BAB VI
PEMBANGUNAN AGAMA
A. UMUM
Agama mempunyai fungsi yang sangat penting
dalam pembangunan nasional, terutama sebagai landasan moral dan etika dalam
mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Pembangunan bidang agama yang terpadu
dengan pembangunan bidang-bidang lain diharapkan dapat mendukung terwujudnya
masyarakat Indonesia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air,
berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi,
memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
Secara garis besar, pembangunan bidang
agama ditujukan untuk menciptakan suasana kehidupan beragama yang penuh
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mewujudkan kerukunan umat
beragama yang dinamis baik intern maupun antarumat beragama, dan turut
memajukan kesejahteraan masyarakat terutama melalui pendidikan agama dan
keagamaan serta pengembangan lembaga sosial keagamaan.
Sesuai dengan GBHN 1999-2004 pembangunan
bidang agama diarahkan untuk: (1) Memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan
agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara
serta mengupayakan agar segala perundang-undangan tidak bertentangan dengan
moral agama-agama; (2) Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui
penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga terpadu dan integral dengan
sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang
memadai; (3) Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama
sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam
semangat kemajemukan melalui dialog antarumat beragama dan pelaksanaan
pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat perguruan
tinggi; (4) Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya,
termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan pengelolaan zakat,
dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi
dalam penyelenggaraannya; dan (5) Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga
keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek
kehidupan untuk memperkukuh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat
kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sampai tahun 2003 pembangunan bidang agama
telah memberikan kontribusi dalam berbagai aspek pembangunan. Untuk
meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama bagi setiap individu,
keluarga, masyarakat, dan penyelenggara negara telah dilakukan bimbingan,
penyuluhan dan penerangan keagamaan, pelatihan bagi penyuluh, pembimbing, dan
orientasi bagi pemuka agama, serta pengembangan materi, metodologi, dan
manajemen penyuluhan. Di samping itu, telah dilakukan peningkatan baca, tulis
dan pendalaman isi kitab suci.
Dalam rangka meningkatkan kualitas
pemahaman dan pengamalan ajaran agama serta pemantapan keimanan dan ketaqwaan,
pembinaan akhlak mulia dan budi pekerti luhur bagi siswa dan mahasiswa telah
dilaksanakan serangkaian upaya melalui penyediaan bantuan sarana ibadah,
penataran dan pelatihan bagi guru agama, penyempurnaan bahan ajar, pengadaan
buku pelajaran, penyetaraan D-II dan D-III bagi guru agama, penyelenggaraan
pesantren kilat, pasraman kilat, pelatihan pengelola pasraman dan penambahan
jumlah literatur baik buku teks maupun buku bacaan.
Dengan meningkatnya
pemahaman dan pengamalan agama akan dapat memperkuat dasar-dasar kerukunan
hidup intern dan antarumat beragama. Upaya pembinaan kerukunan hidup intern dan antarumat beragama, bersama
sektor terkait lainnya dilakukan berbagai upaya pemantapan kerukunan hidup umat
beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang lebih harmonis dan saling
menghormati. Kegiatan yang telah dilaksanakan penanganan korban paska kerusuhan
sosial, kunjungan/silaturahmi, dialog dan temu ilmiah, serta musyawarah intern
dan antarumat beragama termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kemudahan umat beragama dalam menjalankan
ibadah sesuai dengan keyakinan dan agamanya terus dilakukan melalui penyediaan
sarana dan fasilitas keagamaan seperti: pembangunan/rehabilitasi tempat ibadah,
asrama haji, gedung Balai Nikah/Kantor Urusan Agama (KUA); peningkatan kualitas
pegawai KUA melalui pendidikan dan pelatihan; peningkatan pengelolaan
(manajemen) haji, optimalisasi pengelolaan zakat, wakaf, infak, shodaqoh,
kolekte, dana punia, dana paramita; optimalisasi peran tempat ibadah;
peningkatan peran keluarga sebagai basis pembangunan melalui pembinaan keluarga
harmonis (sakinah/bahagia/sukinah/hita sukaya); serta pengadaan kitab suci.
Selanjutnya, guna memberdayakan dan
meningkatkan kapasitas serta kualitas lembaga sosial keagamaan dan memberikan
pelayanan pendidikan bagi masyarakat khususnya di perdesaan yang miskin, telah
dilakukan berbagai kegiatan pembinaan lembaga sosial keagamaan dan lembaga
pendidikan tradisional keagamaan. Upaya-upaya yang dilakukan meliputi
peningkatan sumber daya manusia melalui pelatihan tenaga pembina pondok
pesantren, pasraman, pembina lembaga sosial keagamaan, tenaga hisab rukyat,
pengelola lembaga dana sosial keagamaan, khotib, calon da’i, dan pembina sekolah
minggu. Upaya lainnya yang dilakukan adalah penguatan kelembagaan melalui
bantuan rehabilitasi gedung lembaga pendidikan keagamaan, pengadaan buku
pelajaran dan perpustakaan yang dilengkapi dengan bantuan peralatan serta
bantuan manajemen.
Namun demikian, pembangunan bidang agama
masih menghadapi tantangan untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa di kalangan masyarakat. Berbagai macam penyakit
sosial yang terus merebak seperti korupsi, suap, kriminalitas, pemakaian obat
terlarang, pornografi dan pornoaksi, perilaku menyimpang yang melanggar
moralitas dan etika keagamaan, memberikan gambaran yang jelas adanya
kesenjangan antara pemahaman atas ajaran-ajaran agama secara formal dengan
perilaku sosial dalam kehidupan nyata sehari-hari.
Demikian pula pemahaman, penghayatan, dan
pengamalan ajaran agama di kalangan peserta didik belum menunjukkan hasil yang
maksimal, karena belum optimalnya pelaksanaan pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan. Kendala utama adalah kurangnya jumlah dan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan, belum sempurnanya materi pendidikan agama, metodologi pengajaran,
dan sistem evaluasi, terbatasnya sarana dan prasarana, dan minimnya fasilitas
pendukung lainnya.
Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir muncul
ketegangan sosial yang melahirkan konflik intern dan antarumat beragama dengan
memanfaatkan sentimen agama yang diartikan secara sempit karena pemahaman yang
belum memadai, ketimpangan dan ketidakadilan sosial ekonomi, tingkat pendidikan
masyarakat yang masih rendah serta penegakan hukum yang masih lemah.
Lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan
keagamaan walaupun secara nyata telah memberikan kontribusi yang amat besar
dalam pelayanan pendidikan bagi masyarakat, namun sebagian besar lembaga-lembaga
tersebut belum mampu memerankan fungsi sebagai agen perubahan sosial dalam
masyarakat dan mengurangi dampak negatif ekstrimisme yang dapat memicu
terjadinya perselisihan antarkelompok baik dalam satu agama maupun dengan agama
lain. Demikian pula lembaga keluarga sebagai salah satu pilar pendidikan belum
mampu berperan sebagaimana mestinya.
Dengan
memperhatikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pembangunan bidang agama
tersebut, secara umum, tindak lanjut yang perlu dilakukan adalah peningkatan
pelayanan kehidupan beragama untuk memfasilitasi umat beragama dalam
melaksanakan ibadahnya; dan peningkatan pemahaman, pengamalan, dan pengembangan
nilai-nilai keagamaan bagi individu, keluarga, masyarakat, dan penyelenggara
negara. Selanjutnya pembangunan agama juga diarahkan pada upaya peningkatan
kerukunan intern dan antarumat beragama dalam hidup kebersamaan yang mampu
mengantisipasi secara dini kemungkinan munculnya konflik intern dan
antarpemeluk agama; peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan bagi
peserta didik; pemberdayaan dan peningkatan kapasitas dan kualitas lembaga
sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan untuk memberikan pelayanan
pendidikan bagi masyarakat terutama yang berada di daerah perdesaan dan
berlatang belakang sosial ekonomi lemah; serta penelitian dan pengembangan
agama.
B. PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN
1. Program
Peningkatan Pelayanan Kehidupan Beragama
a. Tujuan, Sasaran, dan Arah Kebijakan
Program
ini bertujuan untuk: (1) meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi umat
beragama dalam melaksanakan ibadah; dan (2) mendorong serta meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kehidupan
beragama.
Sedangkan
sasaran pembangunan program ini adalah tertatanya sistem kelembagaan dan
manajemen pelayanan serta terpenuhinya sarana dan prasarana keagamaan guna
memberi kemudahan bagi umat beragama.
Arah
kebijakan yang ditempuh sesuai dengan yang telah diuraikan pada bagian umum.
b. Pelaksanaan
i. Hasil yang dicapai
Untuk
mencapai sasaran program telah dilaksanakan peningkatan sarana dan prasarana
peribadatan, pembangunan dan rehabilitasi Balai Nikah dan Penasehatan
Perkawinan (BNPP), pembinaan pranata keagamaan, peningkatan pelayanan ibadah
haji, pembinaan keluarga harmonis, dan pembinaan produk halal.
Pemerintah
bersama-sama masyarakat secara terus menerus berupaya untuk meningkatkan
kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya. Pembangunan fasilitas
peribadatan terus dilakukan baik yang mendapat bantuan dari pemerintah maupun
yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Peningkatan sarana dan prasarana
peribadatan dilakukan dengan memberikan bantuan untuk rehabilitasi tempat
peribadatan guna mendorong peran serta aktif masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan akan tempat peribadatan secara swadaya. Bantuan rehabilitasi untuk
tempat ibadah pada tahun 2000 sebanyak 667 buah. Dalam 3 tahun terakhir
(2001-2003) secara kumulatif mencapai jumlah 5.187 buah tempat ibadah.
Dalam
upaya meningkatkan kadar keimanan dan ketakwaan serta memperluas wawasan
keagamaan umat beragama, kegiatan yang telah dilaksanakan dengan membantu
memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap kitab suci berbagai agama (Islam,
Kristen Protestan, Katolik, Hindu dan Budha) termasuk terjemahan dan tafsirnya
serta buku-buku keagamaan lainnya. Kegiatan ini dapat mendorong para ahli untuk
mengembangkan penafsiran kitab suci sesuai dengan perkembangan zaman serta
tuntutan pembangunan.
Pada tahun
2000 telah dilaksanakan pengadaan kitab suci sebanyak 69.414 eksemplar.
Pengadaan kitab suci termasuk terjemahan dan tafsir berbagai agama terus
dilanjutkan sampai tahun 2003, dengan jumlah rata-rata hampir mencapai 200.000
eksemplar setiap tahunnya. (lihat matriks pencapaian indikator kinerja).
Penyediaan berbagai buku keagamaan oleh pemerintah masih jauh dari kebutuhan
masyarakat, namun demikian diharapkan masyarakat dan lembaga sosial keagamaan
dapat memenuhi sendiri kebutuhan akan buku-buku keagamaan tersebut.
Pembangunan
dan rehabilitasi BNPP bertujuan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat
dalam pembinaan kesejahteraan keluarga termasuk pelayanan perkawinan.
Pencatatan nikah dan rujuk merupakan salah satu tugas pokok dari Kantor Urusan
Agama (KUA) yang berlokasi di Kecamatan. Sebagai lembaga pembinaan
kesejahteraan keluarga, kegiatan yang dilakukan meliputi pelayanan dalam
penyelenggaraan perkawinan, penyuluhan Undang-Undang tentang Perkawinan, dan
peningkatan motivasi masyarakat untuk melaksanakan keluarga berencana. Melalui
BNPP dikembangkan juga upaya peningkatan pelayanan keagamaan kepada masyarakat
secara lebih profesional, antara lain melalui peningkatan mutu pegawai pencatat
nikah (PPN) dan Pembantu PPN, serta peningkatan pelayanan keagamaan bagi
keluarga.
Pembangunan
gedung BNPP selama kurun waktu tiga tahun (2001-2003) sebanyak 310 buah dan
rehabilitasi gedung yang telah dilaksanakan sebanyak 314 buah. Jumlah kantor
KUA dan BNPP yang ada masih jauh dari kebutuhan. Sesuai permintaan dari
pemerintah daerah kabupaten/kota dan propinsi masih diperlukan tambahan sekitar
1.000 gedung lebih. Meningkatnya kebutuhan kantor tersebut terutama karena
adanya pemekaran wilayah. Selain melengkapi sarana dan prasarana upaya lainnya
untuk meningkatkan kualitas pelayanan di BNPP, telah dilakukan pula
pengangkatan dan pelatihan dan penataran bagi PPN dan Pembantu PPN. Rekrutmen
pegawai dalam 3 tahun terakhir sebanyak 13.510 orang sedangkan pelatihan bagi
tenaga PPN dan Pembantu PPN sebanyak 4.542 orang. Disamping itu dalam rangka
pembinaan dan kelengkapan administrasi nikah telah dilakukan pengadaan buku
pedoman dan akte nikah sebanyak 4.000.000 eksemplar setiap tahunnya.
Untuk
lebih menjamin pembinaan produk halal telah dibangun laboratorium halal, serta
dilakukan berbagai pertemuan dan koordinasi dengan instansi dan lembaga
berwenang termasuk pertemuan tingkat regional (ASEAN) pada tahun 2003 dan
pertemuan tingkat internasional pada tahun 2004.
Dalam
pembinaan keluarga harmonis kegiatan yang telah dilakukan adalah pelatihan
instruktur, penyuluhan dan orientasi keluarga harmonis, pengadaan buku, bantuan
kesejahteraan, serta sosialisasi pembangunan keluarga harmonis melalui media
cetak dan elektronik. Data yang tersedia untuk dapat dilaporkan adalah kegiatan
pembinaan keluarga harmonis pada tahun 2000 dilaksanakan di 4 propinsi. Dalam 3
tahun terakhir (2001-2003) pembinaan keluarga harmonis setiap tahunnya
dilaksanakan di seluruh propinsi.
Pembinaan
pranata keagamaan seperti zakat, wakaf, infaq, shodaqoh, kolekte, dana punia
serta dana paramita terus ditingkatkan untuk mendorong kegiatan sosial yang
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan rakyat dari
kemiskinan. Upaya yang telah dilakukan dengan mengoptimalkan potensi dana
sosial keagamaan dan pembentukan lembaga pengelolanya yang tersebar di semua
propinsi. Pemanfaatan dana tersebut dihimpun dan dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kesejahteraan umat. Untuk meningkatkan pelayanan telah dilakukan
penataran dan pembinaan pengelola dana sosial keagamaan. Pada tahun 2000 telah
dilaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan dana sosial keagamaan sebanyak 210
orang. Selanjutnya dalam kurun waktu 3 tahun terakhir (2001, 2002, dan 2003)
telah dilaksanaan kegiatan yang sama masing-masing sebanyak 399 orang, 420
orang, dan 462 orang.
Dalam
rangka mengamankan penggunaan tanah wakaf, tanah gereja dan pelaba pura dan
wihara telah diberikan bantuan untuk memperoleh sertifikat tanah agar tanah
tersebut memiliki kekuatan hukum sehingga lebih mudah untuk pengembangan
kesejahteraan kehidupan masyarakat. Pada tahun 2000, telah dilaksanakan pemberian
bantuan sertifikasi tanah wakaf, tanah gereja, pelaba pura, dan wihara sebanyak
1.774 petak. Selanjutnya pada tahun 2001, 2002, dan 2003 telah dilaksanakan
bantuan sertifikasi tanah tersebut masing-masing sebanyak 1.971 petak, 2.193
petak, dan 5.930 petak. Berbagai kegiatan lainnya yang juga telah dilaksanakan
adalah pengadaan buku juklak/pedoman pengelolaan dana sosial keagamaan 69.483
eksemplar, pembinaan urusan wakaf kepada 1.057 orang.
Sampai
saat ini dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan haji dan umrah
baik dari segi kualitas pelayanan, perlindungan, efisiensi, transparansi dan
peningkatan peran swasta. Upaya perbaikan dan penyempunaan tersebut antara lain
dengan digunakannya sistem komputerisasi haji terpadu (siskohat) untuk
pendaftaran haji, penulisan nama dalam paspor, dan penentuan kuota haji. Untuk
peningkatan mutu pelayanan haji juga telah dilakukan tes psikologi dalam
rekruitmen petugas haji dan penyewaan pemondokan jemaah haji yang lebih
representatif. Di samping itu, dalam rangka keadilan mulai diberlakukan sistem
pendaftaran haji melalui tabungan haji, sehingga setiap calon jemaah haji yang
telah menabung memperoleh kesempatan yang sama dan kepastian untuk menunaikan
ibadah haji.
Dalam
rangka meningkatkan tranparansi pengelolaan haji telah dilakukan berbagai upaya
dengan mengikutsertakan DPR dalam : (a) penentuan biaya penyelenggaraan ibadah
haji (BPIH), (b) pencarian dan pemantauan pemondokan jemaah haji di Arab Saudi.
Selanjutnya untuk meningkatkan peran masyarakat dan swasta dalam pengelolaan
haji telah dibuka kesempatan dan kebebasan bagi pengelola haji swasta untuk
menentukan maskapai penerbangan sendiri, sehingga tidak ada monopoli dalam
pelayanan pengangkutan jemaah haji.
Untuk
mendukung peningkatan pengelolaan haji juga telah dilakukan penyediaan sarana
dan parasarana haji. Kegiatan yang telah dilaksanakan berupa pembangunan,
rehabilitasi dan penyempurnaan asrama haji, pengadaan peralatan siskohat,
pengadaan buku fiqih haji, penataran bagi pelatih calon haji dan pengelola
asrama. Pada tahun 2000 telah dilaksanakan pembangunan dan rehabilitasi asrama
haji sebanyak 1.295 m2. Selanjutnya pada tahun 2001 sebanyak 4.361 m2 dan pada
tahun 2002 sebanyak 1.500 m2. Untuk mendukung peningkatan partisipasi swasta
(dunia usaha) dan masyarakat dalam pelaksanaan haji telah dilaksanakan
pembinaan terhadap kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH). Pada tahun 2000 telah
dilaksanakan pembinaan terhadap 70 KBIH. Selanjutnya pada tahun 2001, 2002, dan
2003 telah dilaksanaan pembinaan masing-masing 80 KBIH, 85 KBIH, dan 90 KBIH.
ii. Permasalahan dan Tantangan
Fasilitas
yang dirasakan masih belum memadai seperti Kantor Urusan Agama (KUA) baik dari
jumlah dan kualitas, sehingga KUA belum dapat melaksanakan fungsi dan
peranannya secara efektif. KUA sesuai dengan peranannya bertugas untuk
melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang
Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. KUA berfungsi pula melaksanakan
pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul
mal dan ibadah sosial, dan pengembangan keluarga sakinah.
Sampai
saat ini belum seluruh kecamatan memiliki KUA sehingga masyarakat khususnya
yang tinggal di daerah terpencil belum dapat terlayani secara baik. Kondisi
tersebut diperburuk dengan belum tercukupinya tenaga baik jumlah maupun
kualitasnya sehingga pelayanan pada KUA yang sudah ada juga belum optimal.
Selain itu terjadinya kerusuhan dan bencana alam telah menyebabkan terjadinya
kerusakan rumah-rumah ibadah dan Kantor-kantor Urusan Agama.
Permasalahan
lain adalah berhubungan dengan pelaksanaan ibadah haji. Meskipun masyarakat
yang menunaikan ibadah haji telah dibatasi dengan kuota nasional namun dari
waktu ke waktu jumlah calon jemaah haji cenderung meningkat melebihi kuota
tersebut. Oleh karenanya sebagian dari calon jemaah haji tidak dapat menunaikan
ibadah haji. Di samping itu, dalam pelaksanaannya para calon jemaah sering
dihadapkan pada permasalahan khususnya di Arab Saudi seperti kondisi pemondokan
yang belum memadai, kurangnya fasilitas pelayanan yang dimiliki Pemerintah
Indonesia di Arab Saudi. Permasalahan dimaksud diperburuk oleh profil jemaah
haji yang sangat heterogen, kurangnya pemahaman tentang ibadah dan
profesionalisme petugas haji.
Pada saat
ini, masyarakat Indonesia khususnya pemeluk agama Islam masih menghadapi
permasalahan mengenai jaminan produk halal. Sertifikasi dan labelisasi yang
selama ini dilakukan baru menjangkau sebagian kecil produk makanan, minuman,
obat-obatan, kosmetik dan produk lain yang beredar di masyarakat. Hal tersebut
disebabkan belum tersedianya sumber daya manusia yang memadai, dan kurangnya
informasi dan pedoman tentang labelisasi dan sertifikasi produk halal serta
belum mantapnya koordinasi lintas sektor.
Disamping
itu terdapat pula permasalahan mengenai pelaksanaan zakat, wakaf, infak,
shodaqoh, kolekte, dana punia, dana paramita, tanah gereja, pelaba pura dan
wihara yang secara potensial akan dapat membantu penggalangan sumber daya untuk
ikut mengentaskan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat secara umum. Berbagai
landasan hukum telah disempurnakan dan banyak didirikan lembaga pengelola dana
sosial keagamaan, namun dalam pelaksanaannya belum dapat berjalan secara
efektif.
iii. Tindak lanjut yang diperlukan
Dengan
memperhatikan berbagai permasalahan dan tantangan sebagaimana tersebut di atas,
beberapa tindak lanjut diperlukan yaitu (a) peningkatan pelayanan kepada
masyarakat melalui pembangunan dan rehabilitasi gedung KUA, pemenuhan kebutuhan
tenaga KUA, peningkatan pengetahuan dan keterampilan tenaga KUA sesuai dengan
tugas dan fungsinya, peningkatan pembinaan Keluarga
Sakinah/Sukinah/Bahagia/Hita Sukaya, dan peningkatan Penasehatan Perkawinan;
(b) penanggulangan penyalahgunaan narkoba, peningkatan pembinaan kepada pengelola
dana sosial keagamaan, dan penyusunan RUU tentang Wakaf, sertifikasi tanah
wakaf, tanah gereja, pelaba pura dan wihara; (c) peningkatan pengelolaan
pelayanan ibadah haji terutama melalui peningkatan kualitas pemondokan,
profesionalisme petugas dan kemandirian jemaah, dan (d) peningkatan
perlindungan produk halal bagi masyarakat melalui peningkatan pembinaan jaminan
produk halal.
2. Program
Peningkatan Pemahaman dan Pengamalan Agama serta Kerukunan Hidup Umat Beragama
a. Tujuan, Sasaran, dan Arah Kebijakan
Program
ini bertujuan untuk : (1) meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama
bagi setiap individu, keluarga, masyarakat, dan penyelenggara negara; (2)
memperkuat dasar-dasar kerukunan hidup intern dan antarumat beragama; dan (3)
membangun harmoni sosial dan persatuan nasional.
Sasaran
program yang ingin dicapai adalah terciptanya suasana kehidupan keagamaan yang
kondusif bagi upaya pendalaman dan penghayatan agama serta pengamalan ajaran
agama, yang mendukung bagi pembinaan kerukunan hidup intern dan antarumat
beragama.
Arah
kebijakan yang ditempuh sesuai dengan yang telah diuraikan pada bagian umum.
b. Pelaksanaan
i. Hasil yang dicapai
Untuk
mencapai sasaran program telah diupayakan beberapa kegiatan pokok: penerangan,
bimbingan, dan penyuluhan keagamaan, penyempurnaan metodologi dan peningkatan
wawasan juru dakwah, pembentukan jaringan kerjasama antarumat beragama,
musyawarah dan dialog antartokoh dan umat beragama, serta mempercepat
penyelesaian RUU tentang Kerukunan Hidup Umat Beragama.
Kegiatan
penerangan dan bimbingan agama diselenggarakan oleh umat berbagai agama
terutama berupa penyuluhan kepada penganut agama masing-masing baik di
perkotaan maupun di perdesaan termasuk daerah transmigrasi dan terpencil.
Penerangan dan bimbingan agama selain untuk meningkatkan pemahaman dan
pengamalan ajaran agama juga untuk memantapkan kerukunan hidup beragama dan
memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa.
Pada tahun
2000 telah dilaksanakan penerangan, bimbingan dan penyuluhan agama terhadap
7.140 kelompok. Selanjutnya pada tahun 2001, 2002, dan 2003 telah dilaksanakan
kegiatan yang sama masing-masing sebanyak 13.566 kelompok, 22.384 kelompok, dan
19.620 kelompok. Kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan penerangan, bimbingan
dan penyuluhan agama adalah pengadaan brosur penerangan agama, dan pengadaan
paket dakwah.
Selanjutnya
dalam rangka mendukung peningkatan pemahaman dan pengamalan ajaran agama telah
pula diselenggarakan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), Pesparawi, Utsawa Dharma
Gita, dan Festival Seni Baca Kitab Suci Agama Budha. Pada tahun 2003 telah
diselenggarakan MTQ tingkat internasional di Jakarta.
Konflik
yang bernuansa SARA berpotensi untuk menimbulkan disintegrasi bangsa. Berbagai
upaya telah dilakukan oleh tokoh berbagai agama untuk mengembalikan pada
tatanan kehidupan semula, melalui forum silaturahmi tokoh-tokoh berbagai agama,
memfasilitasi pertemuan antar badan musyawarah umat beragama dengan menerima
atau memberikan saran, usulan serta alternatif pemecahan terhadap permasalahan
yang ada baik yang berskala lokal, regional, nasional maupun internasional.
Hal ini
ditandai dengan telah dilaksanakannya Konferensi Internasional Islam-Kristen di
Jakarta yang diikuti para pakar 18 negara untuk mengkaji sejarah hubungan
Kristen dan Islam dan membahas 4 dimensi hubungan agama, politik, sosial dan
ekonomi. Selain itu, juga telah dilakukan pertemuan rekonsiliasi/rujuk sosial
dengan ditandai adanya Deklarasi Malino I dan Malino II sebagai upaya mengatasi
konflik.
Pembentukan
Lembaga Pengkajian Kerukunan Umat Beragama (LPKUB) yang berpusat di Yogyakarta
dan perwakilannya di Ambon dan Medan diharapkan menjadi wadah dialog bagi para
cendekiawan antar agama untuk bersama-sama mengkaji, meneliti sejarah
masyarakat dengan komunitas yang majemuk untuk menemukan pemecahan masalah
secara tepat dalam suasana penuh kebersamaan dan persaudaraan. Melaksanakan
check on the spot kepada korban kerusuhan oleh para tokoh berbagai agama juga
merupakan upaya untuk melangkah pada pembentukan rekonsiliasi/rujuk sosial.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pembinaan kerukunan hidup umat beragama
meliputi musyawarah antar pemuka agama, musyawarah antara pemuka berbagai
agama, musyawarah antara pemuka berbagai agama dengan pemerintah, dan
musyawarah cendekiawan antaragama.
Berbagai
kegiatan untuk menciptakan dan meningkatkan kerukunan yang dinamis dan
kerjasama aktif intern dan antarumat beragama telah dilaksanakan
kunjungan/silaturahmi, dialog dan temu ilmiah. Pada tahun 2000 telah
dilaksanakan sebanyak 6 kegiatan. Selanjutnya pada tahun 2001, 2002, dan 2003
telah dilaksanakan masing-masing 8 kegiatan, 12 kegiatan, dan 14 kegiatan. Pada
tingkat pimpinan dan tokoh agama telah dilaksanakan musyawarah dan pertemuan
sebanyak 2 angkatan pada tahun 2000. Kegiatan yang sama pada tahun 2001, 2002,
dan 2003 masing-masing 4 angkatan, 6 angkatan, dan 8 angkatan.
Dalam
rangka mengurangi beban para korban paska kerusuhan sosial telah dilakukan
pembinaan dan pemberian paket bantuan masing-masing 4 propinsi pada tahun 2000
dan 2001. Sejak tahun 2002 sampai tahun 2003 kegiatan yang sama terus
dilaksanakan dengan cakupan wilayah masing-masing 5 propinsi.
Untuk
lebih menjamin terwujudnya kerukunan hidup umat beragama perlu disusun UU
tentang Kerukunan Hidup Umat Beragama (KHUB). Dimulai pada tahun 2000 telah
dilakukan kajian akademis draft RUU, selanjutnya pada tahun 2001 dilakukan
penyusunan draft awal RUU, pada tahun 2002 dilakukan penyempurnaan draft RUU,
dan pada tahun 2003 dilakukan pembahasan draft RUU.
ii. Permasalahan dan Tantangan
Kurangnya
pemahaman tentang esensi ajaran agama menjadi salah satu faktor penghambat
upaya-upaya terciptanya kerukunan intern dan antarumat beragama. Konflik yang
bernuasa SARA di beberapa wilayah di Indonesia sampai saat ini belum dapat
diselesaikan secara baik. Konflik-konflik yang bermula dari permasalahan
sosial, ekonomi dan politik dapat berkembang menjadi konflik agama karena
munculnya solidaritas antarkelompok yang berbeda pandangan keagamaan. Agama
yang diharapkan menjadi pemersatu dalam masyarakat dikhawatirkan dapat menjadi
pemicu perpecahan antarkelompok masyarakat.
iii. Tindak lanjut yang diperlukan
Upaya
peningkatan kerukunan dalam kehidupan beragama akan dilakukan melalui pembinaan
dengan berbagai pihak untuk terciptanya suasana kehidupan yang harmonis intern
dan antarumat beragama dengan melibatkan masyarakat, pemuda, tokoh masyarakat
dan tokoh agama secara berkesinambungan. Selain itu juga akan dilakukan pula
rehabilitasi mental kepada korban paska kerusuhan dan konflik sosial
3. Program
Peningkatan Kualitas Pendidikan Agama
a. Tujuan, Sasaran, dan Arah Kebijakan
Pendidikan
agama di sekolah/madrasah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemahaman dan
pengamalan ajaran agama bagi siswa guna meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
pembinaan akhlak mulia dan budi pekerti luhur.
Sasaran
pembangunan program ini adalah menurunnya pelanggaran etik dan moral yang
dilakukan oleh siswa dan mahasiswa, baik di lingkungan sekolah maupun di
masyarakat.
Arah
kebijakan yang ditempuh sesuai dengan yang telah diuraikan pada bagian umum.
b. Pelaksanaan
i. Hasil yang dicapai
Dalam
rangka peningkatan kualitas pendidikan agama, mulai tahun 2000 sampai dengan
tahun 2003 telah dilakukan penyempurnaan materi pendidikan agama, metodologi
pengajaran dan sistem evaluasi pendidikan agama masing-masing 5 paket.
Disamping itu, dilaksanakan penataran, lokakarya dan penyetaraan D-II dan D-III
bagi guru agama pada tahun 2000 sebanyak 1.462 orang, pada tahun 2001 sebanyak
2.706 orang. Peningkatan kapasitas dan kualitas guru agama tersebut juga
dilakukan pada tahun 2002 sebanyak 4.465 orang, dan pada tahun 2003 sebanyak
1.310 orang.
Selanjutnya
untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan agama di sekolah/madrasah pada
tahun 2000 telah dilaksanakan: pembangunan dan rehabilitasi sarana ibadah
sebanyak 263 buah. Kegiatan ini terus ditingkatkan menjadi 1.307 buah selama
kurun waktu 3 tahun terakhir. Pemberian bantuan sarana peribadatan telah
dilaksanakan sebanyak 413 buah pada tahun 2000, dan terus dilanjutkan dalam 3
tahun terakhir sebanyak 2.048 buah (data secara rinci dapat dilihat dalam
matriks pencapaian indikator kinerja).
Kegiatan
lain yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan agama di
sekolah/madrasah adalah meningkatkan kegiatan kesiswaan: ko-kurikuler dan
ekstrakurikuler yang bernafaskan keagamaan di seluruh propinsi; meningkatkan
mutu dosen agama di perguruan tinggi melalui pelatihan sebanyak 1.560 orang
pada tahun 2000, dan selama 3 tahun terakhir (2001-2003) pelatihan telah dilakukan
terhadap sebayak 4.740 orang; menambah jumlah SKS mata kuliah pendidikan agama,
dan menyediakan literatur keagamaan bagi pelaksanaan pendidikan agama di
perguruan tinggi, yaitu sebanyak 620.612 eksemplar pada tahun 2000. Kegiatan
tersebut dilanjutkan pada 3 tahun terakhir 2001, 2002, dan 2003 masing-masing
433.000 eksemplar, 592.236 eksemplar, dan 555.588 eksemplar.
ii. Permasalahan dan Tantangan
Kualitas
pendidikan agama sampai saat ini masih belum berjalan secara maksimal.
Pendidikan agama yang seharusnya merupakan upaya dan proses mendidik siswa
untuk memahami atau mengetahui nilai-nilai agama yang sekaligus untuk dihayati
dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, pada kenyataannya masih banyak
diberikan dalam bentuk hafalan. Hal tersebut antara lain menyebabkan siswa
belum sepenuhnya mampu memahami dan menjalankan ibadah agamanya serta
mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat. Mutu pendidikan agama yang
dilakukan di sekolah tidak hanya ditentukan oleh kesempurnaan struktur program
pembelajaran, akan tetapi juga ditentukan oleh ketersediaan sarana pembelajaran
seperti buku pelajaran agama yang tidak hanya menekankan pada pelaksanaan
ritual keagamaan tetapi juga pada hubungan sosial. Selanjutnya mutu dan jumlah
guru mata pelajaran agama sampai saat ini masih belum memadai.
iii. Tindak lanjut yang diperlukan
Meningkatkan
kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama bagi siswa dan mahasiswa dengan
menyempurnakan kurikulum pendidikan agama yang lebih menekankan kepada
kenyataan kehidupan sosial sehari-hari. Penyempurnaan kurikulum pendidikan
agama pada saat yang sama harus diimbangi dengan pengembangan bahan ajar berupa
modul dan buku-buku paket lainnya, peningkatan kualitas dan wawasan serta
memenuhi jumlah guru-guru agama.
4. Program
Pembinaan Lembaga Sosial Keagamaan dan Lembaga Pendidikan Tradisional Keagamaan
a. Tujuan, Sasaran, dan Arah Kebijakan
Program
ini bertujuan: (1) memberdayakan dan meningkatkan kapasitas serta kualitas
lembaga sosial keagamaan, dan (2) memberikan pelayanan pendidikan bagi
masyarakat khususnya di perdesaan yang berlatar sosial ekonomi lemah.
Sasaran
program ini adalah meningkatnya peranan lembaga sosial keagamaan dan lembaga
pendidikan tradisional keagamaan dalam pembangunan nasional dan memperkuat
nilai-nilai keagamaan dalam perubahan sosial.
Arah
kebijakan yang ditempuh sesuai dengan yang telah diuraikan pada bagian umum.
b. Pelaksanaan
i. Hasil yang dicapai
Upaya
peningkatan kapasitas dan kualitas lembaga-lembaga sosial keagamaan (LSK) telah
dilaksanakan melalui berbagai kegiatan antara lain bantuan buku pelajaran,
sosialisasi pemberdayaan LSK, pelatihan penyuluhan/penerangan agama, serta
orientasi pengembangan LSK. Pengadaan buku pelajaran pada tahun 2000 telah
dilaksanakan sebanyak 122.500 eksemplar, dan pada tahun 2001 sebanyak 292.000
eksemplar. Selanjutnya kegiatan yang sama pada tahun 2002 sebanyak 482.625
eksemplar, dan pada tahun 2003 sebanyak 542.000 eksemplar.
Disamping
itu, telah dilakukan pula sosialisasi pemberdayaan LSK di 20 lokasi pada tahun
2000, selanjutnya pada tahun 2001, 2002, dan 2003 masing-masing di 30 lokasi,
50 lokasi, dan 55 lokasi. Pelatihan penyuluh/penerangan agama pada tahun 2000
sebanyak 100 orang. Pada tahun 2001, 2002, dan 2003 masing-masing sebanyak 200
orang, 330 orang, dan 352 orang; dan orientasi pengembangan LSK sebanyak 100
orang pada tahun 2000, dan pada tahun 2001, 2002, dan 2003 masing-masing
sebanyak 125 orang, 206 orang, dan 211 orang.
Dalam
rangka meningkatkan peranan lembaga-lembaga sosial keagamaan dalam pembangunan
dan pengembangan masyarakat telah dilaksanakan pelatihan pemberdayaan ekonomi
dan orientasi pengembangan kelembagaan. Pada tahun 2000 kegiatan pelatihan
pemberdayaan ekonomi diikuti sebanyak 30 orang. Selanjutnya pada tahun 2001,
2002, dan 2003 kegiatan tersebut diikuti oleh masing-masing 60 orang, 100
orang, dan 121 orang. Sedangkan kegiatan orientasi pembangunan kelembagaan pada
tahun 2000 diikuti sebanyak 120 orang, dan pada tahun 2001, 2002, dan 2003
masing-masing diikuti oleh 240 orang.
Dukungan
lainnya kepada lembaga pendidikan keagamaan adalah meningkatkan sarana dan
prasarana melalui pengadaan alat peraga pendidikan dan alat keterampilan dan
praktek. Pada tahun 2000 pengadaan alat peraga pendidikan sebanyak 100 buah.
Sedangkan pengadaan alat keterampilan dan praktek pada tahun 2001 sebanyak 916
buah, pada tahun 2002 sebanyak 1.511 buah, dan pada tahun 2003 sebanyak 1.614
buah. Disamping itu, dilakukan pembangunan bengkel kerja dan rehabilitasi
gedung pada tahun 2000 sebanyak 2.906 buah, dan pada tahun 2001, 2002, 2003 dan
2003 masing-masing sebanyak 2.906 buah, 4.795 buah, dan 4.134 buah.
Selanjutnya
dalam rangka meningkatkan kualitas manajemen lembaga pendidikan keagamaan (LPK)
telah dilaksanakan penataran tenaga pembina/pengelola LPK sebanyak 1.730 orang
pada tahun 2000. Sedangkan pada tahun 2001, 2002, dan 2003 masing-masing
sebanyak 2.830 orang, 4.670 orang, dan 5.170 orang.
ii. Permasalahan dan Tantangan
Upaya
peningkatan peran dan fungsi lembaga-lembaga sosial keagamaan dalam ikut serta
mengatasi dampak negatif perubahan yang terjadi di semua aspek kehidupan belum
sepenuhnya berhasil dilaksanakan. Meskipun jumlah lembaga -lembaga sosial
keagamaan terus meningkat, namun tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas
sehingga sebagian besar lembaga tersebut belum mampu memerankan fungsi sebagai
agen perubahan sosial dalam masyarakat. Lembaga-lembaga sosial keagamaan juga
dinilai belum mampu berperan dalam mengurangi dampak negatif ekstrimisme yang
dapat memicu terjadinya perselisihan antar kelompok baik dalam satu agama
maupun dengan agama lain. Disamping itu, LSK belum mampu secara optimal
membantu kegiatan pelayanan keagamaan.
iii. Tindak lanjut yang diperlukan
Meningkatkan
kualitas dan kapasitas lembaga sosial keagamaan, dan lembaga pendidikan
keagamaan perlu dilakukan dengan memperbaiki manajemen kepemimpinan yang lebih
demokratis dan transformatif. Disamping itu perlu diberikan bantuan operasional
pengelolaan lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan. Dengan
demikian diharapkan pada waktu mendatang lembaga-lembaga tersebut menjadi agen
pembangunan bagi masyarakat di lingkungannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar