2006. cek seperti ini terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dan si penerima.
e.       Cek Kosong
Cek yang dananya tidak tersedia/ kurang. Misal Tn. Aris menarik cek senilai 60 juta (yang tertulis dalam cek), tetapi dana yang ada di rekening giro tersebut hanya ada 20 juta. Jika penarikan dengan cek kosong terjadi sampai 3 kali, nasabah yang bersangkutan akan di-black list atau masuk daftar hitam yang dikeluarkan BI, kemudian diinformasikan ke seluruh perbankan sehingga yang bersangkutan tidak dapat berhubungan dengan bank mana pun, namun sebelumnya telah diberi peringatan lisan dan tertulis.
Tapi bank dapat menutupi kekurangan tersebut, dengan pertimbangan ia adalah nasabah primer yang loyal terhadap bank dan dengan tidak ada unsur kesengajaan, yaitu dengan menggunakan fasilitas over draft. Ini untuk menghindarkan nasabah dari black list.

2.       Bilyet Giro (BG):
Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama/ bank lainnya. Jika hal itu ke rekening bank lain, maka harus melalui proses kliring ke bank lain. Syarat-syarat BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain:
·         Ada nama Bilyet Giro dan Nomor serinya
·         Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan
·         Nama dan tempat bank tertarik
·         Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf
·         Nama pihak penerima
·         Tanda tangan penarik/ stempel jika penarik merupakan perusahaan
·         Tanggal dan tempat penarikan
·         Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut.
Masa berlakunya 70 hari terhitung mulai dari tanggal penarikannya.

3.       Alat Pembayaran Lainnya
Adalah surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening/ kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lain. Surat perintah ini bersifat tunai/ pemindahbukuan, atau surat kuasa; si punya rekening memberi kuasa kepada seseorang untuk melakukan penarikan atas rekeningnya.
Jadi, perbedaan Cek dan Bilyet Giro (pada fungsinya)
No
Keterangan
Cek
Biyet Giro
1.
Identitas
Atas nama/ Atas unjuk
Atas Nama
2.
Sifat
Tunai & non-tunai
Non-tunai
3.
Tanggal
Hanya ada satu tanggal
Ada dua tanggal

B. SIMPANAN TABUNGAN (Saving Deposit)
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, pengertian tabungan adalah: Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Alat penarikan tabungan: buku tabungan, slip penarikan, kwitansi, dan kartu yang terbuat dari plastik.

C.     SIMPANAN DEPOSITO (Time Deposit)
Deposito: simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Perbedaannya dengan ke-2 simpanan tadi adalah deposito mengandung unsur jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan tidak dapat ditarik setiap saat/ setiap hari; jika nasabah deposan menyimpan untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir (tanggal jatuh tempo), jika belum berakhir sudah diambil, maka deposan akan dikenakan denda (penalty rate) yang besarnya tergantung bank yang bersangkutan.
            Alat untuk menarik uang yang disimpan dalam deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Contoh, untuk deposito berjangka menggunakan bilyet deposito, sedangkan untuk sertifikat deposito menggunakan sertifikat deposito.
Adapun jenis-jenis Deposito adalah sebagai berikut:
1.       Deposito Berjangka, deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu (antara 1-24 bulan). Diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga; dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga.
Bunga deposito dapat ditarik setiap bulan/ setelah jatuh tempo, ditarik tunai maupun non-tunai (pindah buku) dan dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya.
Deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing, biasanya diterbitkan oleh bank devisa. Perhitungan, penerbitan, pencairan dan bunga dilakukan dengan kurs devisa umum. Valas yang biasa dipakai adalah valas yang kuat, seperti Dollar, Yen Jepang atau DM Jerman.
2.       Sertifikat Deposito (SD)
Deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, 12 bulan. Diterbitkan Atas Unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan/ dipindahtangankan kepada pihak lain. Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka--tunai, maupun non-tunai. Penerbitan nilai SD sudah tercetak dalam berbagai nominal dan dalam jumlah bulat, sehingga nasabah dapat membeli dalam lembaran banyak untuk jumlah nominal yang sama.
3.      Deposito on Call
Deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari satu bulan. Diterbitkan Atas Nama dan biasanya dalam jumlah yang besar. Misal 50 juta (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call, tetapi tiga hari sebelumnya nasabah memberitahu bank penerbit.

Ø  Contoh perhitungan deposito berjangka
Tn. Aris menerbitkan deposito berjangka untuk waktu 6 Bulan sebesar 40 juta. Bunga 18% PA (per-tahun), diambil setiap bulan tunai. Berapa bunga yang diperoleh setiap bulan jika dikenakan pajak 15%?
Jawab:
                  18% X  Rp. 40.000.000,
Bunga =                 12 Bulan             X 1             = Rp. 600.000,-

Pajak  =    15% X 600.000,-                                            90.000,-


 
                  Jadi bunga bersih perbulan                          510.000,-

Ø  Contoh bunga Sertifikat Deposito
Nn. Alvi ingin membeli 10 lembar sertifikat deposito nominal @ 10 juta, bunga 14% PA dan diambil di muka. Jangka waktu 12 Bulan dan pembayarannya secara tunai. Berapa jumlah yang harus dibayar Nn. Alvi kepada bank, jika dikenakan pajak 15%?
Jawab: Total nominal SD   10 X 10 juta =   100.000.000,-
                               14% X 100.000.000,-
            Bunga =            12 Bulan                   X 12 = 14.000.000,-
                                                      
            Pajak  =   15% X 14.000.000,-                        2.100.000,-
                                                                                   11.900.000,-                
            Jadi jumlah yang harus dibayar Rp. 88.100.000,-
Ø  Contoh Deposito on Call (DoC)
Tn. Arif mempunyai uang 200 juta. Ingin menerbitkan DoC mulai hari ini, tanggal 2 Juni ’05. Bunga yang telah dinegoisasi adalah 3% PM (perhari) dan diambil pada saat pencairan, yaitu tanggal 18-6-05. berapa bunga yang diperoleh jika dikenakan pajak 15%?
                   3% X 200.000.000,-
Bunga =          30 Hari                     X 16 Hari =  3.200.000,-
                                  
Pajak   =     15% X 3.200.000,-                               480.000,-
Bunga yang diperoleh:                                          2.720.000,-                
                             
Ø  Contoh jika ditarik sebelum jatuh tempo
Hari ini, tanggal 16 Juli 2005, Tn. Arif ingin menerbitkan deposito berjangka senilai 10 juta untuk 3 Bulan. Pembayaran dibebankan ke rekening tabungan, bunga 12% PA dan diambil setiap bulan tunai. Karena sesuatu hal dia mencairkan depositonya tanggal 14 September 2005, sehingga dikenakan penalty rate sebesar 3% dan dikenakan pajak 15%. Berapa dendanya?
PeriodeDeposito:16/7


14/9 dicairkan
 
 


             Bunga yang sudah diterima bulan Juli:
                               12% X 10.000.000,-
            Bunga =              12                         X 1 =  100.000,-
                                          
            Pajak   =     15% X 100.000,-                       15.000,-
                                                                                  85.000,-
             Perhitungan bunga setelah kena penalty rate sebesar 3% adalah:
             Bunga 12% - 3% = 9% , jadi:
Bulan I    =      9% X 10.000.000,-
                                   12                      X 1           =  75.000,-
                                   
Bulan II   =      9% X 10.000.000,-
                               360 Hari               X 28 Hari =  70.000,-
                                                                               145.000,-
             Jadi denda yang harus dibayar 145.000 dikurangi 85.000,- = 60.000,-




















KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA

Alokasi dana: Kegiatan penyaluran dana--yang telah dihimpun-- kepada masyarakat luas yang membutuhkan; alokasi ini dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman (kredit) atau pembelian berbagai asset yang dianggap menguntungkan bank.

A.     Pengertian Kredit dan Pembiayaan
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998:
Kredit: Penyediaan uang/ tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pembiayaan: Penyediaan uang/ tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang/ tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Tagihan yang dimaksud adalah tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit pembelian rumah.
Dalam arti luas, kredit berarti kepercayaan. Aslinya dari Bahasa Latin “Credere”: Percaya. Maksudnya bagi kreditur, ia percaya kepada debitur bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedang bagi si penerima (debitur) merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu yang telah disepakati.
Untuk memberi kredit, harus ada analisis yang mencakup latar belakang nasabah/ perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan serta faktor-faktor lainnya. Tujuannya: agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman. Jadi unsur-unsur yang terkandung dalam kredit adalah: kepercayaan, kesepakatan (hak dan kewajiban masing-masing), jangka waktu, resiko, dan balas jasa (bunga dan fee atau bagi hasil).

B.     Tujuan dan Fungsi Kredit

Tujuan utama pemberian kredit adalah mencari keuntungan, membantu usaha nasabah dan membantu pemerintah. Bagi pemerintah, semakin banyak kredit yang disalurkan, semakin baik, karena berarti adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor. Keuntungan yang dapat diperoleh, antara lain:
1.       Penerimaan pajak, dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan bank
2.       Membuka kesempatan kerja; dari kredit pembangunan usaha baru/ perluasan usaha
3.       Meningkatkan jumlah barang dan jasa
4.       Menghemat devisa negara, terutama untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor
5.       Meningkatkan devisa negara, apabila produk yang dibiayai itu untuk keperluan ekspor.
Adapun fungsi fasilitas kredit:
1.       Untuk meningkatkan daya guna uang; uang yang hanya disimpan tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna, berbeda jika dikucurkan dalam bentuk kredit (dapat menghasilkan barang dan jasa)
2.       Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
3.       Untuk meningkatkan daya guna barang; dengan mendapat kredit, debitur dapat mengolah barang yang tak berguna menjadi berguna/ bermanfaat
4.       Meningkatkan jumlah dan peredaran uang
5.       Meningkatkan kegairahan berusaha
6.       Meningkatkan pemerataan pendapatan
7.       Sebagai alat stabilitas ekonomi
8.       Meningkatkan hubungan internasional; pinjaman internasional dapat meningkatkan rasa saling membutuhkan antara kreditur dan debitur, dan kredit dari Negara lain akan meningkatkan kerjasama di bidang lainnya.

C. Jenis-Jenis Kredit
1. dari segi kegunaan: kredit investasi & K. Modal kerja
2. Tujuan: K. Produktif, Konsumtif, dan Perdagangan
Jenis
 
3. Jangka waktu: Jangka pendek, menengah, dan panjang
4. Jaminan       dengan jaminan: benda wujud, tak berwujud, dan                              orang
 tanpa jaminan
5. Sektor usaha: pertanian, peternakan, industri, profesi, dll.
Keterangan:
K. Investasi: digunakan untuk keperluan perluasan usaha/ membangun proyek/ pabrik baru/ untuk keperluan rehabilitasi; membangun pabrik/ mesin-mesin (masa pemakaiannya relatif lama).
K. modal kerja: untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya untuk membeli bahan baku, bayar gaji/ lainnya yang berkaitan dengan proses produksi.
K. Produktif: digunakan untuk peningkatan usaha/ produksi atau investasi (untuk menghasilkan barang atau jasa)
K. Konsumtif: digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi; tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan/ dipakai oleh seseorang atau badan usaha. Misalnya kredit perumanah, mobil pribadi, dll.
K. jangka pendek: kurang satu tahun/ paling lama satu tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Misalnya peternakan ayam, atau pertanian padi/ palawija.
K. jangka menengah: Waktu antara 1-3 tahun, biasanya untuk investasi. Misalnya pertanian jeruk atau peternakan kambing.
K. jangka panjang: waktu pengembaliannya di atas 3/ 5 tahun, untuk investasi jangka panjang, seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau kredit konsumtif untuk perumahan.
K. dengan jaminan: setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi (ditutupi jika macet) senilai jaminan yang diberikan si calon debitur.
K. tanpa jaminan: diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter serta loyalitas atau nama baik si calon debitur, atau dengan pertimbangan untuk pengusaha ekonomi lemah. Biasanya diberikan kepada perusahaan yang memang benar-benar bonafid dan professional, sehingga kemungkinan kredit itu macet sangat kecil.

D. Prinsip Pemberian Kredit
Kriteria penilaian yang harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar menguntungkan dilakukan dengan analisis 5-C dan 7-P, yaitu sebagai berikut:
1.       Character; mengukur “kemauan” membayar
      Suatu keyakinan bahwa sifat dan watak dari orang-orang tersebut (debitur) benar-benar dapat dipercaya. Ini tercermin dari latar belakang pekerjaan/ pribadi; gaya hidup, keadaan keluarga, hoby dan sosial-standingnya.
2.       Capacity; “kemampuan”,
untuk melihat kemampuan nasabah dalam bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya, pemahamannya terhadap ketentuan-ketentuan pemerintah dan mampu dalam menjalankan bisnis selama ini.
3.       Capital
      Melihat penggunaan modal apakah efektif dengan melihat laporan keuangan; likuiditas, solvabilitas, rentabilitas (lihat p. 17), dll. Serta melihat dari sumber mana saja modalnya sekarang.
4.       Colleteral
      Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah—fisik maupun non fisik. Hendaknya melebihi jumlah kredit. Jaminan ini juga harus diteliti keabsahannya sehingga jika terjadi masalah dapat dipergunakan secepat mungkin.
5.       Condition
      Dinilai juga kondisi ekonomi dan politik sekarang dan masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing, serta prospek usaha dari sektor yang dijalankan (prospek harus baik).
Sedangkan 7-P: Personality, Party, Perpose, Prospect, Payment, Profitability, dan Protection. Dengan penjelasan, sbb:
Party: yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, dan karakter. Hal ini berpengaruh terhadap pemberian fasilitas/ kredit yang berbeda.
Payment: merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil/ dari sumber mana saja dana untuk mengembalikan. Semakin banyak sumber, maka semakin baik.
Profitability: menganalisis kemampuan nasabah mencari laba. Diukur dari periode ke periode, apakah tetap sama/ meningkat, apalagi dengan tambahan kredit.
E.     Aspek-aspek Dalam Penilaian Kredit
            Di samping 5-C dan 7-P, dalam pemberian kredit juga dinilai seluruh aspek yang ada atau dikenal dengan nama studi kelayakan usaha. Penilaian dengan model ini dilakukan pada proyek-proyek yang bernilai besar dan berjangka waktu panjang. Aspek yang dimaksud adalah aspek: yuridis, pemasaran, keuangan, teknis/ operasi, manajemen, sosial-ekonomi, dan amdal.
Aspek yuridis/ hukum; yang dinilai masalah legalitas badan usaha serta ijin-ijin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan kredit. Dimulai dengan akte pendirian perusahaan, Surat Ijin Usaha Industri (SIUI), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), surat-surat yang dijaminkan, dan hal-hal yang dianggap penting.

F.      Teknik Penyelesaian Kredit Macet
Penyebab kredit macet, antara lain:
  1. Dari pihak perbankan; dalam melakukan analisisnya, analis kurang teliti, sehingga apa yang seharusnya terjadi, tidak diprediksi sebelumnya. Atau ada kolusi antara analis kredit dengan debitur sehingga analisisnya dilakukan secara subyektif.
  2. Dari pihak nasabah: unsur kesengajaan dan tidak sengaja
Sengaja: tidak ada kemauan membayar, sedangkan tidak sengaja karena tidak ada kemampuan (misalnya kredit yang dibiayai mengalami musibah kebakaran, kena hama, kebanjiran, dll.)
Jika macet, bank harus melakukan penyelamatan, yaitu dengan cara:
1.                                                                                                                                                            Rescheduling, yaitu dengan cara:     1. memperpanjang jangka waktu kredit (debitur                               mempunyai waktu lebih lama).
2. memperpanjang jangka waktu angsuran (dari 36 kali menjadi 48 kali, sehingga semakin kecil jumlah yang harus dibayar).
2.      Reconditioning, dengan cara mengubah berbagai persyaratan yang ada, seperti:
  1. kapitalisasi bunga; bunga dijadikan hutang pokok
  2. penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu, tetapi pokok pinjaman tetap
  3. penurunan suku bunga; jika sebelumnya 20% pertahun, menjadi 18%. Ini berpengaruh terhadap jumlah angsuran yang semakin kecil
  4. pembebasan bunga; dengan pertimbangan nasabah sudah akan mampu lagi membayar kredit tersebut.
3.   Restructuring,              dengan menambah jumlah kredit
                                           dengan menambah equity            dengan menyetor uang tunai
                                                                                                 tambahan dari pemilik
4.   Kombinasi; kombinasi dari ketiga jenis di atas
5.  Penyitaan jaminan; jalan terakhir bila nasabah tidak mempunyai i’tikad baik/ sudah tidak mampu lagi membayar semua hutangnya.

SUKU BUNGA

Bunga Bank:      1. Balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Atau
2. Harga yang harus dibayar kepada nasabah (penyimpan) atau yang harus dibayar oleh nasabah (peminjam) kepada bank.

A. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Suku Bunga
1.  Kebutuhan Dana
     Apabila bank kekurangan dana, sementara permohonan pinjaman meningkat, maka bank akan menaikkan suku bunga simpanan untuk menarik minat masyarakat sehingga dana cepat terpenuhi. Nah, kalau bunga simpanan naik, otomatis bunga pinjaman naik.
2.  Persaingan
Dalam memperebutkan dana simpanan, di samping faktor promosi, bank harus memperhatikan pesaing. Bila bunga simpanan rata-rata 16 %, jika membutuhkan dana cepat, sebaiknya bunga simpanan dinaikkan di atas pesaing, sebaliknya bunga pinjaman harus di bawah pesaing.
3.      Kebijaksanaan Pemerintah; bunga simpanan/ pinjaman tidak boleh melebihi bunga yang sudah ditetapkan pemerintah
4.       Target laba yang diinginkan
5.       Jangka waktu; semakin panjang waktunya, semakin tinggi bunganya. Ini disebabkan besarnya kemungkinan resiko di masa mendatang
6.       Kualitas jaminan; semakin liquid jaminan, semakin rendah bunga kreditnya dan sebaliknya. Alasannya dalam hal pencairan jaminan apabila kredit bermasalah. Jaminan liquid seperti sertifikat deposito/ rekening giro yang dibekukan lebih mudah dicairkan daripada sertifikat tanah
7.       Reputasi Perusahaan; bonafiditas perusahaan menentukan suku bunga karena biasanya perusahaan yang bonafid kemungkinan kredit macet itu relatif kecil
8.      Produk yang kompetitif; produk yang dibiayai laku di pasaran (bunga relatif lebih rendah)
9.      Hubungan baik; nasabah utama (primer) dan nasabah biasa (sekunder); didasarkan kepada keaktifan dan loyalitas yang bersangkutan terhadap bank. Nasabah primer biasanya mempunyai hubungan yang baik dan ini berpengaruh
10.  Jaminan pihak ketiga.

B. Komponen-komponen Dalam Menentukan Bunga Kredit
1.      Total Biaya Dana (Cost of Fund)
Merupakan total bunga yang dikeluarkan bank untuk memperoleh dana simpanan. TBD tergantung dari seberapa besar bunga yang ditetapkan untuk memperoleh dana yang diinginkan. Semakin besar bunga simpanan, maka semakin tinggi pula biaya dananya, demikian pula sebaliknya. TBD ini harus dikurangi dengan cadangan wajib/ Reserve Requirement (RR) yang ditetapkan pemerintah. Saat ini RR 5 %.
2.      Biaya operasi; gaji, administrasi, sarana-prasarana
3.      Cadangan resiko kredit macet; siaga bank dengan cara membebankan sejumlah presentase tertentu terhadap kredit yang disalurkan
4.      Laba yang diinginkan
5.      Pajak; kewajiban yang dibebankan pemerintah kepada bank yang memberikan fasilitas kredit.
Contoh:
PT. Bank Mandiri menentukan suku bunga deposito sebesar 18 % PA. RR 5 %. Biaya operasi 6 %. Cadangan resiko kredit macet 1 %. Laba yang diinginkan 5 %, dan pajak 20%. Pertanyaan, berapa bunga kredit yang diberikan (based lending rate) kepada debiturnya?
                         Bunga yang dibebankan             18 %          18 %
Cost of Fund=  100% - Cadangan wajib =  100% - 5 %  =    95 % =  18,95% = 19%
Bunga kredit yang diberikan adalah sebagai berikut:
Cost of fund + Biaya administrasi + cadangan kredit macet + laba = 31 %
Pajak 20% dari laba (5%)                                                                 =  1%
Bunga kredit yang diberikan (based lending rate)                            = 32%

C.    Jenis-jenis Pembebanan Suku Bunga Kredit            
1.       Sliding Rate
Pembebanan bunga setiap bulan dihitung dari sisa pinjamannya, sehingga jumlah bunga yang dibayar nasabah setiap bulan menurun seiring dengan turunnya pokok pinjaman. Tetapi pembayaran pokok pinjaman setiap bulan sama. Jenis ini diberikan pada sector produktif agar nasabah tidak terbebani.
2.   Flat Rate
Pembebanan bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjamannya, demikian pula dengan pokok pinjaman, sehingga cicilan setiap bulan sama sampai kredit tersebut lunas. Jenis ini diberikan pada kredit konsumtif seperti pembelian rumah tinggal, mobil/ motor pribadi, dll.
3.   Floating Rate
Pembebanan bunga dikaitkan dengan bunga yang ada di pasar uang, sehingga bunga yang dibayar setiap bulan sangat tergantung dari bunga pasar uang pada bulan tersebut. Jadi cicilan setiap bulannya berbeda.

Contoh:
PT. Makmur telah memperoleh persetujuan fasilitas kredit dari bank BRI senilai 60 juta. Jangka waktu kredit adalah 1 tahun (12 Bulan). Bunga dibebankan sebesar 24 % setahun.
Dengan Flat Rate:
a. Pokok Pinjaman (pj) perbulan: Pj = jumlah pinjaman =  60.000.000,- = Rp. 5.000.000,-
                                                            Jangka waktu          12 Bulan
b.Bunga (BG) perbulan = Bunga X Nominal pinjaman X 1 = 24% X 60 jt X 1= 1.200.000,
                                                      12 Bulan                                12 Bulan
Jadi jumlah angsuran setiap bulan = pj = BG = 6.200.000,-

Dengan sliding rate:
Pj = flat rate = 5 juta
BG = % bunga 1 tahun X (sisa pinjaman)
                         12 Bulan
a. Angsuran bulan ke-1 adalah: Bunga =  24% X 60 juta = 1.200.000,-
                                                                      12 Bulan
    Jumlah angsuran pertama Rp. 6.200.000,-
b. Angsuran bulan ke-2
Bunga = 24% X 55.000.000,- = 1.100.000,- + 5 juta = 6.100.000,-
                       12 Bulan
      c. Bulan ke-3
          Bunga = 24% X 50.000.000,- = 1.000.000,- + 5 juta = 6.000.000,-
                       12 Bulan
Istilah:
Spread Based: keuntungan pokok perbankan konvensional yang diperoleh dari selisih bunga simpanan dengan bunga kredit/ pinjaman.
Fee Based: keuntungan dari transaksi dalam jasa-jasa bank. Keuntungan ini walaupun relative kecil, namun mengandung kepastian karena resiko terhadap jasa-jasa bank ini lebih kecil jika dibandingkan dengan kredit.

JASA-JASA BANK LAINNYA

1.       Kiriman Uang (Transfer)
2.       Kliring (Clearing)
Merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagihan warkat seperti cek/ BG yang berasal dari dalam kota). Lembaga kliring dibentuk dan dikoordinir oleh BI. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh ijin dari BI.
Tujuan Kliring:
  1. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
  2. Agar perhitungan/ penyelesaian utang-piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
Warkat-warkat yang diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti: cek, BG, wesel bank, surat bukti penerimaan transfer dari luar kota, dan lalu lintas giral (LLG), atau nota kredit.
Perhitungan kliring dilakukan setiap hari. Bank menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliringnya (penerimaan) melebihi pembayaran warkat kliringnya, sehingga ada saldo. Sebaliknya bank yang kalah kliring adalah yang jumlah tagihan warkat kliringnya lebih sedikit dari pembayarannya. Bank yang kalah kliring akan menutup kekalahannya pada hari itu juga. Jika tidak bias, maka akan mendapat pinjaman call money yang waktunya relatif singkat. Jika jatuh tempo dan belum bisa membayar, maka pinjaman call money tersebut menjadi pinjaman biasa, dan ini menjadi penyebab hilangnya kepercayaan bank yang memberi fasilitas pinjaman call money dan juga bank lainnya.
Contoh:
Cek yang harus diterima oleh:
Cek yang harus dibayar oleh:
Bank A (Rp)
Bank B (Rp)
Bank C (Rp)
Total
Bank A
        -
1.200.000,-
   300.000,-
1.500.000,-
Bank B
   300.000,-
       -
   100.000,-
   400.000,-
Bank C
1.000.000,-
   200.000,-
         -
1.200.000,-
Total
1.300.000,-
1.400.000,-
   400.000,-
        -
Posisi setelah kliring, masing-masing bank mendapat pembayaran:
A = 1.500.000, -  1.300.000, = Rp. 200.000,
B =    400.000, -  1.400.000, =  Rp. – 1.000.000,
C = 1.200.000, -  400.000,    =  Rp. 800.000,

  1. Inkaso (Collection)
Merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota/ luar negeri. Contoh A mendapat cek yang diterbitkan oleh bank di kota Surabaya, kemudian dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso. Nah bank di Jakarta ini yang menagihkan ke bank Surabaya (proses inkaso dalam negeri). Begitu pula cek/ BG yang diperoleh/ diterbitkan oleh bank di luar negeri dan diuangkan di Indonesia, maka proses penagihannya melalui inkaso luar negeri.
Lama penagihan dan besarnya biaya tagih yang dibebankan kepada nasabah, tergantung bank yang bersangkutan. Biasanya lama penagihan berkisar antara 1-4 Minggu.

  1. Safe Deposit Box (SDB)/ Safe Loket
SDB berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen/ benda-benda berharga miliknya. Pembukaan SDB dilakukan dengan 2 buah anak kunci; satu dipegang bank dan satu lagi oleh nasabah. Biaya sewa tergantung ukuran box dan lamanya waktu.
  1. Bank Card
  2. Bank Notes/ Devisa Tunai
Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di LN. Tidak semua Bank Notes (BN) dapat diperjualbelikan, tergantung dari peraturan devisa di Negara asal BN.
Jual beli BN artinya transaksi antara valuta (mata uang) yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukar yang berlaku. Ada BN lemah dan kuat. Yang kuat dengan kategori BN tersebut mudah diperjualbelikan, nilai tukarnya stabil/ terkendali, dan frekuensi penjualannya sering, seperti:

USD : United State Dollar (AS)
SGD : Singapore Dollar
GBP : Great Britain Poundstarling
AUD : Australian Dollar
DEM : Deutsche Mark (Jerman)
JPY : Japanese Yen
HKD : Hongkong Dollar


Untuk BN yang lemah dan sulit diperdagangkan, maka bank menjualnya kembali ke BI/ kantor pusat bank yang bersangkutan.
Dalam transaksinya, bank menggunakan kurs. Kurs ini setiap hari diperoleh dari kurs konversi yang dikeluarkan oleh BI, yang isinya perbandingan antara nilai tukar mata uang Rupiah dengan valuta asing. Ada dua macam kurs; kurs beli (buying rate) dan jual (selling rate).
Kurs: nilai valuta asing
Kurs konversi: penyesuaian nilai valuta asing terhadap Rupiah.

  1. Travellers Cheque (TC)
Dikenal dengan cek wisata/ cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang bepergian/ sering dibawa oleh turis. TC diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah/ asing. TC dapat dibelanjakan di berbagai tempat terutama di mana bank yang menerbitkannya melakukan pengikatan dan perjanjian, juga dapat diuangkan di berbagai bank.
TC dalam valuta asing dalam transaksinya—penjualan/ pencairan—menggunakan kurs, yaitu dengan kurs devisa umum.
Bedanya dengan cek biasa (Personal Cheque)
No
PC
TC
1.
Umurnya maks. 70 hari
Tidak dibatasi, tergantung bank ybs
2.
Hanya dapat diuangkan di bank di mana dibuka rekening
Dapat dibelanjakan & diuangkan di berbagai tempat yang punya hubungan dengan bank yang mengeluarkan
3.
Besarnya nilai cek ditulis saat diterbitkan
Dalam bentuk pecahan tertentu
4.
Dikenakan bea materai
Tidak
5.
Tanda tangan dibubuhkan saat cek diterbitkan
2 kali; saat pembelian & pencairan
6.
Dapat ditandatangani lebih dari 2 orang
Hanya satu orang (yang berhak)
7.
PC hakikatnya pencairan dana di bank
TC bukan berasal dari simpanan di bank
8.
Jika hilang, tidak dapat digantikan
Dapat diganti sesuai nominal yang hilang

  1. Letter of Credit (L/C)
Merupakan salah satu jasa bank untuk memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri (antarpulau). Kegunaan L/C untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya.
L/C: suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). L/C biasa disebut dengan kredit berdokumen/ documentary credit.
Pembukaan L/C oleh importir melalui bank yang disebut opening bank/ issuing bank, sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan, disebut advising bank.
                  Penyelesaian transaksi antara eksportir dengan importir sangat tergantung dari jenis L/C-nya, yaitu:
a.                          Revocable L/C; L/C yang setiap saat dapat dibatalkan/ diubah secara sepihak oleh bank pembuka tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada beneficiary.
b.                          Irrevocable L/C; tidak dapat dibatalkan/ diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
c.                          Sight L/C; yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank.
d.                         Usance L/C; pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu, misalnya satu bulan dari pengapalan atau satu bulan setelah penunjukan dokumen.
e.                          Restricted L/C; pembayaran/ penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu yang namanya ada dalam L/C.
f.                           Unrestricted L/C; membebaskan negosiasi dokumen di bank mana pun.
g.                          Red clause L/C; merupakan L/C di mana bank pembukanya memberi kuasa kepada bank pembayar untuk membayar uang muka kepada benefeciary sebagian atau seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
h.                          Transferable L/C; yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian/ seluruh nilai L/C kepada satu/ beberapa pihak lainnya.
i.                            Revolving L/C; yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang.

Skema mekanisme proses penyelesaian L/C guna memperlancar kegiatan perdagangan antara eksportir dan importir, adalah:
(dalam sales contract)
 
Eksportir “B”
 
  1. Bank Garansi dan Referensi Bank
Bank garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak—perorangan, perusahaan/ badan/ lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan. Ini untuk mengantisipasi jika pihak yang dijaminkan tidak memenuhi kewajibannya (ingkar janji).
Contoh:
Keterangan Skema:
  1. Kontraktor adalah nasabah yang mengajukan BG ke BNI sebagai jaminan pelaksanaan proyek PLN
  2. BNI akan menerbitkan garansi bank jika kontraktor memenuhi syarat, termasuk telah menyetor jaminan lawan (untuk PLN)
  3. Bank Garansi (BG) asli diserahkan oleh kontraktor kepada pihak PLN
  4. Jika terjadi sesuatu yang merugikan PLN, PLN bisa langsung membawa garansi asli ke BNI untuk dicairkan
  5. BNI akan memberi ganti rugi dengan cara mencairkan jaminan lawan yang diserahkan oleh kontraktor sebelumnya
  6. Jika tidak terjadi masalah dalam pekerjaannya, PLN akan mengembalikan garansi asli ke kontraktor dan kontraktor dapat mengembalikannya ke BNI.

Tujuan BG: memberi fasilitas dan kemudahan, memberi jaminan tidak rugi, menumbuhkan rasa saling percaya, memberi rasa aman dan tentram dalam berusaha.
Sifat BG: hanya berlaku untuk satu kali transaksi, yaitu sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan klausa yang tercantum dalam surat BG yang bersangkutan. BG tidak dapat diperpanjang, tetapi dapat diajukan permohonan untuk diperbaharui atas persetujuan tertulis dari pemegang surat BG.
      Setiap transaksi yang berkaitan dengan bank garansi akan dikenakan biaya sebagai balas jasa dan kompensasi dari resiko yang akan dihadapi bank yang mungkin terjadi, yaitu meliputi biaya:
  1. Biaya Provisi; sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terjamin pada bank sebagai balas jasa. Besarnya provisi ditetapkan berdasarkan tujuan penggunaan BG dan ditetapkan berdasar persentase.
Contoh: jumlah BG Rp. 10 juta, jangka waktu 3 Bulan, provisi 1% setahun.
              Besarnya biaya provisi = 3/12 X 1% X 10.000.000,- = Rp. 25.000,-
  1. Biaya Administrasi
  2. Biaya Materai
Di samping biaya tersebut, permohonan BG juga harus disertai jaminan lawan yang sepadan sebagai jaminan resiko, yang disebut counter guarantee.
BG biasanya dilengkapi dengan surat Referensi Bank, yaitu sejenis surat yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai tindak-tanduk baik selama menjadi nasabah bank yang memberi referensi. Surat ini juga diberikan kepada nasabah untuk keperluan tertentu, misalnya mengikuti tender.
TUGAS BANK INDONESIA

Bank sentral (Central Bank) di setiap Negara hanya ada satu dan mempunyai cabang hampir di setiap propinsi. Fungsi utamanya adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan di suatu Negara secara luas, baik di dalam negeri maupun ke LN. di Indonesia tugas bank sentral dipegang oleh BI.
Peranan BI sebagai Bank to Bank dalam pembangunan sangat penting karena pembangunan di sektor apa pun selalu membutuhkan dana dan dana ini diperoleh dari sektor Lembaga Keuangan, termasuk bank. Tugas BI sebagai Bank to Bank adalah:
Ø  Mengatur, mengkoordinir, mengawasi serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan
Ø  Mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali ke masyarakat benar-benar efektif
Ø  Mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan secara keseluruhan.
Sedangkan BI sebagai Bank sirkulasi berperan:
BI mempunyai hak tunggal untuk menyalurkan uang kartal, mengendalikan jumlah uang yang beredar dan suku bunga dengan maksud menjaga kestabilan nilai Rupiah.
Dalam menjalankan tugas sehari-hari, BI dipimpin oleh Dewan Gubernur, yang terdiri dari: 1 orang Gubernur, 1 orang Deputi Gubernur Senior dan minimal 4- maks 7 orang Deputi Gubernur. Deputi Gubernur Senior adalah wakil Gubernur. Jika keduanya berhalangan, maka salah satunya menunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur.
Kedudukan mereka diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR untuk masa 5 Tahun, dan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 1 X masa jabatan berikutnya.

A.     Tujuan BI
Sesuai dengan UU RI No. 23 Tahun 1999 Bab III pasal 7, tujuan BI adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan Rupiah. Salah satu dampak tidak stabilnya Rupiah adalah inflasi yang sangat memberatkan masyarakat luas. Adapun manfaat yang diperoleh dengan stabilnya Rupiah terutama untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
       Maksud kestabilan Rupiah yang diinginkan BI, adalah:
1.       Kestabilan Rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan/ tercermin dari perkembangan laju inflasi
2.       Kestabilan Rupiah terhadap mata uang Negara lain. Dapat diukur dari perkembangan nilai tukar Rupiah. 
Ada tiga tugas BI untuk mencapai dan memelihara stabilitas Rupiah, yaitu:
1.       Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, BI berwenang:
a.      Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya
b.      Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
Ø  Operasi pasar terbuka di pasar uang—baik Rupiah/ valas.
Ø  Penetapan tingkat diskonto
Ø  Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Ø  Pengaturan kredit/ pembiayaan.
  1. Memberikan kredit/ pembiayaan berdasarkan prinsip Syari’ah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
  2. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan
  3. Mengelola cadangan devisa
  4. Menyelenggarakan survei secara berkala/ sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro/mikro.
2.       Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI berwenang:
  1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan ijin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
  2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
  3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
  4. Mengatur sistem kliring antarbank baik dalam mata uang Rupiah maupun valas
  5. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank
  6. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah
  7. Mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.

3.       Mengatur  dan mengawasi bank, BI berwenang:
  1. Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian
  2. Memberikan dan mencabut ijin usaha bank
  3. Memberikan ijin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank
  4. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
  5. Memberikan ijin pada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu
  6. Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cata yang ditetapkan BI
  7. Melakukan pemeriksaan terhadap bank, secara berkala maupun setiap waktu bila diperlukan
  8. Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian/ seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian BI patut diduga merupakan tindakan pidana di bidang perbankan
  9. Mengatur dan mengembangkan informasi antarbank
  10. Mengambil tindakan terhadap suatu bank bila menurut penilaian BI dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional
  11. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan UU.
B.     Hubungan Dengan Pemerintah
  1. Bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah
  2. Untuk dan atas nama Pemerintah, BI dapat menerima pinjaman LN, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak LN
  3. Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan atau mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas BI/ kewenangannya
  4. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI
  5. Dalam hal Pemerintah menerbitkan surat-surat utang Negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI dan DPR
  6. BI dapat membantu penerbitan surat-surat utang Negara yang diterbitkan Pemerintah
  7. BI dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
C.     Hubungan dengan Dunia Internasional
  1. BI dapat melakukan kerjasama dengan:
a.                  Bank sentral Negara lain
b.                 Organisasi dan lembaga internasional
  1. Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional dan atau lembaga multilateral adalah Negara, maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama Negara RI sebagai anggota.

LEMBAGA KEUANGAN (LK)

Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana, atau kedua-duanya.Dalam prakteknya bisa juga diartikan sebagai lembaga yang menjadi perantara antara rumah tangga (pihak yang kelebihan modal) dengan pengusaha (pihak yang membutuhkan modal).
Pengelompokan LK            LK Bank: Sentral, umum, dan BPR
LK bukan Bank ( LKBB/ Lembaga Keuangan lainnya/ Lembaga pembiayaan); Asuransi, pegadaian, pengelola dana pensiun, lembaga pembiayaan (pasar modal, pasar uang dan valas, sewa guna usaha, modal ventura, anjak piutang), koperasi simpan pinjam dan kartu plastik.
Perbedaan keduanya, terletak pada:
1.             Pada kewajiban financial, yaitu pada liabilitas/ pasiva LKB berupa uang, sedang LKBB yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai uang
2.             Kemampuan kedua LK dalam menciptakan kredit dan uang. LKB merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan paling lengkap;funding, lending, mengedarkan uang dan menambah jumlah uang yang beredar (melalui efek pengganda uang), dan jasa-jasa lainnya. Sedang LKBB lebih terfokus kepada salah satu bidang saja, apakah lending (terutama melalui penyertaan modal/ membiayai investasi perusahaan), atau funding, walaupun ada juga lembaga pembiayaan yang melakukan keduanya.
LK Internasional:
·               IMF: International Monetary Fund
·               World Bank (Bank Dunia)
·               ADB: Asian Development Bank (Bank Pembangunan Asia)
·               IDB: (Islamic Development Bank (Bank Pembangunan Islam)
·               CGI: Consultative Group on Indonesia

Fungsi LK:
1.       Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit
2.       Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali
3.       Memberi pengetahuan dan informasi, yaitu:
  1. LK melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan sendiri dan nasabah
  2. LK berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan nasabah
4.       Memberikan jaminan; jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan padanya
5.       Menciptakan dan memberikan likuiditas
LK mampu memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu dibutuhkan atau jatuh tempo.
Peranan pentingnya dalam perekonomian, adalah:
1.       Peranan LK dalam mekanisme pembayaran antara pelaku-pelaku ekonomi sebagai akibat transaksi yang mereka lakukan (transmission role), misalnya:
  1. LK (BI) mencetak Rupiah sebagai alat pembayaran, untuk mempermudah transaksi
  2. LK (Bank Umum) menerbitkan cek, untuk memudahkan transaksi nasabah
2.       Berkaitan dengan mendistribusikan dana dari pihak yang lebih ke yang kurang (intermediation role):
  1. LK dapat sebagai broker, pialang, dealer dalam berbagai aktiva yang berperanan untuk meningkatkan efisiensi di kedua belah pihak
  2. LK menyalurkan dana dengan tidak terbatas dan tidak saling mengenal (debitur dan kreditur) dengan biaya transaksi dan informasi yang relatif rendah jika harus langsung antarpersonel.
3.       LK dapat mengurangi resiko yang ditanggung pemilik dana dan penabung.

Beberapa Istilah:
Pasar modal: pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan penanam modal (investor); yang dijualbelikan adalah efek-efek, seperti saham dan obligasi, dan yang dijualbelikan adalah modal jangka panjang. Biasanya disebut juga Bursa Efek.
v   Pasar Uang (Money Market): pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Bedanya dengan pasar modal, modal yang ditawarkan berjangka waktu pendek. Di pasar ini transaksi lebih banyak dilakukan dengan media elektronika, sehingga nasabah tidak perlu datang secara langsung.
v   Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu, baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease).
Finance lease: kegiatan sewa guna usaha di mana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati (berbeda dengan operating lease).
Perusahaan ini bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan nasabah (sewa/kredit).
v   Perusahaan Anjak Piutang (Factoring)
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau LN.
Pengurusan piutang maksudnya mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan dan atau mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
v   Perusahaan Modal Ventura adalah badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.
Maksud dan tujuan didirikannya perusahaan ini adalah melakukan penanaman modal dalam usaha yang beresiko tinggi. Bedanya dengan bank, bank membiayai suatu kegiatan tetapi tidak masuk ke perusahaan yang dibiayai, sedang modal ventura memberi pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan tersebut.
Ciri/ karakteristik modal ventura:
1.       Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung ke perusahaan dan berjangka panjang (di atas 3 Tahun)
2.       Bisnis beresiko tinggi, kegiatannya lebih banyak mengusahakan pembentukan usaha baru/ pengembangan suatu usaha
3.       Keuntungan yang diperoleh berasal dari capital gain, deviden/ bagi hasil tergantung dari penyertaan modalnya di bidang jenis yang diinginkan.
v   Perusahaan Asuransi:
Perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan. Setiap nasabah dikenakan polis asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikannya apabila nasabah terkena musibah/ resiko seperti yang telah diperjanjikan. Ini artinya asuransi adalah kegiatan menanggung resiko yang dikaitkan dengan keuangan antara polis yang harus dibayar dan klaim yang diterimanya.
v   Instrument Pasar Modal adalah barang yang diperjualbelikan dalam pasar modal, yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat hutang diwujudkan dalam bentuk obligasi.
v   Saham (stock): surat berharga yang bersifat kepemilikan; si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham, semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan dari saham adalah deviden yang pembagiannya ditentukan dalam RUPS.
v   Obligasi (Bond): instrumen hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan; perusahaan yang mengeluarkan obligasi hanya mengakui mempunyai hutang kepada si pemegang obligasi sebesar obligasi yang dimilikinya. Oleh karena itu dalam struktur modal, obligasi dimasukkan dalm modal asing/ hutang jangka panjang.
v   Emisi: penjualan surat-surat berharga
v   Penjamin Emisi (underwriter): lembaga yang menjamin terjualnya saham/ obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
v   Perantara perdagangan efek (Broker/Pialang): perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor), kegiatannya memberi info tentang emiten dan menjual efek pada investor.
v   Dealer (pedagang efek) berfungsi sebagai pedagang dan atau perantara dalam jual-beli efek.
v   Penanggung (Guarantor): lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si pererima kepercayaan.
Dalam emisi obligasi sangat membutuhkan jasa penanggung, karena perannya memberikan keyakinan dan kepercayaan atas resiko yang mungkin timbul dari emiten. Jika emiten dibubarkan dan tidak sanggup mengembalikan pinjaman, maka penanggunglah yang akan menanggung kerugian tersebut. Jadi penanggung merupakan lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan modalnya.
v   Wali Amanat (Trustee)
Wali dari si pemberi amanat (investor), terutama dalam hal obligasi. Kegiatannya:
1.       Menilai kekayaan emiten dan menganalisis kemampuannya
2.       Melakukan pengawasan terhadap perkembangan emiten
3.       Memberi nasehat pada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
4.       Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
5.       Bertindak sebagai agen pembayaran

v   Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)
Suatu perusahaan yang mengkhususkan diri pada perdagangan surat-surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatannya: sebagai pedagang efek, penjamin emisi, broker dan pengelola dana.
v   Perusahaan Pengelola dana (Investment Company)
Perusahaan yang kegiatannya mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor. Perusahaan ini mempunyai dua unit dalam mengelola dananya, yaitu sebagai pengelola dan penyimpan dana.
Lembaga pemerintah:
 
                                        
 1.BAPEPAM (Badan pelaksana Pasar Modal);       membina, mengatur, mengawasi
Lembaga yang terlibat 
di pasar modal
 
2. BKPM (Badan Koordinasi Pasar Modal); memberi ijin bagi perusahaan yang akan   menanamkan modal
3. Departemen teknis; sesuai bidang usaha
4. Dep. Kehakiman; mengesahkan Anggaran Dasar PT
                                         Lembaga Swasta:     
Notaris, akuntan publik, konsultan hukum, konsultan efek, dan penilai (appraiser)

v   Pasar Perdana (Primary Market): penawaran efek setelah pemberian ijin emisi sampai dengan pencatatan di bursa.
v   Pasar Sekunder (Secondary Market); dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di pasar perdana. Di pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham. Uang yang beredar di pasar ini tidak lagi masuk ke perusahaan penerbit efek, tetapi berpindah tangan dari satu pemegang ke pemegang saham yang lainnya. Bagi pemegang saham yang tujuan utamanya berdagang maka begitu dibuka pasar sekunder dapat menjual kembali sahamnya bila harga naik.
v   SBI (Sertifikat BI) adalah surat berharga yang diterbitkan oleh BI. Penerbitan SBI dilakukan atas unjuk dengan nominal tertentu dan penerbitannya biasanya dikaitkan dengan kebijaksanaan Pemerintah terhadap operasi pasar terbuka dalam masalah penanggulangan jumlah uang yang beredar. Tujuan investor--Bank/LK lain—membeli SBI adalah akibat kelebihan dana yang tidak disalurkan untuk sementara waktu. Namun jika pihak investor perlu dana lagi, SBI dengan mudah dijual ke BI atau pihak lainnya.

Selamat belajar, sukses selalu.
Take Care,
Imroatul Azizah, M.Ag















Ò disusun oleh: Imroatul Azizah, M.Ag (dosen Fak. Syari’ah IAIN Sunan Ampel DPK STAI Sunan Giri Bojonegoro) sebagai bahan acuan mata kuliah Ilmu Ekonomi dan Perbankan.
[1] Barang ekonomi dapat dikelompokkan ke dalam barang konsumsi (consumer goods) dan barang modal (capital goods). Barang konsumsi adalah barang yang dibeli oleh konsumen akhir (pengguna terakhir), sedang barang modal adalah barang yang dibeli untuk menghasilkan barang lain. Nopirin, Ph.D., Pengantar Ilmu Ekonomi (Makro dan Mikro), cet. 6 (Yogyakarta: BPFE, 2000), p. 2.
[2] Karena sumberdaya terbatas, keputusan untuk mempunyai satu barang lebih banyak berarti harus pula mempunyai barang lain lebih sedikit. Dengan demikian biaya dari keputusan itu adalah alternatif kesempatan terbaik  yang dikorbankan, yakni barang lain yang terpaksa dikurangi produksinya karena sumberdaya dialihkan penggunaannya untuk menghasilkan barang pertama tadi. Jadi, biaya alternatif adalah biaya (korban) yang sesungguhnya dari perekonomian. Contoh, untuk menambah satu unit mobil, dengan sumber daya tertentu (baja, tenaga kerja, listrik) terpaksa produksi lemari es harus dikurangi. Jika 1 mobil = 8 lemari es, berarti biaya alternatif 1 mobil adalah 8 lemari es.
[3] Secara garis besar, kebutuhan manusia dapat dibedakan dalam tiga kelompok, yaitu 1. kebutuhan hidup fisik (primer), kebutuhan yang pertama-tama harus dipenuhi, 2. kebutuhan kultural dan yang sosial perlu (sekunder), kebutuhan ini ditentukan oleh lingkungan masyarakatnya. Makin tinggi posisi masyarakat yang dicapai seseorang makin bertambah kebutuhannya, dan 3. kebutuhan luks (tersier), posisinya di atas keduanya. Maka batas antara kelompok tersebut makin menghilang. Lihat dalam, Dr. Winardi, Ilmu Ekonomi, (Bandung: Tarsito, 1988), p. 22
[4] Ilmu ekonomi mikro adalah studi mengenai masalah ekonomi secara khusus dari suatu rumah tangga tertentu, sehingga tinjauannya adalah melihat dari bagian-bagian kecil dari seluruh kegiatan ekonomi, seperti pasar, perusahaan, kegiatan jual-beli di pasar, cara pengusaha menentukan tingkat produksinya, dll. Sedangkan ilmu ekonomi makro adalah suatu studi atau analisis yang menitikberatkan pada fenomena (gejala) suatu proses ekonomi secara menyeluruh (intriditif), sehingga hubungan kausal yang akan dipelajari adalah variabel-variabel tentang: pendapatan nasional, komposisi pegawai negeri, investasi, ekspor-import, perdagangan dan pembayaran LN, jumlah uang yang beredar, tingkat harga dan bunga, hutang pemerintah, dll. Di sebut juga Economics of aggregates.
[5] Maksudnya ada pemilikan kekayaan oleh swasta/pribadi tetapi dalam rangka memenuhi tugas sosial. Artinya hak milik perorangan diakui tetapi tidak boleh dilepaskan dari fungsi sosialnya, harus digunakan untuk kesejahteraan bersama.
[6] Koperasi adalah esensi dan pusat pengembangan sistem ekonomi Indonesia. Apakah bangun perusahaan hanya koperasi? Tidak! Penjelasan pasal 2 UUD 1945… hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang perorangan… jadi tidak menutup kemungkinan adanya bangun perusahaan yang lain, asal mencerminkan pula adanya asas kekeluargaan.
[7] Apabila hubungan tersebut antara variabel ekonomi maka disebut teori ekonomi. Jadi, teori ekonomi mencoba menjelaskan mekanisme hubungan antara variabel ekonomi satu dengan lainnya. Teori ekonomi memberikan logika berfikir untuk mengorganisasi dan menganalisis data ekonomi.
[8] Hubungan satu barang dengan barang lain itu dapat bersifat saling mengganti (substitute) dan saling melengkapi (komplementer). Apabila harga barang pengganti (jagung) naik, maka konsumen akan membeli beras lebih banyak. Penurunan harga gula, konsumen cenderung membeli beras lebih banyak guna membuat kue apem, misalnya.
[9] Apabila harga barang pengganti (jagung untuk beras) naik maka petani akan mengalihkan produksi dari padi ke jagung, sehingga penawaran beras akan berkurang. Kurva penawaran beras akan bergeser ke kiri atas. Apabila harga apem meningkat (barang komplementer beras) maka penawaran beras pun akan meningkat. Kurva penawaran beras akan bergerak ke kanan bawah.
[10] Tanah absentee akan menyebabkan petani penggarap tidak terdorong bekerja keras karena sebagian besar hasilnya dinikmati pemilik tanah yang tinggal di kota. Tidak mesti Negara yang dominasinya pertanian selalu miskin. Lihat saja Australia, Denmark dan New Zealand, Negara pertanian tetapi pendapatan per kapitanya tinggi.
[11] Inflasi adalah suatu kejadian yang menunjukkan naiknya harga-harga barang secara umum/turunnya nilai mata uang suatu Negara secara umum. Sebaliknya deflasi adalah kejadian yang menunjukkan turunnya harga-harga barang secara umum atau naiknya nilai uang dalam suatu Negara.
[12] Apabila harga naik dengan tajam, mungkin pengusaha menumpuk barang dengan harapan harga naik lagi. Akibatnya pengusaha lain kekurangan barang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar