Bagaimana Membersihkan Tanah yang terkena
Najis?
1-
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : { قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي الْمَسْجِدِ
فَقَامَ إلَيْهِ النَّاسُ لِيَقَعُوا بِهِ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : دَعُوهُ وَأَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ
ذُنُوبًا مِنْ مَاءٍ ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا
مُعَسِّرِينَ } . رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ إلَّا مُسْلِمًا ) .
Artinya: Dari Abu Hurairah, r.a, ia
berkata: berdirilah orang arab Badui (arab pedalaman) lalu kencing di dalam
Masjid, kemudian orang-orang berdiri untuk memukulnya, lalu Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wasalllam, bersabda: Biarkanlah dia, dan tuangkanlah setimba
air diatasnya, karena sesungguhnya kamu diutus untuk memudahkan dan tidak
diutus untuk mempersukar. (HR Jama’ah kecuali Muslim)
2 – وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : {
بَيْنَمَا نَحْنُ فِي الْمَسْجِدِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إذْ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَقَامَ يَبُولُ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ
أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَهْ مَهْ قَالَ :
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا تَزْرِمُوهُ
دَعُوهُ فَتَرَكُوهُ حَتَّى بَالَ ثُمَّ إنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَاهُ ، ثُمَّ قَالَ : إنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا
تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلَا الْقَذَرِ ، إنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ
اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ } . أَوْ كَمَا قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . قَالَ : { فَأَمَرَ رَجُلًا
مِنْ الْقَوْمِ فَجَاءَ بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَشَنَّهُ عَلَيْهِ } . مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ ،
Artinya : Dari Anas bin Malik, ia berkata:
Waktu kami berada di masjid bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalllam,
tiba-tiba datanglah seorang rab badui lalu ia berdiri kencing didalam masjid,
Kemudian berkatalah sahabat-sahabat nabi : berhenti-berhenti, lalu Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wasalllam bersabda: “jangan kamu hentikan dia, biarkanlah“.
Lalu mereka (para sahabat) membiarkannya hingga ia selesai dari kencingnya.
Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalllam memanggilnya lalu bersabda :
Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak layak untuk sedikitpun dari kencing dan
kotoran, karena masjid adalah untuk berdzikir kepada Allah, shalat, dan membaca
al-Qur’an. Atau begitulah kurang lebihnya yang disabdakan Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasalllam. Anas berkata: Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasalllam memerintahkan dari kaum itu, lalu kaum itu membawa setimba air dan
menuangkannya diatas kencing itu. (Mutafaq ‘alaih).
Keterangan:
Hadist-hadist tersebut diatas menunjukan
bahwa menuangkan air itu sudah dapat mensucikan tanah yang terkena najis, dan
tidak harus digali.
Dan juga berlaku lemah lembut dalam
menasehati kepada orang-orang yang bodoh.
Serta memberikan petunjuk agar mengemarkan
dalam mempermudah dan menjauhkan diri dari mempersulit.
Serta untuk menghormati Masjid sebagai
tempat untuk berdzikir kepada Allah, shalat, dan membaca al-Qur’an.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalllam
juga membenarkan prilaku para sahabatnya yang mengingkari kencingnya seorang
arab badui (arab pedalaman itu) sedang perintah rasulullah di situ hanya
bersifat untuk bersikap lemah lembut.
Kesimpulan:
Imam Asy-Saukani menjelaskan hadist ini
menunjukan bahwa najis diatas tanah apabila sudah bercampur dengan air, maka
tanah dan air itu adalah suci, dan itu tidak berarti suatur perkara
memperbanyak najis di dalam Masjid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar