Cari Blog Ini

Kamis, 12 Januari 2012

AGAMA DAN BUDAYA


BAB VI

PEMBANGUNAN AGAMA

 A.   UMUM

Agama mempunyai fungsi yang sangat penting dalam pembangunan nasional, terutama sebagai landasan moral dan etika dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Pembangunan bidang agama yang terpadu dengan pembangunan bidang-bidang lain diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.

Secara garis besar, pembangunan bidang agama ditujukan untuk menciptakan suasana kehidupan beragama yang penuh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mewujudkan kerukunan umat beragama yang dinamis baik intern maupun antarumat beragama, dan turut memajukan kesejahteraan masyarakat terutama melalui pendidikan agama dan keagamaan serta pengembangan lembaga sosial keagamaan.


Sesuai dengan GBHN 1999-2004 pembangunan bidang agama diarahkan untuk: (1) Memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama; (2) Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai; (3) Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antarumat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat perguruan tinggi; (4) Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan pengelolaan zakat, dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraannya; dan (5) Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkukuh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sampai tahun 2003 pembangunan bidang agama telah memberikan kontribusi dalam berbagai aspek pembangunan. Untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama bagi setiap individu, keluarga, masyarakat, dan penyelenggara negara telah dilakukan bimbingan, penyuluhan dan penerangan keagamaan, pelatihan bagi penyuluh, pembimbing, dan orientasi bagi pemuka agama, serta pengembangan materi, metodologi, dan manajemen penyuluhan. Di samping itu, telah dilakukan peningkatan baca, tulis dan pendalaman isi kitab suci.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama serta pemantapan keimanan dan ketaqwaan, pembinaan akhlak mulia dan budi pekerti luhur bagi siswa dan mahasiswa telah dilaksanakan serangkaian upaya melalui penyediaan bantuan sarana ibadah, penataran dan pelatihan bagi guru agama, penyempurnaan bahan ajar, pengadaan buku pelajaran, penyetaraan D-II dan D-III bagi guru agama, penyelenggaraan pesantren kilat, pasraman kilat, pelatihan pengelola pasraman dan penambahan jumlah literatur baik buku teks maupun buku bacaan.

Dengan meningkatnya pemahaman dan pengamalan agama akan dapat memperkuat dasar-dasar kerukunan hidup intern dan antarumat beragama. Upaya pembinaan kerukunan hidup intern dan antarumat beragama, bersama sektor terkait lainnya dilakukan berbagai upaya pemantapan kerukunan hidup umat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang lebih harmonis dan saling menghormati. Kegiatan yang telah dilaksanakan penanganan korban paska kerusuhan sosial, kunjungan/silaturahmi, dialog dan temu ilmiah, serta musyawarah intern dan antarumat beragama termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan agamanya terus dilakukan melalui penyediaan sarana dan fasilitas keagamaan seperti: pembangunan/rehabilitasi tempat ibadah, asrama haji, gedung Balai Nikah/Kantor Urusan Agama (KUA); peningkatan kualitas pegawai KUA melalui pendidikan dan pelatihan; peningkatan pengelolaan (manajemen) haji, optimalisasi pengelolaan zakat, wakaf, infak, shodaqoh, kolekte, dana punia, dana paramita; optimalisasi peran tempat ibadah; peningkatan peran keluarga sebagai basis pembangunan melalui pembinaan keluarga harmonis (sakinah/bahagia/sukinah/hita sukaya); serta pengadaan kitab suci.

Selanjutnya, guna memberdayakan dan meningkatkan kapasitas serta kualitas lembaga sosial keagamaan dan memberikan pelayanan pendidikan bagi masyarakat khususnya di perdesaan yang miskin, telah dilakukan berbagai kegiatan pembinaan lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan tradisional keagamaan. Upaya-upaya yang dilakukan meliputi peningkatan sumber daya manusia melalui pelatihan tenaga pembina pondok pesantren, pasraman, pembina lembaga sosial keagamaan, tenaga hisab rukyat, pengelola lembaga dana sosial keagamaan, khotib, calon da’i, dan pembina sekolah minggu. Upaya lainnya yang dilakukan adalah penguatan kelembagaan melalui bantuan rehabilitasi gedung lembaga pendidikan keagamaan, pengadaan buku pelajaran dan perpustakaan yang dilengkapi dengan bantuan peralatan serta bantuan manajemen.

Namun demikian, pembangunan bidang agama masih menghadapi tantangan untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa di kalangan masyarakat. Berbagai macam penyakit sosial yang terus merebak seperti korupsi, suap, kriminalitas, pemakaian obat terlarang, pornografi dan pornoaksi, perilaku menyimpang yang melanggar moralitas dan etika keagamaan, memberikan gambaran yang jelas adanya kesenjangan antara pemahaman atas ajaran-ajaran agama secara formal dengan perilaku sosial dalam kehidupan nyata sehari-hari.

Demikian pula pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama di kalangan peserta didik belum menunjukkan hasil yang maksimal, karena belum optimalnya pelaksanaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. Kendala utama adalah kurangnya jumlah dan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, belum sempurnanya materi pendidikan agama, metodologi pengajaran, dan sistem evaluasi, terbatasnya sarana dan prasarana, dan minimnya fasilitas pendukung lainnya.
    
Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir muncul ketegangan sosial yang melahirkan konflik intern dan antarumat beragama dengan memanfaatkan sentimen agama yang diartikan secara sempit karena pemahaman yang belum memadai, ketimpangan dan ketidakadilan sosial ekonomi, tingkat pendidikan masyarakat yang masih rendah serta penegakan hukum yang masih lemah.
    
Lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan walaupun secara nyata telah memberikan kontribusi yang amat besar dalam pelayanan pendidikan bagi masyarakat, namun sebagian besar lembaga-lembaga tersebut belum mampu memerankan fungsi sebagai agen perubahan sosial dalam masyarakat dan mengurangi dampak negatif ekstrimisme yang dapat memicu terjadinya perselisihan antarkelompok baik dalam satu agama maupun dengan agama lain. Demikian pula lembaga keluarga sebagai salah satu pilar pendidikan belum mampu berperan sebagaimana mestinya.

Dengan memperhatikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pembangunan bidang agama tersebut, secara umum, tindak lanjut yang perlu dilakukan adalah peningkatan pelayanan kehidupan beragama untuk memfasilitasi umat beragama dalam melaksanakan ibadahnya; dan peningkatan pemahaman, pengamalan, dan pengembangan nilai-nilai keagamaan bagi individu, keluarga, masyarakat, dan penyelenggara negara. Selanjutnya pembangunan agama juga diarahkan pada upaya peningkatan kerukunan intern dan antarumat beragama dalam hidup kebersamaan yang mampu mengantisipasi secara dini kemungkinan munculnya konflik intern dan antarpemeluk agama; peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan bagi peserta didik; pemberdayaan dan peningkatan kapasitas dan kualitas lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan untuk memberikan pelayanan pendidikan bagi masyarakat terutama yang berada di daerah perdesaan dan berlatang belakang sosial ekonomi lemah; serta penelitian dan pengembangan agama.


B.   PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN


1.    Program Peningkatan Pelayanan Kehidupan Beragama

a.    Tujuan, Sasaran, dan Arah Kebijakan

Program ini bertujuan untuk: (1) meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi umat beragama dalam melaksanakan ibadah; dan (2) mendorong serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kehidupan beragama.

Sedangkan sasaran pembangunan program ini adalah tertatanya sistem kelembagaan dan manajemen pelayanan serta terpenuhinya sarana dan prasarana keagamaan guna memberi kemudahan bagi umat beragama.

Arah kebijakan yang ditempuh sesuai dengan yang telah diuraikan pada bagian umum.
b.    Pelaksanaan

i.     Hasil yang dicapai

Untuk mencapai sasaran program telah dilaksanakan peningkatan sarana dan prasarana peribadatan, pembangunan dan rehabilitasi Balai Nikah dan Penasehatan Perkawinan (BNPP), pembinaan pranata keagamaan, peningkatan pelayanan ibadah haji, pembinaan keluarga harmonis, dan pembinaan produk halal.

Pemerintah bersama-sama masyarakat secara terus menerus berupaya untuk meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya. Pembangunan fasilitas peribadatan terus dilakukan baik yang mendapat bantuan dari pemerintah maupun yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Peningkatan sarana dan prasarana peribadatan dilakukan dengan memberikan bantuan untuk rehabilitasi tempat peribadatan guna mendorong peran serta aktif masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan tempat peribadatan secara swadaya. Bantuan rehabilitasi untuk tempat ibadah pada tahun 2000 sebanyak 667 buah. Dalam 3 tahun terakhir (2001-2003) secara kumulatif mencapai jumlah 5.187 buah tempat ibadah.

Dalam upaya meningkatkan kadar keimanan dan ketakwaan serta memperluas wawasan keagamaan umat beragama, kegiatan yang telah dilaksanakan dengan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap kitab suci berbagai agama (Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu dan Budha) termasuk terjemahan dan tafsirnya serta buku-buku keagamaan lainnya. Kegiatan ini dapat mendorong para ahli untuk mengembangkan penafsiran kitab suci sesuai dengan perkembangan zaman serta tuntutan pembangunan.

Pada tahun 2000 telah dilaksanakan pengadaan kitab suci sebanyak 69.414 eksemplar. Pengadaan kitab suci termasuk terjemahan dan tafsir berbagai agama terus dilanjutkan sampai tahun 2003, dengan jumlah rata-rata hampir mencapai 200.000 eksemplar setiap tahunnya. (lihat matriks pencapaian indikator kinerja). Penyediaan berbagai buku keagamaan oleh pemerintah masih jauh dari kebutuhan masyarakat, namun demikian diharapkan masyarakat dan lembaga sosial keagamaan dapat memenuhi sendiri kebutuhan akan buku-buku keagamaan tersebut.

Pembangunan dan rehabilitasi BNPP bertujuan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam pembinaan kesejahteraan keluarga termasuk pelayanan perkawinan. Pencatatan nikah dan rujuk merupakan salah satu tugas pokok dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang berlokasi di Kecamatan. Sebagai lembaga pembinaan kesejahteraan keluarga, kegiatan yang dilakukan meliputi pelayanan dalam penyelenggaraan perkawinan, penyuluhan Undang-Undang tentang Perkawinan, dan peningkatan motivasi masyarakat untuk melaksanakan keluarga berencana. Melalui BNPP dikembangkan juga upaya peningkatan pelayanan keagamaan kepada masyarakat secara lebih profesional, antara lain melalui peningkatan mutu pegawai pencatat nikah (PPN) dan Pembantu PPN, serta peningkatan pelayanan keagamaan bagi keluarga.

Pembangunan gedung BNPP selama kurun waktu tiga tahun (2001-2003) sebanyak 310 buah dan rehabilitasi gedung yang telah dilaksanakan sebanyak 314 buah. Jumlah kantor KUA dan BNPP yang ada masih jauh dari kebutuhan. Sesuai permintaan dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan propinsi masih diperlukan tambahan sekitar 1.000 gedung lebih. Meningkatnya kebutuhan kantor tersebut terutama karena adanya pemekaran wilayah. Selain melengkapi sarana dan prasarana upaya lainnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan di BNPP, telah dilakukan pula pengangkatan dan pelatihan dan penataran bagi PPN dan Pembantu PPN. Rekrutmen pegawai dalam 3 tahun terakhir sebanyak 13.510 orang sedangkan pelatihan bagi tenaga PPN dan Pembantu PPN sebanyak 4.542 orang. Disamping itu dalam rangka pembinaan dan kelengkapan administrasi nikah telah dilakukan pengadaan buku pedoman dan akte nikah sebanyak 4.000.000 eksemplar setiap tahunnya.

Untuk lebih menjamin pembinaan produk halal telah dibangun laboratorium halal, serta dilakukan berbagai pertemuan dan koordinasi dengan instansi dan lembaga berwenang termasuk pertemuan tingkat regional (ASEAN) pada tahun 2003 dan pertemuan tingkat internasional pada tahun 2004.

Dalam pembinaan keluarga harmonis kegiatan yang telah dilakukan adalah pelatihan instruktur, penyuluhan dan orientasi keluarga harmonis, pengadaan buku, bantuan kesejahteraan, serta sosialisasi pembangunan keluarga harmonis melalui media cetak dan elektronik. Data yang tersedia untuk dapat dilaporkan adalah kegiatan pembinaan keluarga harmonis pada tahun 2000 dilaksanakan di 4 propinsi. Dalam 3 tahun terakhir (2001-2003) pembinaan keluarga harmonis setiap tahunnya dilaksanakan di seluruh propinsi.

Pembinaan pranata keagamaan seperti zakat, wakaf, infaq, shodaqoh, kolekte, dana punia serta dana paramita terus ditingkatkan untuk mendorong kegiatan sosial yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan rakyat dari kemiskinan. Upaya yang telah dilakukan dengan mengoptimalkan potensi dana sosial keagamaan dan pembentukan lembaga pengelolanya yang tersebar di semua propinsi. Pemanfaatan dana tersebut dihimpun dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan umat. Untuk meningkatkan pelayanan telah dilakukan penataran dan pembinaan pengelola dana sosial keagamaan. Pada tahun 2000 telah dilaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan dana sosial keagamaan sebanyak 210 orang. Selanjutnya dalam kurun waktu 3 tahun terakhir (2001, 2002, dan 2003) telah dilaksanaan kegiatan yang sama masing-masing sebanyak 399 orang, 420 orang, dan 462 orang.

Dalam rangka mengamankan penggunaan tanah wakaf, tanah gereja dan pelaba pura dan wihara telah diberikan bantuan untuk memperoleh sertifikat tanah agar tanah tersebut memiliki kekuatan hukum sehingga lebih mudah untuk pengembangan kesejahteraan kehidupan masyarakat. Pada tahun 2000, telah dilaksanakan pemberian bantuan sertifikasi tanah wakaf, tanah gereja, pelaba pura, dan wihara sebanyak 1.774 petak. Selanjutnya pada tahun 2001, 2002, dan 2003 telah dilaksanakan bantuan sertifikasi tanah tersebut masing-masing sebanyak 1.971 petak, 2.193 petak, dan 5.930 petak. Berbagai kegiatan lainnya yang juga telah dilaksanakan adalah pengadaan buku juklak/pedoman pengelolaan dana sosial keagamaan 69.483 eksemplar, pembinaan urusan wakaf kepada 1.057 orang.

Sampai saat ini dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan haji dan umrah baik dari segi kualitas pelayanan, perlindungan, efisiensi, transparansi dan peningkatan peran swasta. Upaya perbaikan dan penyempunaan tersebut antara lain dengan digunakannya sistem komputerisasi haji terpadu (siskohat) untuk pendaftaran haji, penulisan nama dalam paspor, dan penentuan kuota haji. Untuk peningkatan mutu pelayanan haji juga telah dilakukan tes psikologi dalam rekruitmen petugas haji dan penyewaan pemondokan jemaah haji yang lebih representatif. Di samping itu, dalam rangka keadilan mulai diberlakukan sistem pendaftaran haji melalui tabungan haji, sehingga setiap calon jemaah haji yang telah menabung memperoleh kesempatan yang sama dan kepastian untuk menunaikan ibadah haji.

Dalam rangka meningkatkan tranparansi pengelolaan haji telah dilakukan berbagai upaya dengan mengikutsertakan DPR dalam : (a) penentuan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), (b) pencarian dan pemantauan pemondokan jemaah haji di Arab Saudi. Selanjutnya untuk meningkatkan peran masyarakat dan swasta dalam pengelolaan haji telah dibuka kesempatan dan kebebasan bagi pengelola haji swasta untuk menentukan maskapai penerbangan sendiri, sehingga tidak ada monopoli dalam pelayanan pengangkutan jemaah haji.

Untuk mendukung peningkatan pengelolaan haji juga telah dilakukan penyediaan sarana dan parasarana haji. Kegiatan yang telah dilaksanakan berupa pembangunan, rehabilitasi dan penyempurnaan asrama haji, pengadaan peralatan siskohat, pengadaan buku fiqih haji, penataran bagi pelatih calon haji dan pengelola asrama. Pada tahun 2000 telah dilaksanakan pembangunan dan rehabilitasi asrama haji sebanyak 1.295 m2. Selanjutnya pada tahun 2001 sebanyak 4.361 m2 dan pada tahun 2002 sebanyak 1.500 m2. Untuk mendukung peningkatan partisipasi swasta (dunia usaha) dan masyarakat dalam pelaksanaan haji telah dilaksanakan pembinaan terhadap kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH). Pada tahun 2000 telah dilaksanakan pembinaan terhadap 70 KBIH. Selanjutnya pada tahun 2001, 2002, dan 2003 telah dilaksanaan pembinaan masing-masing 80 KBIH, 85 KBIH, dan 90 KBIH.

ii.    Permasalahan dan Tantangan

Fasilitas yang dirasakan masih belum memadai seperti Kantor Urusan Agama (KUA) baik dari jumlah dan kualitas, sehingga KUA belum dapat melaksanakan fungsi dan peranannya secara efektif. KUA sesuai dengan peranannya bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. KUA berfungsi pula melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial, dan pengembangan keluarga sakinah.

Sampai saat ini belum seluruh kecamatan memiliki KUA sehingga masyarakat khususnya yang tinggal di daerah terpencil belum dapat terlayani secara baik. Kondisi tersebut diperburuk dengan belum tercukupinya tenaga baik jumlah maupun kualitasnya sehingga pelayanan pada KUA yang sudah ada juga belum optimal. Selain itu terjadinya kerusuhan dan bencana alam telah menyebabkan terjadinya kerusakan rumah-rumah ibadah dan Kantor-kantor Urusan Agama.

Permasalahan lain adalah berhubungan dengan pelaksanaan ibadah haji. Meskipun masyarakat yang menunaikan ibadah haji telah dibatasi dengan kuota nasional namun dari waktu ke waktu jumlah calon jemaah haji cenderung meningkat melebihi kuota tersebut. Oleh karenanya sebagian dari calon jemaah haji tidak dapat menunaikan ibadah haji. Di samping itu, dalam pelaksanaannya para calon jemaah sering dihadapkan pada permasalahan khususnya di Arab Saudi seperti kondisi pemondokan yang belum memadai, kurangnya fasilitas pelayanan yang dimiliki Pemerintah Indonesia di Arab Saudi. Permasalahan dimaksud diperburuk oleh profil jemaah haji yang sangat heterogen, kurangnya pemahaman tentang ibadah dan profesionalisme petugas haji.

Pada saat ini, masyarakat Indonesia khususnya pemeluk agama Islam masih menghadapi permasalahan mengenai jaminan produk halal. Sertifikasi dan labelisasi yang selama ini dilakukan baru menjangkau sebagian kecil produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan produk lain yang beredar di masyarakat. Hal tersebut disebabkan belum tersedianya sumber daya manusia yang memadai, dan kurangnya informasi dan pedoman tentang labelisasi dan sertifikasi produk halal serta belum mantapnya koordinasi lintas sektor.

Disamping itu terdapat pula permasalahan mengenai pelaksanaan zakat, wakaf, infak, shodaqoh, kolekte, dana punia, dana paramita, tanah gereja, pelaba pura dan wihara yang secara potensial akan dapat membantu penggalangan sumber daya untuk ikut mengentaskan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat secara umum. Berbagai landasan hukum telah disempurnakan dan banyak didirikan lembaga pengelola dana sosial keagamaan, namun dalam pelaksanaannya belum dapat berjalan secara efektif.

iii.   Tindak lanjut yang diperlukan

Dengan memperhatikan berbagai permasalahan dan tantangan sebagaimana tersebut di atas, beberapa tindak lanjut diperlukan yaitu (a) peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui pembangunan dan rehabilitasi gedung KUA, pemenuhan kebutuhan tenaga KUA, peningkatan pengetahuan dan keterampilan tenaga KUA sesuai dengan tugas dan fungsinya, peningkatan pembinaan Keluarga Sakinah/Sukinah/Bahagia/Hita Sukaya, dan peningkatan Penasehatan Perkawinan; (b) penanggulangan penyalahgunaan narkoba, peningkatan pembinaan kepada pengelola dana sosial keagamaan, dan penyusunan RUU tentang Wakaf, sertifikasi tanah wakaf, tanah gereja, pelaba pura dan wihara; (c) peningkatan pengelolaan pelayanan ibadah haji terutama melalui peningkatan kualitas pemondokan, profesionalisme petugas dan kemandirian jemaah, dan (d) peningkatan perlindungan produk halal bagi masyarakat melalui peningkatan pembinaan jaminan produk halal.


2.    Program Peningkatan Pemahaman dan Pengamalan Agama serta Kerukunan Hidup Umat Beragama

a.    Tujuan, Sasaran, dan Arah Kebijakan

Program ini bertujuan untuk : (1) meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama bagi setiap individu, keluarga, masyarakat, dan penyelenggara negara; (2) memperkuat dasar-dasar kerukunan hidup intern dan antarumat beragama; dan (3) membangun harmoni sosial dan persatuan nasional.

Sasaran program yang ingin dicapai adalah terciptanya suasana kehidupan keagamaan yang kondusif bagi upaya pendalaman dan penghayatan agama serta pengamalan ajaran agama, yang mendukung bagi pembinaan kerukunan hidup intern dan antarumat beragama.

Arah kebijakan yang ditempuh sesuai dengan yang telah diuraikan pada bagian umum.

b.    Pelaksanaan

i.     Hasil yang dicapai

Untuk mencapai sasaran program telah diupayakan beberapa kegiatan pokok: penerangan, bimbingan, dan penyuluhan keagamaan, penyempurnaan metodologi dan peningkatan wawasan juru dakwah, pembentukan jaringan kerjasama antarumat beragama, musyawarah dan dialog antartokoh dan umat beragama, serta mempercepat penyelesaian RUU tentang Kerukunan Hidup Umat Beragama.

Kegiatan penerangan dan bimbingan agama diselenggarakan oleh umat berbagai agama terutama berupa penyuluhan kepada penganut agama masing-masing baik di perkotaan maupun di perdesaan termasuk daerah transmigrasi dan terpencil. Penerangan dan bimbingan agama selain untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama juga untuk memantapkan kerukunan hidup beragama dan memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa.

Pada tahun 2000 telah dilaksanakan penerangan, bimbingan dan penyuluhan agama terhadap 7.140 kelompok. Selanjutnya pada tahun 2001, 2002, dan 2003 telah dilaksanakan kegiatan yang sama masing-masing sebanyak 13.566 kelompok, 22.384 kelompok, dan 19.620 kelompok. Kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan penerangan, bimbingan dan penyuluhan agama adalah pengadaan brosur penerangan agama, dan pengadaan paket dakwah.

Selanjutnya dalam rangka mendukung peningkatan pemahaman dan pengamalan ajaran agama telah pula diselenggarakan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), Pesparawi, Utsawa Dharma Gita, dan Festival Seni Baca Kitab Suci Agama Budha. Pada tahun 2003 telah diselenggarakan MTQ tingkat internasional di Jakarta.

Konflik yang bernuansa SARA berpotensi untuk menimbulkan disintegrasi bangsa. Berbagai upaya telah dilakukan oleh tokoh berbagai agama untuk mengembalikan pada tatanan kehidupan semula, melalui forum silaturahmi tokoh-tokoh berbagai agama, memfasilitasi pertemuan antar badan musyawarah umat beragama dengan menerima atau memberikan saran, usulan serta alternatif pemecahan terhadap permasalahan yang ada baik yang berskala lokal, regional, nasional maupun internasional.

Hal ini ditandai dengan telah dilaksanakannya Konferensi Internasional Islam-Kristen di Jakarta yang diikuti para pakar 18 negara untuk mengkaji sejarah hubungan Kristen dan Islam dan membahas 4 dimensi hubungan agama, politik, sosial dan ekonomi. Selain itu, juga telah dilakukan pertemuan rekonsiliasi/rujuk sosial dengan ditandai adanya Deklarasi Malino I dan Malino II sebagai upaya mengatasi konflik.

Pembentukan Lembaga Pengkajian Kerukunan Umat Beragama (LPKUB) yang berpusat di Yogyakarta dan perwakilannya di Ambon dan Medan diharapkan menjadi wadah dialog bagi para cendekiawan antar agama untuk bersama-sama mengkaji, meneliti sejarah masyarakat dengan komunitas yang majemuk untuk menemukan pemecahan masalah secara tepat dalam suasana penuh kebersamaan dan persaudaraan. Melaksanakan check on the spot kepada korban kerusuhan oleh para tokoh berbagai agama juga merupakan upaya untuk melangkah pada pembentukan rekonsiliasi/rujuk sosial. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pembinaan kerukunan hidup umat beragama meliputi musyawarah antar pemuka agama, musyawarah antara pemuka berbagai agama, musyawarah antara pemuka berbagai agama dengan pemerintah, dan musyawarah cendekiawan antaragama.

Berbagai kegiatan untuk menciptakan dan meningkatkan kerukunan yang dinamis dan kerjasama aktif intern dan antarumat beragama telah dilaksanakan kunjungan/silaturahmi, dialog dan temu ilmiah. Pada tahun 2000 telah dilaksanakan sebanyak 6 kegiatan. Selanjutnya pada tahun 2001, 2002, dan 2003 telah dilaksanakan masing-masing 8 kegiatan, 12 kegiatan, dan 14 kegiatan. Pada tingkat pimpinan dan tokoh agama telah dilaksanakan musyawarah dan pertemuan sebanyak 2 angkatan pada tahun 2000. Kegiatan yang sama pada tahun 2001, 2002, dan 2003 masing-masing 4 angkatan, 6 angkatan, dan 8 angkatan.

Dalam rangka mengurangi beban para korban paska kerusuhan sosial telah dilakukan pembinaan dan pemberian paket bantuan masing-masing 4 propinsi pada tahun 2000 dan 2001. Sejak tahun 2002 sampai tahun 2003 kegiatan yang sama terus dilaksanakan dengan cakupan wilayah masing-masing 5 propinsi.

Untuk lebih menjamin terwujudnya kerukunan hidup umat beragama perlu disusun UU tentang Kerukunan Hidup Umat Beragama (KHUB). Dimulai pada tahun 2000 telah dilakukan kajian akademis draft RUU, selanjutnya pada tahun 2001 dilakukan penyusunan draft awal RUU, pada tahun 2002 dilakukan penyempurnaan draft RUU, dan pada tahun 2003 dilakukan pembahasan draft RUU.


ii.    Permasalahan dan Tantangan

Kurangnya pemahaman tentang esensi ajaran agama menjadi salah satu faktor penghambat upaya-upaya terciptanya kerukunan intern dan antarumat beragama. Konflik yang bernuasa SARA di beberapa wilayah di Indonesia sampai saat ini belum dapat diselesaikan secara baik. Konflik-konflik yang bermula dari permasalahan sosial, ekonomi dan politik dapat berkembang menjadi konflik agama karena munculnya solidaritas antarkelompok yang berbeda pandangan keagamaan. Agama yang diharapkan menjadi pemersatu dalam masyarakat dikhawatirkan dapat menjadi pemicu perpecahan antarkelompok masyarakat.

iii.   Tindak lanjut yang diperlukan

Upaya peningkatan kerukunan dalam kehidupan beragama akan dilakukan melalui pembinaan dengan berbagai pihak untuk terciptanya suasana kehidupan yang harmonis intern dan antarumat beragama dengan melibatkan masyarakat, pemuda, tokoh masyarakat dan tokoh agama secara berkesinambungan. Selain itu juga akan dilakukan pula rehabilitasi mental kepada korban paska kerusuhan dan konflik sosial


3.    Program Peningkatan Kualitas Pendidikan Agama

a.    Tujuan, Sasaran, dan Arah Kebijakan

Pendidikan agama di sekolah/madrasah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama bagi siswa guna meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta pembinaan akhlak mulia dan budi pekerti luhur.

Sasaran pembangunan program ini adalah menurunnya pelanggaran etik dan moral yang dilakukan oleh siswa dan mahasiswa, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.
Arah kebijakan yang ditempuh sesuai dengan yang telah diuraikan pada bagian umum.

b.    Pelaksanaan

i.     Hasil yang dicapai

Dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan agama, mulai tahun 2000 sampai dengan tahun 2003 telah dilakukan penyempurnaan materi pendidikan agama, metodologi pengajaran dan sistem evaluasi pendidikan agama masing-masing 5 paket. Disamping itu, dilaksanakan penataran, lokakarya dan penyetaraan D-II dan D-III bagi guru agama pada tahun 2000 sebanyak 1.462 orang, pada tahun 2001 sebanyak 2.706 orang. Peningkatan kapasitas dan kualitas guru agama tersebut juga dilakukan pada tahun 2002 sebanyak 4.465 orang, dan pada tahun 2003 sebanyak 1.310 orang.

Selanjutnya untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan agama di sekolah/madrasah pada tahun 2000 telah dilaksanakan: pembangunan dan rehabilitasi sarana ibadah sebanyak 263 buah. Kegiatan ini terus ditingkatkan menjadi 1.307 buah selama kurun waktu 3 tahun terakhir. Pemberian bantuan sarana peribadatan telah dilaksanakan sebanyak 413 buah pada tahun 2000, dan terus dilanjutkan dalam 3 tahun terakhir sebanyak 2.048 buah (data secara rinci dapat dilihat dalam matriks pencapaian indikator kinerja).

Kegiatan lain yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan agama di sekolah/madrasah adalah meningkatkan kegiatan kesiswaan: ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang bernafaskan keagamaan di seluruh propinsi; meningkatkan mutu dosen agama di perguruan tinggi melalui pelatihan sebanyak 1.560 orang pada tahun 2000, dan selama 3 tahun terakhir (2001-2003) pelatihan telah dilakukan terhadap sebayak 4.740 orang; menambah jumlah SKS mata kuliah pendidikan agama, dan menyediakan literatur keagamaan bagi pelaksanaan pendidikan agama di perguruan tinggi, yaitu sebanyak 620.612 eksemplar pada tahun 2000. Kegiatan tersebut dilanjutkan pada 3 tahun terakhir 2001, 2002, dan 2003 masing-masing 433.000 eksemplar, 592.236 eksemplar, dan 555.588 eksemplar.

ii.    Permasalahan dan Tantangan

Kualitas pendidikan agama sampai saat ini masih belum berjalan secara maksimal. Pendidikan agama yang seharusnya merupakan upaya dan proses mendidik siswa untuk memahami atau mengetahui nilai-nilai agama yang sekaligus untuk dihayati dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, pada kenyataannya masih banyak diberikan dalam bentuk hafalan. Hal tersebut antara lain menyebabkan siswa belum sepenuhnya mampu memahami dan menjalankan ibadah agamanya serta mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat. Mutu pendidikan agama yang dilakukan di sekolah tidak hanya ditentukan oleh kesempurnaan struktur program pembelajaran, akan tetapi juga ditentukan oleh ketersediaan sarana pembelajaran seperti buku pelajaran agama yang tidak hanya menekankan pada pelaksanaan ritual keagamaan tetapi juga pada hubungan sosial. Selanjutnya mutu dan jumlah guru mata pelajaran agama sampai saat ini masih belum memadai.

iii.   Tindak lanjut yang diperlukan

Meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama bagi siswa dan mahasiswa dengan menyempurnakan kurikulum pendidikan agama yang lebih menekankan kepada kenyataan kehidupan sosial sehari-hari. Penyempurnaan kurikulum pendidikan agama pada saat yang sama harus diimbangi dengan pengembangan bahan ajar berupa modul dan buku-buku paket lainnya, peningkatan kualitas dan wawasan serta memenuhi jumlah guru-guru agama.


4.    Program Pembinaan Lembaga Sosial Keagamaan dan Lembaga Pendidikan Tradisional Keagamaan

a.    Tujuan, Sasaran, dan Arah Kebijakan

Program ini bertujuan: (1) memberdayakan dan meningkatkan kapasitas serta kualitas lembaga sosial keagamaan, dan (2) memberikan pelayanan pendidikan bagi masyarakat khususnya di perdesaan yang berlatar sosial ekonomi lemah.

Sasaran program ini adalah meningkatnya peranan lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan tradisional keagamaan dalam pembangunan nasional dan memperkuat nilai-nilai keagamaan dalam perubahan sosial.

Arah kebijakan yang ditempuh sesuai dengan yang telah diuraikan pada bagian umum.

b.    Pelaksanaan

i.     Hasil yang dicapai

Upaya peningkatan kapasitas dan kualitas lembaga-lembaga sosial keagamaan (LSK) telah dilaksanakan melalui berbagai kegiatan antara lain bantuan buku pelajaran, sosialisasi pemberdayaan LSK, pelatihan penyuluhan/penerangan agama, serta orientasi pengembangan LSK. Pengadaan buku pelajaran pada tahun 2000 telah dilaksanakan sebanyak 122.500 eksemplar, dan pada tahun 2001 sebanyak 292.000 eksemplar. Selanjutnya kegiatan yang sama pada tahun 2002 sebanyak 482.625 eksemplar, dan pada tahun 2003 sebanyak 542.000 eksemplar.

Disamping itu, telah dilakukan pula sosialisasi pemberdayaan LSK di 20 lokasi pada tahun 2000, selanjutnya pada tahun 2001, 2002, dan 2003 masing-masing di 30 lokasi, 50 lokasi, dan 55 lokasi. Pelatihan penyuluh/penerangan agama pada tahun 2000 sebanyak 100 orang. Pada tahun 2001, 2002, dan 2003 masing-masing sebanyak 200 orang, 330 orang, dan 352 orang; dan orientasi pengembangan LSK sebanyak 100 orang pada tahun 2000, dan pada tahun 2001, 2002, dan 2003 masing-masing sebanyak 125 orang, 206 orang, dan 211 orang.

Dalam rangka meningkatkan peranan lembaga-lembaga sosial keagamaan dalam pembangunan dan pengembangan masyarakat telah dilaksanakan pelatihan pemberdayaan ekonomi dan orientasi pengembangan kelembagaan. Pada tahun 2000 kegiatan pelatihan pemberdayaan ekonomi diikuti sebanyak 30 orang. Selanjutnya pada tahun 2001, 2002, dan 2003 kegiatan tersebut diikuti oleh masing-masing 60 orang, 100 orang, dan 121 orang. Sedangkan kegiatan orientasi pembangunan kelembagaan pada tahun 2000 diikuti sebanyak 120 orang, dan pada tahun 2001, 2002, dan 2003 masing-masing diikuti oleh 240 orang.

Dukungan lainnya kepada lembaga pendidikan keagamaan adalah meningkatkan sarana dan prasarana melalui pengadaan alat peraga pendidikan dan alat keterampilan dan praktek. Pada tahun 2000 pengadaan alat peraga pendidikan sebanyak 100 buah. Sedangkan pengadaan alat keterampilan dan praktek pada tahun 2001 sebanyak 916 buah, pada tahun 2002 sebanyak 1.511 buah, dan pada tahun 2003 sebanyak 1.614 buah. Disamping itu, dilakukan pembangunan bengkel kerja dan rehabilitasi gedung pada tahun 2000 sebanyak 2.906 buah, dan pada tahun 2001, 2002, 2003 dan 2003 masing-masing sebanyak 2.906 buah, 4.795 buah, dan 4.134 buah.

Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kualitas manajemen lembaga pendidikan keagamaan (LPK) telah dilaksanakan penataran tenaga pembina/pengelola LPK sebanyak 1.730 orang pada tahun 2000. Sedangkan pada tahun 2001, 2002, dan 2003 masing-masing sebanyak 2.830 orang, 4.670 orang, dan 5.170 orang.

ii.    Permasalahan dan Tantangan

Upaya peningkatan peran dan fungsi lembaga-lembaga sosial keagamaan dalam ikut serta mengatasi dampak negatif perubahan yang terjadi di semua aspek kehidupan belum sepenuhnya berhasil dilaksanakan. Meskipun jumlah lembaga -lembaga sosial keagamaan terus meningkat, namun tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas sehingga sebagian besar lembaga tersebut belum mampu memerankan fungsi sebagai agen perubahan sosial dalam masyarakat. Lembaga-lembaga sosial keagamaan juga dinilai belum mampu berperan dalam mengurangi dampak negatif ekstrimisme yang dapat memicu terjadinya perselisihan antar kelompok baik dalam satu agama maupun dengan agama lain. Disamping itu, LSK belum mampu secara optimal membantu kegiatan pelayanan keagamaan.

iii.   Tindak lanjut yang diperlukan

Meningkatkan kualitas dan kapasitas lembaga sosial keagamaan, dan lembaga pendidikan keagamaan perlu dilakukan dengan memperbaiki manajemen kepemimpinan yang lebih demokratis dan transformatif. Disamping itu perlu diberikan bantuan operasional pengelolaan lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan. Dengan demikian diharapkan pada waktu mendatang lembaga-lembaga tersebut menjadi agen pembangunan bagi masyarakat di lingkungannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar